SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Pemerintah membuka peluang lebih besar bagi masyarakat miskin dan tidak mampu untuk mengakses layanan di Kementerian Hukum tanpa dipungut biaya. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum, yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 dan mulai berlaku 1 Agustus 2026.
Melalui aturan baru ini, pemerintah memberikan ruang penerapan tarif Rp0 (nol rupiah) untuk sejumlah layanan Kementerian Hukum bagi kelompok masyarakat tertentu. Kebijakan tersebut diharapkan mampu memperluas akses masyarakat terhadap pelayanan hukum sekaligus memberikan perlindungan kepada kelompok yang membutuhkan.
Dalam PP Nomor 30 Tahun 2026 disebutkan bahwa tarif Rp0 dapat diberikan berdasarkan pertimbangan tertentu, antara lain kepada:
- masyarakat miskin;
- masyarakat tidak mampu;
- penerima layanan karena alasan kemanusiaan;
- masyarakat yang terdampak keadaan kahar atau force majeure;
- pelaku usaha mikro dan usaha kecil;
- lembaga pendidikan; serta
- untuk kepentingan negara atau pertimbangan lain sesuai ketentuan.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa tidak semua layanan Kementerian Hukum otomatis menjadi gratis. Jenis layanan yang dapat memperoleh tarif Rp0, persyaratan penerima, hingga mekanisme pengajuannya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Hukum setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan.
PP Nomor 30 Tahun 2026 juga menjadi bagian dari penyesuaian regulasi setelah perubahan nomenklatur Kementerian Hukum, sekaligus memperbarui ketentuan tarif PNBP yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sejumlah ketentuan lama dicabut dan digantikan agar selaras dengan struktur organisasi kementerian yang baru.
Selain mengatur kemungkinan tarif Rp0, regulasi ini juga mengatur berbagai jenis layanan yang dikenai PNBP, mulai dari pelayanan jasa hukum, administrasi hukum umum, pelayanan kekayaan intelektual, pelatihan fungsional perancang peraturan perundang-undangan, penggunaan sarana dan prasarana, hingga penyelenggaraan penilaian kompetensi aparatur sipil negara.
Kementerian Hukum menyatakan penyesuaian tarif PNBP dilakukan untuk mendukung pelayanan publik yang lebih adaptif terhadap kondisi ekonomi masyarakat, sekaligus menjaga kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat. Sosialisasi PP Nomor 30 Tahun 2026 juga telah dilakukan kepada seluruh kantor wilayah Kementerian Hukum sebagai persiapan implementasi aturan baru tersebut.
Dengan berlakunya aturan ini mulai Agustus 2026, masyarakat yang memenuhi kriteria nantinya berpeluang memperoleh sejumlah layanan hukum tanpa dikenai biaya. Namun, pelaksanaannya tetap menunggu terbitnya aturan teknis yang akan mengatur jenis layanan, syarat penerima, dan tata cara pemberian tarif Rp0 secara lebih rinci.
(Anton)

























