SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Anggota DPD RI asal Nusa Tenggara Barat, Mirah Midadan Fahmid, menyampaikan keprihatinan mendalam atas terus merosotnya harga telur di tingkat peternak yang kini mengancam keberlangsungan usaha peternak unggas rakyat. Kondisi tersebut telah menyebabkan banyak peternak mengalami kerugian berkepanjangan, bahkan terpaksa melelang kandang, menjual ternak, hingga aset pribadi untuk memenuhi kewajiban pembayaran Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Menurut Senator Mirah, situasi yang terjadi saat ini tidak boleh dipandang sebagai persoalan fluktuasi harga semata, melainkan menjadi sinyal bahwa tata kelola sektor perunggasan nasional membutuhkan evaluasi menyeluruh. Di satu sisi, harga telur di tingkat peternak mengalami penurunan hingga berada di bawah harga acuan pemerintah, namun di sisi lain harga yang dibayar masyarakat di pasar masih relatif tinggi. Kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan serius dalam rantai distribusi yang harus segera dibenahi.
Data pemantauan Bapanas menunjukkan rata-rata harga telur ayam ras di tingkat peternak turun dari Rp27.236 per kilogram pada Maret 2026 menjadi Rp25.719 per kilogram pada April, lalu kembali turun menjadi Rp24.688 per kilogram pada Mei, dan mencapai Rp24.424 per kilogram pada awal Juni 2026. Angka tersebut berada di bawah Harga Acuan Pembelian (HAP) telur ayam ras tingkat peternak yang ditetapkan sebesar Rp26.500 per kilogram. Sementara itu, berdasarkan data PIHPS Nasional per 9 Juli 2026, harga telur ayam ras di tingkat eceran nasional masih berada di kisaran Rp29.050 per kilogram.
“Peternak adalah ujung tombak ketahanan pangan nasional. Sangat ironis ketika mereka menjual telur dengan harga yang terus merosot, sementara konsumen tidak menikmati penurunan harga yang sama. Artinya terdapat mata rantai distribusi yang perlu dievaluasi agar lebih adil bagi seluruh pihak,” ujar Senator Mirah.
Ia menilai pemerintah perlu segera melakukan langkah-langkah konkret untuk menjaga stabilitas harga sekaligus melindungi peternak rakyat. Salah satunya melalui penguatan sistem distribusi, pengawasan terhadap praktik perdagangan yang berpotensi merugikan peternak, serta memastikan keseimbangan antara produksi dan kebutuhan pasar.
Senator Mirah juga memahami bahwa meningkatnya produksi telur merupakan dampak dari optimisme peternak ketika berbagai program pemerintah mendorong peningkatan kebutuhan pangan, termasuk Program Makan Bergizi Gratis. Namun, tanpa perencanaan produksi dan pengelolaan pasar yang terintegrasi, peningkatan kapasitas tersebut justru dapat berujung pada kelebihan pasokan yang menekan harga di tingkat peternak.
“Kita tentu mengapresiasi semangat peternak yang berinvestasi untuk mendukung kebutuhan pangan nasional. Namun, negara juga harus hadir ketika terjadi ketidakseimbangan pasar agar seluruh risiko tidak dibebankan kepada peternak kecil,” tegasnya.
Lebih lanjut, Senator Mirah meminta pemerintah pusat bersama pemerintah daerah segera melakukan pendataan terhadap peternak yang mengalami kesulitan membayar KUR akibat anjloknya harga telur. Menurutnya, skema restrukturisasi atau relaksasi pembayaran kredit perlu dipertimbangkan agar peternak tidak kehilangan aset produktif yang selama ini menjadi sumber penghidupan keluarga mereka.
Selain itu, ia mendorong pemerintah daerah, khususnya di NTB, untuk memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas produk unggas dari luar daerah sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk membatasi perdagangan, melainkan memastikan seluruh produk yang masuk memenuhi persyaratan administrasi dan kesehatan hewan sehingga tercipta persaingan usaha yang sehat sekaligus memberikan perlindungan bagi peternak lokal.
Menurut Senator Mirah, isu ini juga memiliki relevansi langsung bagi NTB. Produksi telur NTB pada 2025 mencapai 57.506,44 ton, naik 1,86 persen dibandingkan tahun 2024. Dengan skala produksi tersebut, pelemahan harga di tingkat peternak tidak hanya berdampak pada pelaku usaha unggas, tetapi juga pada pendapatan rumah tangga peternak, penyerapan tenaga kerja, dan stabilitas pasokan protein hewani di daerah.
Senator Mirah menegaskan bahwa sektor peternakan rakyat memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian daerah, penyediaan lapangan kerja, serta ketahanan pangan nasional. Oleh karena itu, keberlangsungan usaha peternak harus menjadi perhatian bersama melalui kebijakan yang berpihak pada keseimbangan antara kepentingan produsen dan konsumen.
“Jangan sampai peternak yang selama ini menjadi penyangga kebutuhan pangan justru tumbang karena lemahnya tata niaga. Negara harus hadir dengan solusi yang nyata, mulai dari perbaikan distribusi, stabilisasi harga, perlindungan usaha, hingga pendampingan pembiayaan. Dengan demikian, peternak dapat kembali menjalankan usahanya secara berkelanjutan dan tetap menjadi bagian penting dalam mewujudkan kemandirian pangan Indonesia,” tutup Senator Mirah.
(Anton)

























