SUARAINDONEWS.COM, Jakarta–Wakil Ketua Umum PSSI Cucu Somantrimenegaskan proses penentuan pengganti di posisi Sekjen tak bisa dilakukan secara instan atau sepihak. Menurut Cucu sosok yang juga menjabat Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) itu, terdapat mekanisme organisasi yang harus dilalui.
“Ada fit and proper test yang harus diikuti oleh sang calon. Tanpa kecuali. Setelah itu, harus ada persetujuan dari Komite Eksekutif PSSI,” tegas Cucu, Selasa (14/4/2020).
Ratu Tisha Destria secara resmi telah menyatakan mengundurkan diri dari posisinya sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI, Senin (13/4/2020). Fakta itu telah membuat publik mempertanyakan sang calon penggantinya.
Posisi Sekjen sangat menentukan dalam organisasi PSSI. Karena itu, ia haruslah dipilih dari sosok yang paham dan menguasai organisasi serta paham terhadap sepak bola Indonesia secara menyeluruh.
Dalam daftar tanggung jawab Sekjen PSSI berdasarkan pasal 61 poin 3 Statuta PSSI disebutkan beberapa tugas Sekjen di antaranya melaksanakan keputusan yang disahkan oleh Kongres PSSI dan Komite Eksekutif sesuai dengan arahan dari Ketua Umum. Kemudian, mengatur penyelenggaraan Kongres PSSI dan pertemuan Komite Eksekutif dan badan-badan lain.
Tidak hanya itu, sesuai dengan yang tertulis pasal 61 poin 3 Statuta PSSI, Sekjen PSSI juga diharuskan menjaga hubungan baik dengan anggota PSSI, asosiasi provinsi PSSI, asosiasi Kabupaten, asosiasi kota, komite-komite, FIFA, AFC dan AFF.
“Sekali lagi, menilik tanggung jawab dan tugasnya yang berat, wajar jika penentuan Sekjen PSSI itu harus melalui tahapan yang panjang dan detail,” kata Cucu.(Bams)