SUARAINDONEWS. COM, Yogyakarta – Badan Pengkajian MPR RI Kelompok I menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Kedaulatan Rakyat dalam Perspektif Demokrasi Pancasila” sebagai bagian dari kajian komprehensif terhadap UUD NRI Tahun 1945 serta pelaksanaannya, di Yogyakarta, Jumat (21/5/2026).
FGD ini menghadirkan dua narasumber akademisi, yaitu Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. (Dosen HTN FH UII) dan Dr. Abdul Gaffar Karim (dosen FISIPOL Universitas Gadjah Mada). FGD diikuti Pimpinan dan Anggota Badan Pengkajian MPR RI antara lain Prof. Dr. Yasonna H. Laoly, Dr. Andreas Hugo Pereira, Dr. Ir. Hj. Endang Setyawati Tohari, DESS., M.Sc., Dr. H. Dedi Iskandar Batubara, S.Sos., S.H., Denty Eka Widi Pratiwi, S.E., M.H., Dr. H. Hilmi Muhammad,MA, Dr. Ahmad Basarah, S.H., M.H., Jialyka Maharani, SIKom, serta jajaran Sekretariat Jenderal MPR.
Dalam forum tersebut mengemuka pandangan bahwa demokrasi Indonesia tidak cukup hanya diukur dari terselenggaranya pemilu, keberadaan partai politik, parlemen, kebebasan berpendapat, dan lembaga-lembaga demokrasi. Tantangan yang lebih mendasar adalah bagaimana seluruh mekanisme demokrasi tersebut benar-benar menghadirkan kedaulatan rakyat secara substantif.
Badan Pengkajian MPR memandang bahwa kedaulatan rakyat dalam Demokrasi Pancasila tidak boleh berhenti sebagai legitimasi elektoral lima tahunan. Rakyat harus memiliki ruang yang nyata untuk didengar, diwakili, mengawasi, mengoreksi, dan ikut menentukan arah penyelenggaraan negara.
Dalam kerangka acuan FGD, tema Kelompok I diarahkan pada penguatan sistem Demokrasi Pancasila, sistem demokrasi perwakilan yang berlandaskan prinsip musyawarah mufakat dalam sila keempat Pancasila, serta penguatan demokrasi substansial di tengah dominasi demokrasi prosedural.
Salah satu pokok pembahasan yang menonjol adalah pentingnya partisipasi publik yang bermakna. Forum menilai bahwa di era digital, partisipasi publik semakin luas, tetapi belum tentu semakin berkualitas. Media sosial membuat suara publik semakin ramai, tetapi tidak semua yang viral mencerminkan aspirasi rakyat yang sesungguhnya.
Karena itu, lembaga negara dinilai perlu memiliki kemampuan untuk membedakan antara noise dan voice: mana yang sekadar kegaduhan, emosi, atau manipulasi digital, dan mana yang benar-benar merupakan aspirasi masyarakat yang perlu ditindaklanjuti dalam proses kebijakan.
Dr. Abdul Gaffar Karim dalam policy brief-nya menekankan bahwa demokrasi Indonesia relatif kuat secara prosedural, tetapi masih lemah dalam memastikan kontrol rakyat atas kekuasaan. Kedaulatan rakyat tidak boleh sekadar menjadi sumber legitimasi kekuasaan, melainkan harus menjadi instrumen rakyat untuk mengarahkan dan mengoreksi kebijakan negara.
Forum juga membahas batas antara kritik dan penghinaan. Kritik dipandang sebagai bagian penting dari kontrol rakyat terhadap kekuasaan dan tidak harus selalu disertai solusi. Kritik yang sehat adalah kritik yang berorientasi pada perbaikan, koreksi kebijakan, dan tuntutan akuntabilitas. Sebaliknya, hinaan adalah serangan personal yang tidak memiliki orientasi perbaikan dan tidak berbasis argumentasi.
Selain isu demokrasi digital, FGD juga menyoroti pentingnya penguatan partai politik, pendidikan politik, literasi konstitusi, representasi komunitas dan golongan, serta perlunya kanal aspirasi yang mampu menampung suara masyarakat adat, perempuan, pemuda, petani, nelayan, profesi, dan kelompok sosial lainnya.
Dalam forum tersebut juga mengemuka pandangan bahwa MPR perlu terus diperkuat sebagai rumah besar permusyawaratan kebangsaan. MPR tidak semata-mata dipahami sebagai lembaga seremonial, tetapi sebagai forum konstitusional untuk mengintegrasikan aspirasi rakyat, daerah, dan komunitas, serta merumuskan rekomendasi bagi penataan sistem ketatanegaraan Indonesia.
Pembahasan juga menyentuh pentingnya haluan negara atau Pokok-Pokok Haluan Negara sebagai kompas besar penyelenggaraan negara. Haluan negara dinilai tidak perlu dimaknai sebagai dokumen teknis yang mengambil alih kewenangan Presiden, tetapi sebagai pegangan strategis agar pembangunan nasional tidak terputus-putus akibat pergantian pemerintahan.
Selain demokrasi politik, forum menekankan pentingnya demokrasi ekonomi. Kedaulatan rakyat tidak hanya berarti rakyat berdaulat di bilik suara, tetapi juga harus berdaulat atas tanah, pangan, energi, tambang, frekuensi, dan sumber daya strategis lainnya. Dalam konteks ini, Pasal 33 UUD 1945 perlu terus dihidupkan sebagai dasar pengelolaan sumber daya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Prof. Ni’matul Huda dalam paparannya menegaskan bahwa demokrasi dapat menjadi korup apabila seluruh sarana dan mekanismenya hanya menjadi simbol, tanpa ditopang rule of law, tanggung jawab, disiplin, moral, integritas, dan martabat. Dalam bahan paparannya juga disoroti problem demokrasi prosedural, politik uang, pelembagaan partai politik, serta praktik legislasi cepat yang minim partisipasi bermakna.
FGD menyimpulkan bahwa tantangan Demokrasi Pancasila saat ini bukan semata-mata pada ada atau tidaknya mekanisme demokrasi, melainkan pada apakah mekanisme tersebut benar-benar menghadirkan kedaulatan rakyat dalam praktik.
Demokrasi Pancasila perlu bergerak dari demokrasi prosedural menuju demokrasi substantif; dari sekadar pemilu menuju kontrol rakyat; dari keramaian partisipasi menuju partisipasi bermakna; dari kedaulatan politik menuju kedaulatan sosial-ekonomi; serta dari forum formal menuju permusyawaratan kebangsaan yang hidup.
“Kedaulatan rakyat dalam Demokrasi Pancasila tidak cukup diwujudkan melalui hak memilih. Ia harus hadir dalam kemampuan rakyat untuk didengar, diwakili, mengawasi, mengoreksi, dan menikmati hasil pembangunan secara adil,” demikian salah satu rumusan pokok yang mengemuka dalam FGD tersebut.
Hasil FGD ini akan menjadi bahan bagi Badan Pengkajian MPR dalam penyusunan rekomendasi kajian komprehensif terhadap UUD NRI Tahun 1945 serta pelaksanaannya, khususnya terkait penguatan kedaulatan rakyat dalam perspektif Demokrasi Pancasila.
(Anton)




















































