SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa membantah anggapan yang menyebut DPR menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurutnya, informasi tersebut tidak benar karena hingga kini Komisi III DPR RI masih terus membahas RUU tersebut melalui serangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan penjaringan aspirasi publik.
Saan menegaskan, RUU Perampasan Aset tetap menjadi salah satu prioritas legislasi DPR dan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
“Perlu kami sampaikan bahwa isu yang beredar di masyarakat itu tidak benar, bahwa DPR menolak terkait pembahasan RUU Perampasan Aset. Sampai hari ini DPR terus melakukan pembahasan, khususnya di Komisi III, dengan melakukan berbagai RDPU maupun public hearing untuk menerima masukan dari berbagai pihak,” kata Saan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Ia menjelaskan, Komisi III DPR RI secara rutin mengundang berbagai pemangku kepentingan, mulai dari organisasi advokat, akademisi, hingga praktisi hukum, untuk memberikan masukan guna menyempurnakan substansi RUU Perampasan Aset.
“Seperti kemarin Komisi III melakukan RDPU dengan Peradi dan pihak-pihak lainnya. Jadi sekali lagi, RUU Perampasan Aset ini masih dalam proses pembahasan di DPR melalui Komisi III DPR RI. Dan itu juga masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026,” ujarnya.
Saan juga menepis anggapan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset berpotensi bertentangan dengan agenda pemberantasan korupsi yang dijalankan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, DPR memiliki komitmen yang sama untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Masih terus. Kita tetap berkomitmen dan kita juga ingin memperkuat komitmen pemerintah terkait dengan upaya-upaya pemberantasan korupsi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Saan mengungkapkan DPR menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan pada 2026 sesuai statusnya sebagai RUU prioritas dalam Prolegnas. Meski demikian, ia menegaskan kualitas regulasi tetap menjadi perhatian utama sehingga pembahasannya dilakukan secara cermat dengan melibatkan partisipasi publik seluas-luasnya.
“Karena ini prioritas tahun 2026, tentu kita akan berupaya maksimal agar di tahun ini bisa diselesaikan. Tapi sekali lagi, masukan sebanyak-banyaknya dari masyarakat itu penting agar ketika dibahas dengan bahan-bahan yang lengkap, RUU Perampasan Aset ini menjadi lebih sempurna,” pungkasnya.
(Anton)

























