SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III tidak pernah menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ia menyebut informasi yang beredar mengenai penolakan tersebut merupakan hoaks.
“Hari ini Komisi III perlu menyampaikan siaran pers khusus terkait pembahasan RUU Perampasan Aset. Ada banyak hoaks yang menyebut Komisi III menolak membahas Undang-Undang Perampasan Aset. Padahal sudah beberapa minggu ini kita gas terus membahas undang-undang ini,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Menurutnya, Komisi III saat ini justru memprioritaskan pembahasan RUU Perampasan Aset dengan menggelar serangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama akademisi, praktisi hukum, organisasi advokat, mahasiswa, hingga kelompok masyarakat sipil.
Habiburokhman menjelaskan, RUU tersebut merupakan rancangan undang-undang baru sehingga membutuhkan pembahasan yang lebih komprehensif dibanding revisi undang-undang yang hanya mengubah sejumlah pasal.
“Undang-undang ini sama sekali baru, bukan undang-undang perubahan. Karena itu pembahasannya tentu lebih banyak. Kita menyusun satu undang-undang dari awal, sehingga partisipasi masyarakat menjadi sangat penting,” ujarnya.
Ia mengatakan, DPR sengaja membuka ruang seluas-luasnya bagi publik untuk memberikan masukan sejak tahap penyusunan agar proses legislasi berjalan lebih partisipatif.
Sejumlah pihak yang telah menyampaikan pandangan di antaranya Kepala Badan Keahlian DPR RI Muhammad Januari, pakar hukum Kurnia Ramadhana, Candra Hamzah, berbagai organisasi advokat, akademisi, organisasi mahasiswa, serta perwakilan masyarakat sipil.
Dalam waktu dekat, Komisi III juga akan mengundang sejumlah akademisi dari luar negeri, termasuk mahasiswa program doktoral di University of Cambridge dan King’s College London, serta advokat Hotman Paris Hutapea untuk memberikan pandangan terkait substansi RUU tersebut.
Habiburokhman menegaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi prioritas utama Komisi III sehingga agenda pembahasan sejumlah rancangan undang-undang lain sementara ditunda.
“Ini sementara belum ada kita agendakan RDPU undang-undang lain selain Perampasan Aset karena memang kita prioritaskan. Rabu dan Kamis nanti kita lanjut lagi pembahasannya,” katanya.
Terkait substansi, Habiburokhman mengungkapkan terdapat beberapa isu utama yang masih menjadi pembahasan. Salah satunya adalah bagaimana menyeimbangkan upaya pemulihan kerugian negara (asset recovery) dengan perlindungan terhadap hak masyarakat agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
“Jangan sampai terjadi abuse of power dengan mengatasnamakan Undang-Undang Perampasan Aset. Kita ingin asset recovery berjalan maksimal, tetapi di sisi lain jangan sampai orang yang tidak bersalah justru menjadi korban kriminalisasi,” ujarnya.
Selain itu, Komisi III juga menerima masukan mengenai perlunya pembentukan lembaga khusus yang bertugas mengelola aset sitaan agar tidak seluruhnya dibebankan kepada Kejaksaan.
Isu lain yang turut dibahas adalah penggunaan nomenklatur undang-undang. Sejumlah ahli mengusulkan agar istilah “Asset Recovery” atau “Pemulihan Aset” dipertimbangkan karena dinilai lebih mencerminkan keseluruhan proses yang diatur dalam rancangan undang-undang, mulai dari penyelidikan hingga perampasan aset sebagai tahap akhir.
Habiburokhman menegaskan seluruh masukan tersebut masih akan dibahas lebih lanjut sebelum Komisi III mengambil sikap final dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
(Anton)

























