SUARAINDONEWS. COM, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama pemerintah memfinalisasi penyelesaian status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) non-ASN. Hasil pembahasan tersebut memutuskan peningkatan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu yang mencakup guru, dosen, petugas pemadam kebakaran (damkar), Satpol PP, tenaga kesehatan hingga tenaga teknis dan tenaga pelayanan lainnya.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, rapat koordinasi bersama pemerintah tersebut digelar untuk menindaklanjuti berbagai aspirasi tenaga non-ASN yang sebelumnya disampaikan kepada DPR RI.
“Hari ini telah diadakan rapat koordinasi finalisasi tentang aspirasi-aspirasi yang kemudian beberapa waktu lalu telah masuk ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Dasco menjelaskan, aspirasi yang dibahas meliputi kejelasan status PPPK paruh waktu maupun penuh waktu bagi tenaga non-ASN, guru, tenaga teknis, serta tenaga pelaksana lainnya. Selain itu, DPR juga menerima permohonan sejumlah pihak yang mengharapkan kesempatan mengikuti seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menurut Dasco, seluruh aspirasi tersebut dibahas secara mendalam bersama pemerintah dan para menteri terkait. Hasil final pembahasan selanjutnya akan diumumkan secara resmi oleh pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
“Untuk keseluruhan dari hasil aspirasi yang kemudian kami bahas satu per satu di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia bersama dengan pihak pemerintah, hadir dalam hal ini menteri-menteri terkait dan nanti akan diwakili oleh Menteri Sekretaris Negara Bapak Prasetyo Hadi untuk mengumumkan hasil finalnya,” ujar Dasco.
Menindaklanjuti pembahasan tersebut, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan keputusan pemerintah untuk meningkatkan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Kebijakan ini merupakan perluasan dari keputusan sebelumnya yang baru mencakup tenaga PPPK paruh waktu di sektor pendidikan, khususnya guru.
Prasetyo mengatakan, setelah melalui serangkaian perhitungan dan pembahasan lintas kementerian, pemerintah memutuskan memperluas kebijakan pengangkatan tersebut kepada berbagai profesi lainnya.
“Yang pertama, sebagaimana waktu lalu kami sudah pernah menyampaikan bahwa pemerintah mengambil keputusan untuk melakukan pengangkatan saudara-saudara kita yang pegawai dengan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu,” ujar Prasetyo.
Ia menyebutkan, cakupan kebijakan tersebut tidak hanya bagi guru, tetapi juga dosen, petugas pemadam kebakaran, Satpol PP, tenaga kesehatan atau tenaga medis, tenaga teknis, tenaga pelayanan, serta tenaga pelaksana lainnya.
“Ya, itu termasuk dosen, kemudian ada saudara-saudara kita yang sekarang bertugas sebagai damkar, sebagaimana kita ketahui damkar sekarang banyak menyelesaikan segala permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat ya, kemudian Satpol PP, kemudian tenaga kesehatan atau tenaga medis, kemudian tenaga teknis atau tenaga pelayanan, ya, menyebutnya ya, atau tenaga pelaksana lain,” tutur Prasetyo.
Prasetyo menegaskan, keputusan tersebut merupakan hasil pembahasan panjang lintas sektor karena persoalan kepegawaian berkaitan dengan berbagai kementerian dan lembaga.
“Dan alhamdulillah setelah melakukan diskusi yang cukup panjang lintas sektor karena memang masalah kepegawaian ini tidak bisa berdiri sendiri-sendiri, nah, ada beberapa kesepakatan yang alhamdulillah hari ini sudah bisa kita rumuskan,” pungkasnya.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri pimpinan DPR RI, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, Mensesneg Prasetyo Hadi, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, serta perwakilan Kementerian Keuangan.
Keputusan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dan DPR RI menuntaskan aspirasi tenaga non-ASN sekaligus memberikan kepastian status kepegawaian bagi tenaga yang selama ini mendukung penyelenggaraan pelayanan publik di berbagai sektor.
(Yulianto)
























