SUARAINDONEWS.COM, JAKARTA — Kecelakaan kapal penumpang yang terus berulang dinilai bukan semata-mata persoalan cuaca buruk. Pengamat politik dan kebijakan publik Trubus menilai lemahnya tata kelola, pengawasan, kepatuhan terhadap prosedur keselamatan, hingga penegakan aturan menjadi persoalan yang harus segera dibenahi.
Trubus menyampaikan kritik tersebut dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertema “Kapal Penumpang Tenggelam Lagi, Bagaimana Solusinya?” yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bersama Biro Pemberitaan DPR RI di Ruang Command Center, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
“Ini hal yang sangat menyedihkan. Kasus ini berulang-ulang dan berkali-kali. Kita juga sudah memberikan rekomendasi ataupun masukan kepada Kementerian Perhubungan, tetapi sampai hari ini kasus terus berulang,” ujar Trubus.
Menurut dia, pemerintah sebenarnya telah memiliki berbagai regulasi mengenai keselamatan pelayaran. Masalahnya, aturan tersebut dinilai belum sepenuhnya berjalan efektif di lapangan.
Trubus menilai kecelakaan kapal harus dilihat dari seluruh rantai keselamatan, mulai dari kelayakan kapal, prosedur operasional, kompetensi awak, manifest penumpang, muatan, hingga pengawasan sebelum kapal meninggalkan pelabuhan.
“Persoalan ini ada pada tata kelola. Ada aspek teknis dan prosedur keselamatan yang diabaikan. Soal manifest juga selalu muncul,” katanya.
Trubus secara khusus menyoroti persoalan manifest penumpang. Menurutnya, data penumpang bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bagian penting dalam sistem keselamatan dan penanganan kecelakaan.
Ia mempertanyakan bagaimana seseorang dapat berada di kapal ketika pencatatan penumpangnya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Yang lebih parah lagi, semua orang bisa masuk di situ dengan leluasa,” ujarnya.
Menurut Trubus, ketidakakuratan manifest dapat menyulitkan proses pencarian dan identifikasi korban ketika kecelakaan terjadi. Karena itu, sistem pencatatan penumpang harus diperketat sejak keberangkatan.
Selain manifest, Trubus meminta pemerintah memperkuat penegakan hukum terhadap pihak yang memiliki tanggung jawab atas keselamatan pelayaran.
Ia menyoroti peran syahbandar sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam memastikan kapal memenuhi persyaratan keselamatan sebelum berlayar.
“Syahbandar ini harusnya diberikan sanksi seberat-beratnya dalam hal ini. Dia seperti orang yang bertanggung jawab ketika terjadi kecelakaan,” kata Trubus.
Namun, tanggung jawab tidak hanya berada pada syahbandar. Pemilik kapal dan operator juga harus dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti terdapat kelalaian.
“Pemilik kapal juga punya tanggung jawab. Jangan hanya semata-mata karena itu dianggap urusan operator di lapangan,” ujarnya.
Trubus menilai sanksi yang tidak memberikan efek jera dapat membuat kepatuhan terhadap aturan keselamatan menjadi lemah.
“Selama ini sanksi-sanksinya minim. Itu mencerminkan betapa kita kurang hati-hati atau sangat ceroboh terhadap aturan yang seharusnya dipatuhi,” katanya.
Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah usia kapal. Trubus menyebut sejumlah kapal yang mengalami kecelakaan diketahui telah berusia puluhan tahun dan masih digunakan untuk mengangkut masyarakat.
Menurutnya, usia kapal memang bukan satu-satunya indikator keselamatan. Namun, kondisi fisik, perawatan, kelayakan teknis dan kesiapan peralatan keselamatan harus diperiksa secara ketat.
“Kapal sudah tua-tua, kapal sudah manula, tetapi masih dioperasikan,” ujarnya.
Ia mengingatkan Indonesia merupakan negara kepulauan yang sangat bergantung pada transportasi laut. Masyarakat di berbagai daerah bahkan tidak memiliki banyak alternatif moda transportasi.
“Publik tahunya tanggung jawab negara. Saya sudah bayar tiket, berarti saya ada jaminan bahwa saya sampai ke tujuan dengan selamat,” kata Trubus.
Trubus meminta pemerintah tidak menjadikan cuaca buruk sebagai alasan tunggal setiap kali terjadi kecelakaan kapal.
Menurutnya, kondisi cuaca memang menjadi faktor penting dalam keselamatan pelayaran, tetapi keputusan berlayar juga harus mempertimbangkan kelayakan kapal, kesiapan awak, kondisi muatan, manifest serta sistem pengawasan.
“Kalau kita selalu mengatakan, ‘oh ini nasib buruk, ini cuaca buruk’, saya rasa sudah tidak bisa diterima,” tegasnya.
Ia mendorong pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola transportasi laut dan memperjelas pembagian tanggung jawab setiap lembaga yang terlibat.
“Kalau tata kelolanya dirombak, harus jelas strukturnya seperti apa, tanggung jawab syahbandar bagaimana, dan tanggung jawab Basarnas seperti apa,” katanya.
Trubus mengingatkan persoalan keselamatan pelayaran tidak berhenti pada jatuhnya korban jiwa. Jika kecelakaan terus berulang, kepercayaan masyarakat terhadap transportasi laut dapat ikut tergerus.
Padahal, transportasi laut menjadi bagian penting dari mobilitas masyarakat sekaligus distribusi logistik antardaerah.
Menurutnya, penurunan kepercayaan terhadap transportasi laut dapat berdampak pada distribusi barang, biaya logistik, hingga harga kebutuhan masyarakat.
“Kalau itu terus-terusan berlangsung, bukan hanya soal nyawa. Akan muncul ketidakmauan masyarakat menggunakan transportasi laut. Itu bahaya karena seluruh distribusi, mobilitas dan logistik bisa terdampak,” ujarnya.
Trubus meminta pemerintah dan DPR memastikan setiap kecelakaan tidak berhenti pada rapat evaluasi dan pemberian rekomendasi. Hasil evaluasi harus diterjemahkan menjadi perbaikan sistem dan pengawasan yang benar-benar berjalan.
“Kalau sudah disajikan, kemudian berikutnya terulang lagi tetapi tidak ada tindak lanjut sama sekali, akhirnya masyarakat hanya menjadi penonton dan menjadi korban,” pungkasnya.
(Ginanjar Prio Wibowo)
























