SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Pemerintah berkomitmen mencegah tindak kejahatan pencucian uang dan pendanaan teroris, termasuk di bidang perdagangan berjangka komoditi. Guna menunjukkan keseriusan tersebut, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan menjalin kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di bidang pertukaran informasi pelanggaran kewajiban pelaporan dan koordinasi pengenaan sanksi administratif.
Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani Kepala Bappebti Bachrul Chairi dan Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae hari ini, Selasa (2/5).
Menurut Bachrul, perjanjian kerja sama ini merupakan tindak lanjut penandatanganan nota kesepahaman atau MoU Bappebti dengan PPATK pada 2008 lalu.
“Kerja sama ini dilaksanakan untuk mendorong efektivitas pelaksanaan pengenaan sanksi administratif atas pelanggaran kewajiban pelaporan dan koordinasi pengenaan sanksi administratif,” ujar Bachrul.
Bappebti dan PPATK telah menandatangani nota kesepahaman tentang Kerja Sama dalam rangka pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi pada 7 November 2008. Salah satu bentuk kerja sama yang tertuang di dalam MoU tersebut adalah pertukaran informasi, termasuk mengenai adanya pelanggaran kewajiban pelaporan yang dilakukan pialang berjangka.
Ditegaskan Bachrul peran pencegahan dan pemberantasan TPPU serta pendanaan terorisme tidak dapat dilaksanakan sendiri per sektor karena TPPU merupakan kejahatan luar biasa dan bersifat lintas batas.
“Oleh karena itu, kerja sama ini menjadi salah satu langkah strategis Bappebti untuk meningkatkan upaya pengawasan dan penegakan hukum terkait implementasi ketentuan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme pada sektor perdagangan berjangka,” tegas Bachrul.
Lebih lanjut Bachrul menyampaikan bahwa Bappebti berkomitmen meningkatkan kualitas kerja sama dengan instansi dalam negeri maupun luar negeri, sehingga penanganan TPPU dan pendanaan terorisme dapat dilaksanakan dengan lebih efektif, terarah, terukur, dan berkesinambungan.
“Bappebti saat ini telah menyelesaikan dua dokumen kegiatan sesuai rencana aksi yang diusulkan PPATK, yakni ‘Peraturan Kepala Bappebti tentang Pedoman Pelaksanaan Pemblokiran Serta Merta’ dan dokumen ‘Penilaian Risiko TPPU/TPPT pada Sektor Perdagangan Berjangka Komoditi Tahun 2017’,” ungkap Bachrul.(Bams/EK)