SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, yang dikenal dengan sapaan Paman Birin, sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi suap di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Selain Sahbirin Noor, KPK juga menetapkan sejumlah pihak lainnya terkait kasus yang sama. Informasi ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 8 Oktober 2024.
“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024–2025, sehingga KPK memutuskan untuk meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan terhadap SHB, SOL, YUL, AMD, dan FEB,” ujar Ghufron.
Dalam kasus ini, Sahbirin Noor (SHB) diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Kalsel. Selain dirinya, beberapa pejabat penting di lingkungan Pemprov Kalsel juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kepala Bidang Cipta Karya Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), serta Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Agustya Febry Andrean (FEB).
Tidak hanya itu, KPK juga menjerat dua pihak swasta, Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND), yang diduga terlibat dalam praktik suap tersebut. Keterlibatan para tersangka diduga terkait penerimaan hadiah atau janji yang diberikan kepada penyelenggara negara, baik langsung maupun melalui perantara.
OTT Pemprov Kalsel
Sebelum penetapan tersangka, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sejak Minggu, 6 Oktober 2024, hingga Senin, 7 Oktober 2024. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan bahwa OTT kali ini berkaitan dengan kasus pengadaan barang dan jasa. Menurut Alexander, pengadaan barang dan jasa sering kali menjadi lahan subur praktik korupsi karena mudah terjadi persekongkolan dalam penunjukan pelaksana proyek.
“Betul, OTT di Pemprov Kalsel ini terkait dengan perkara pengadaan barang dan jasa. Hingga saat ini, praktik suap dan gratifikasi dalam proses tersebut masih sulit dihilangkan,” ungkap Alexander.
Lebih lanjut, Alexander juga mengungkapkan bahwa KPK telah memperoleh informasi mengenai sejumlah uang yang diterima oleh orang-orang kepercayaan Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor. “Uang tersebut patut diduga merupakan bagian dari suap yang diberikan melalui orang-orang terdekat gubernur. Dalam banyak kasus, suap atau gratifikasi memang sering diberikan melalui orang-orang kepercayaan pejabat,” tambahnya.
Penahanan Tersangka
Nurul Ghufron menyebutkan bahwa KPK telah menahan enam orang tersangka dalam kasus ini. Namun, hingga saat ini, Sahbirin Noor belum ditahan dan KPK berencana memanggilnya dalam waktu dekat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Sampai dengan saat ini, penyidik masih terus berupaya mengamankan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab terhadap peristiwa pidana ini,” tegas Ghufron.
Latar Belakang Sahbirin Noor
Sahbirin Noor menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Selatan sejak 2016 dan terpilih kembali pada Pilgub 2020. Selama masa jabatannya, ia dikenal sebagai salah satu tokoh politik terkemuka di Kalimantan Selatan. Kasus ini menambah daftar panjang pejabat publik di Indonesia yang terseret dalam kasus korupsi.
Kelanjutan Proses Hukum
KPK memastikan akan terus menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas, termasuk dengan memeriksa bukti-bukti dan memanggil para saksi yang relevan. KPK juga mengajak masyarakat untuk ikut memantau perkembangan kasus ini sebagai bagian dari komitmen lembaga tersebut dalam memberantas korupsi di Tanah Air.
Kasus suap yang melibatkan Gubernur Sahbirin Noor dan pejabat lainnya di Kalimantan Selatan menjadi sorotan publik dan menambah tekanan pada pemerintahan daerah terkait integritas dan transparansi dalam pengelolaan proyek-proyek pemerintah.
(Anton)