SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Pemandangan tak biasa terlihat di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jumat (10/7/2026). Tumpukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing, emas batangan puluhan kilogram, hingga dokumen dan barang elektronik dipajang di hadapan awak media sebagai barang bukti hasil pengungkapan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Nilai aset yang berhasil diamankan pun tidak main-main. Berdasarkan keterangan Polri, total barang bukti yang disita diperkirakan mencapai sekitar Rp543 miliar.
Pengungkapan ini merupakan hasil penyidikan bersama antara Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dalam tiga perkara besar yang tengah ditangani.
Kasus tersebut meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN, dugaan korupsi pengelolaan investasi PT Asabri, serta dugaan korupsi terkait penyelesaian utang PT Citra Bumi Semesta (CBS) kepada PT Krakatau National Resources (KNR).
Dalam proses penyidikan, aparat telah menggeledah sedikitnya 13 lokasi yang berada di Jakarta, Tangerang Selatan, hingga kawasan Sentul, Bogor. Dari penggeledahan itulah penyidik menemukan berbagai aset bernilai fantastis yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Salah satu temuan yang paling menyita perhatian adalah 74 kilogram emas batangan yang disimpan di salah satu lokasi penggeledahan. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai dalam pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
Tak hanya aset berbentuk uang dan emas, penyidik turut mengamankan berbagai dokumen penting, telepon seluler, komputer, serta perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan aliran dana dan proses pencucian uang.
Seluruh barang bukti tersebut dipamerkan dalam konferensi pers sebagai bentuk transparansi penanganan perkara sekaligus menunjukkan besarnya aset yang berhasil diamankan selama proses penyidikan.
Polri menegaskan pengusutan kasus ini masih terus berjalan. Penyidik kini mendalami asal-usul seluruh aset yang disita, menelusuri aliran dana, serta memburu pihak-pihak lain yang diduga menikmati atau membantu menyembunyikan hasil tindak pidana.
Besarnya nilai barang bukti membuat kasus ini langsung menjadi sorotan publik. Gunungan uang tunai dan emas batangan yang dipajang di hadapan media menjadi gambaran nyata betapa besar dugaan kerugian dan aset yang diduga terkait praktik korupsi.
Polri memastikan tidak akan berhenti pada penyitaan aset semata. Seluruh pihak yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai proses hukum yang berlaku, sementara upaya pelacakan aset lain yang diduga berasal dari hasil korupsi masih terus dilakukan untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara.
(Anton)
























