SUARAINDONEWS.COM, JAKARTA — Momen tak biasa terjadi dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Kali ini, Jokowi bukan sekadar hadir sebagai saksi, tetapi langsung memperlihatkan ijazah pendidikan mulai dari SD, SMP, SMA hingga S1 Universitas Gadjah Mada (UGM) di hadapan Roy Suryo.
Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (5/11/2026). Suasana ruang sidang menjadi perhatian ketika Jokowi meminta izin kepada majelis hakim untuk menunjukkan sendiri dokumen ijazahnya kepada pengunjung dan awak media.
Awalnya, jaksa penuntut umum memperlihatkan barang bukti ijazah Jokowi kepada majelis hakim. Namun, Jokowi kemudian meminta kesempatan agar dokumen tersebut juga bisa dilihat langsung oleh masyarakat yang hadir di ruang persidangan.
“Kalau diperkenankan, saya mau menunjukkan kepada pengunjung juga, Yang Mulia. Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon Yang Mulia,” ujar Jokowi.
Ketua majelis hakim Christina Endarwati sempat menyarankan agar ijazah tersebut diperlihatkan pada kesempatan lain setelah persidangan. Namun, Jokowi kembali memohon izin karena sudah berjanji menunjukkan seluruh dokumen pendidikannya.
Permintaan itu akhirnya dikabulkan. Jokowi berdiri, maju ke hadapan majelis hakim, kemudian memperlihatkan satu per satu ijazahnya ke arah pengunjung sidang dan awak media.
Momen tersebut berlangsung di hadapan Roy Suryo yang juga mendekat untuk melihat dokumen tersebut.
Roy Suryo Tertawa, Sempat Berteriak di Ruang Sidang
Ada momen lain yang ikut mencuri perhatian. Saat Jokowi memperlihatkan ijazahnya, Roy Suryo terlihat tertawa.
Bahkan, ketika pendukung Jokowi di ruang sidang bersorak memberikan dukungan, Roy sempat melontarkan protes dengan suara keras.
“Itu teriak-teriak, keluarkan Yang Mulia. Keluarkan tuh, palsu kok teriak-teriak,” ujar Roy Suryo sebagaimana dilaporkan detikcom.
Situasi tersebut membuat perhatian pengunjung semakin tertuju pada interaksi kedua pihak di ruang persidangan.
Meski begitu, proses pembuktian tetap menjadi kewenangan majelis hakim. Penilaian mengenai keabsahan dokumen dan perkara yang sedang diperiksa harus didasarkan pada keseluruhan alat bukti serta fakta persidangan.
Jokowi Ungkap Riwayat Pendidikan hingga Tanggal Ujian Skripsi
Tak hanya memperlihatkan dokumen, Jokowi juga menjelaskan perjalanan pendidikannya di hadapan majelis hakim dan jaksa.
Ia menyebut pernah bersekolah di SD Negeri Nomor 111 Kota Surakarta, kemudian melanjutkan ke SMP Negeri 1 Kota Surakarta dan SMA Negeri 6 Kota Surakarta.
Setelah lulus SMA, Jokowi melanjutkan pendidikan ke Fakultas Kehutanan UGM di Yogyakarta.
Dalam pemeriksaan, Jokowi juga menjelaskan bidang perkuliahan yang lebih banyak diminatinya, yakni teknologi hasil hutan atau teknologi kayu.
Beberapa mata kuliah yang disebutkan antara lain struktur dan sifat kayu, pengeringan kayu, pengawetan kayu, pulp dan kertas, industri kayu lapis, hingga penggergajian.
Jokowi bahkan mengungkap tanggal ujian skripsinya, yakni 23 Oktober 1985.
“Ya jadi ujian skripsi itu pada tanggal 23 Oktober 1985, Yang Mulia,” ungkap Jokowi di hadapan majelis hakim.
Saat jaksa menanyakan foto yang tercantum dalam ijazah S1, Jokowi menegaskan foto tersebut merupakan dirinya.
“Foto saya, Yang Mulia. Untuk apa dipasang fotonya Dumatno Budi Utomo?” jawab Jokowi.
Datang Bersama Kaesang dan Kahiyang, Pengamanan Dijaga Ribuan Personel
Sebelum persidangan dimulai, Jokowi tiba di PN Jakarta Timur sekitar pukul 08.30 WIB. Ia datang menggunakan mobil hitam dan didampingi kedua anaknya, Kaesang Pangarep dan Kahiyang Ayu.
Kedatangannya disambut para pendukung yang sudah menunggu sejak pagi.
Besarnya perhatian publik membuat aparat menerapkan pengamanan ketat. Sebanyak 6.770 personel gabungan TNI dan Polri dikerahkan untuk mengamankan jalannya persidangan.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal menjelaskan, jumlah tersebut terdiri atas 5.570 personel Polri dan 1.200 personel TNI.
Pengamanan dilakukan melalui sistem tiga ring, termasuk pembatasan jumlah pengunjung, pemeriksaan barang bawaan menggunakan X-ray, serta pengaturan lalu lintas di sekitar pengadilan.
Kasus Masih Bergulir, Hakim yang Akan Menentukan
Dalam perkara ini, Roy Suryo bersama sejumlah terdakwa lain, termasuk Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, menghadapi proses hukum terkait dugaan pencemaran nama baik dan tudingan mengenai ijazah Jokowi.
Jaksa mendakwa Roy menggunakan sejumlah ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kehadiran Jokowi sebagai saksi dan diperlihatkannya dokumen ijazah dari SD hingga perguruan tinggi menjadi salah satu bagian penting dalam proses pembuktian.
Namun, perlu digarisbawahi, diperlihatkannya ijazah di ruang sidang bukan berarti perkara otomatis selesai. Majelis hakim tetap harus menilai seluruh keterangan saksi, dokumen, dan alat bukti sebelum mengambil keputusan.
Persidangan ini pun masih menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut polemik ijazah mantan presiden yang telah berlangsung cukup lama.
Kini, publik menunggu bagaimana fakta-fakta yang terungkap di ruang sidang akan dipertimbangkan dalam putusan pengadilan.
(Purwantiningsih)























