Sabtu, 1 April 2023
SUARAINDONEWS
  • HOME
  • NETWORK
    • DEPOK TIME
    • SUARA BEKASI NEWS
  • NEWS
    • NASIONAL
      Melindungi Anak dari Kejahatan Seksual

      Melindungi Anak dari Kejahatan Seksual

      Indonesia dan Rusia Teken Perjanjian Kerjasama Ekstradisi

      Indonesia dan Rusia Teken Perjanjian Kerjasama Ekstradisi

      Indonesia-AS Bermitra Kembangkan Sistem Peringatan Dini Bencana

      Indonesia-AS Bermitra Kembangkan Sistem Peringatan Dini Bencana

      KPK Geledah Rumah Rafael Alun Trisambodo

      KPK Geledah Rumah Rafael Alun Trisambodo

      Anggota DPR Minta Pemerintah Tidak Terburu-buru Impor Beras

      Anggota DPR Minta Pemerintah Tidak Terburu-buru Impor Beras

      Anggota DPR Sedih Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20

      Anggota DPR Sedih Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20

      BNPT: Warung NKRI Dipersiapkan Berdayakan Eks Narapidana Teroris

      BNPT: Warung NKRI Dipersiapkan Berdayakan Eks Narapidana Teroris

      DPD RI Tindaklanjuti Aduan PWKPJ Terkait Sengketa Tanah

      DPD RI Tindaklanjuti Aduan PWKPJ Terkait Sengketa Tanah

      Wamenkumham Klarifikasi Tudingan Gratifikasi Rp7 miliar

      Wamenkumham Klarifikasi Tudingan Gratifikasi Rp7 miliar

    • POLITIK
      PAN gelar Silaturahmi Ramadhan dengan Presiden dan Pimpinan Parpol

      PAN gelar Silaturahmi Ramadhan dengan Presiden dan Pimpinan Parpol

      HNW Tegaskan Empat Pilar MPR RI Lanjutkan Teladan Pendiri Bangsa

      PSI Dukung Mahfud MD Bongkar Kejanggalan Tansaksi Rp349 Triliun

      PSI Dukung Mahfud MD Bongkar Kejanggalan Tansaksi Rp349 Triliun

      KPU RI Harapkan Bawaslu Beri Data Detail Temuan Selama Coklit

      KPU RI Harapkan Bawaslu Beri Data Detail Temuan Selama Coklit

      Wakil Ketua MPR Nilai KH Abdul Chalim Layak Jadi Pahlawan Nasional

      Wakil Ketua MPR Nilai KH Abdul Chalim Layak Jadi Pahlawan Nasional

      Sekjen PDI Perjuangan Sedih RI Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20

      Sekjen PDI Perjuangan Sedih RI Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20

      Komisi III akan Pertemukan Mahfud dan Sri Mulyani: Perbedaan Data

      Komisi III akan Pertemukan Mahfud dan Sri Mulyani: Perbedaan Data

      Mahfud MD Sebut RDPU Bersama Komisi III DPR Berakhir Baik

      Mahfud MD Sebut RDPU Bersama Komisi III DPR Berakhir Baik

      Nasionalisme dan Agama Diminta Tidak Dijadikan Kepentingan Politik Sesaat Demi Target Elektoral Semata

      Nasionalisme dan Agama Diminta Tidak Dijadikan Kepentingan Politik Sesaat Demi Target Elektoral Semata

    • MEGAPOLITAN

      Polisi Tingkatkan Patroli Malam Hari di Lokasi Rawan Kejahatan

      Kapolri Minta Kapolda Baru Kawal Kebijakan Presiden Jokowi

      Kapolri Minta Kapolda Baru Kawal Kebijakan Presiden Jokowi

      Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Keberatan Anak AG

      Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Keberatan Anak AG

      Polda Metro Jaya Terima Penghargaan MURI atas Pengungkapan 277 Kg Sabu

      Polda Metro Jaya Terima Penghargaan MURI atas Pengungkapan 277 Kg Sabu

      PN Jaksel Jadwalkan Anak AG Dengar Tanggapan Penuntut Umum

      PN Jaksel Jadwalkan Anak AG Dengar Tanggapan Penuntut Umum

      Konsep Otomatis

      Jaksa : Tak Ada Hal Meringankan pada Tuntutan Teddy Minahasa

      Jaksa Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati

      Jaksa Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati

      PN Jakbar Jadwalkan Sidang Pembacaan Tuntutan Teddy Minahasa

      PN Jakbar Jadwalkan Sidang Pembacaan Tuntutan Teddy Minahasa

      BMKG Prediksi Hujan Guyur Jakarta pada Siang Hari

      BMKG Prediksi Hujan Guyur Jakarta pada Siang Hari

    • INTERNASIONAL
  • EKBIS
  • KEMENDAG
  • OLAHRAGA
    Timnas Indonesia U-20 Segera Diundang ke Istana

    Timnas Indonesia U-20 Segera Diundang ke Istana

    Presiden Tunggu Laporan Ketua Umum PSSI Perihal Potensi Sanksi FIFA

    Presiden Tunggu Laporan Ketua Umum PSSI Perihal Potensi Sanksi FIFA

    Fajar/Rian Libas Ganda Kanada di Spain Masters Dalam Waktu 20 menit

    Fajar/Rian Libas Ganda Kanada di Spain Masters Dalam Waktu 20 menit

    Lionel Messi cetak trigol saat Argentina bantai Curacao 7-0

    Lionel Messi cetak trigol saat Argentina bantai Curacao 7-0

    Timnas Indonesia Harus Puas Bermain Imbang 2-2 Lawan Burundi pada Laga Kedua FIFA Matchday

    Timnas Indonesia Harus Puas Bermain Imbang 2-2 Lawan Burundi pada Laga Kedua FIFA Matchday

    Jamin Keikutsertaan Israel di Piala Dunia U20, Jokowi: Olahraga Jangan Dicampuradukkan dengan Urusan Politik

    Jamin Keikutsertaan Israel di Piala Dunia U20, Jokowi: Olahraga Jangan Dicampuradukkan dengan Urusan Politik

    RI Harus Melobi Lagi Jika Ingin Tetap Gelar PD U-200

    RI Harus Melobi Lagi Jika Ingin Tetap Gelar PD U-200

    FIFA Lakukan Inspeksi Terakhir Stadion GBT Jelang Piala Dunia U-20

    FIFA Lakukan Inspeksi Terakhir Stadion GBT Jelang Piala Dunia U-20

    Dua Gol Niclas Fullkrug Bantu Jerman Kalahkan Peru 2-0

    Dua Gol Niclas Fullkrug Bantu Jerman Kalahkan Peru 2-0

  • DAERAH
  • LIFESTYLE
    • LIFESTYLE
    • HIBURAN
  • OTOMOTIF
    Honda Luncurkan All New Honda Civic Type R Seharga Rp1 Miliar Lebih

    Honda Luncurkan All New Honda Civic Type R Seharga Rp1 Miliar Lebih

    Toyota Bukukan Penjualan 56 rRbu Unit di Dua Bulan Pertama 2023

    Toyota Bukukan Penjualan 56 rRbu Unit di Dua Bulan Pertama 2023

    Himbara Siap Fasilitasi Pembiayaan Masyarakat untuk Beli Motor Listrik

    Himbara Siap Fasilitasi Pembiayaan Masyarakat untuk Beli Motor Listrik

    MMKSI Yakin XFC Bisa Ikuti Kesuksesan Xpander di Indonesia

    MMKSI Yakin XFC Bisa Ikuti Kesuksesan Xpander di Indonesia

    DFSK Gelora E Terjual 400 Unit Tahun Ini

    DFSK Gelora E Terjual 400 Unit Tahun Ini

    Menko Airlangga Dorong GJAW 2023 Tumbuhkan Industri Otomotif

    Menko Airlangga Dorong GJAW 2023 Tumbuhkan Industri Otomotif

  • OPINI
  • VIRAL
    Melindungi Anak dari Kejahatan Seksual

    Melindungi Anak dari Kejahatan Seksual

    Indonesia dan Rusia Teken Perjanjian Kerjasama Ekstradisi

    Indonesia dan Rusia Teken Perjanjian Kerjasama Ekstradisi

    Indonesia-AS Bermitra Kembangkan Sistem Peringatan Dini Bencana

    Indonesia-AS Bermitra Kembangkan Sistem Peringatan Dini Bencana

    KPK Geledah Rumah Rafael Alun Trisambodo

    KPK Geledah Rumah Rafael Alun Trisambodo

    Anggota DPR Minta Pemerintah Tidak Terburu-buru Impor Beras

    Anggota DPR Minta Pemerintah Tidak Terburu-buru Impor Beras

    Anggota DPR Sedih Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20

    Anggota DPR Sedih Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20

    BNPT: Warung NKRI Dipersiapkan Berdayakan Eks Narapidana Teroris

    BNPT: Warung NKRI Dipersiapkan Berdayakan Eks Narapidana Teroris

    DPD RI Tindaklanjuti Aduan PWKPJ Terkait Sengketa Tanah

    DPD RI Tindaklanjuti Aduan PWKPJ Terkait Sengketa Tanah

    Wamenkumham Klarifikasi Tudingan Gratifikasi Rp7 miliar

    Wamenkumham Klarifikasi Tudingan Gratifikasi Rp7 miliar

  • RAGAM
    • ADVERTORIAL
    • SIN CHANNEL
    • GALERY
    • INDEX
No Result
View All Result
  • HOME
  • NETWORK
    • DEPOK TIME
    • SUARA BEKASI NEWS
  • NEWS
    • NASIONAL
      Melindungi Anak dari Kejahatan Seksual

      Melindungi Anak dari Kejahatan Seksual

      Indonesia dan Rusia Teken Perjanjian Kerjasama Ekstradisi

      Indonesia dan Rusia Teken Perjanjian Kerjasama Ekstradisi

      Indonesia-AS Bermitra Kembangkan Sistem Peringatan Dini Bencana

      Indonesia-AS Bermitra Kembangkan Sistem Peringatan Dini Bencana

      KPK Geledah Rumah Rafael Alun Trisambodo

      KPK Geledah Rumah Rafael Alun Trisambodo

      Anggota DPR Minta Pemerintah Tidak Terburu-buru Impor Beras

      Anggota DPR Minta Pemerintah Tidak Terburu-buru Impor Beras

      Anggota DPR Sedih Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20

      Anggota DPR Sedih Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20

      BNPT: Warung NKRI Dipersiapkan Berdayakan Eks Narapidana Teroris

      BNPT: Warung NKRI Dipersiapkan Berdayakan Eks Narapidana Teroris

      DPD RI Tindaklanjuti Aduan PWKPJ Terkait Sengketa Tanah

      DPD RI Tindaklanjuti Aduan PWKPJ Terkait Sengketa Tanah

      Wamenkumham Klarifikasi Tudingan Gratifikasi Rp7 miliar

      Wamenkumham Klarifikasi Tudingan Gratifikasi Rp7 miliar

    • POLITIK
      PAN gelar Silaturahmi Ramadhan dengan Presiden dan Pimpinan Parpol

      PAN gelar Silaturahmi Ramadhan dengan Presiden dan Pimpinan Parpol

      HNW Tegaskan Empat Pilar MPR RI Lanjutkan Teladan Pendiri Bangsa

      PSI Dukung Mahfud MD Bongkar Kejanggalan Tansaksi Rp349 Triliun

      PSI Dukung Mahfud MD Bongkar Kejanggalan Tansaksi Rp349 Triliun

      KPU RI Harapkan Bawaslu Beri Data Detail Temuan Selama Coklit

      KPU RI Harapkan Bawaslu Beri Data Detail Temuan Selama Coklit

      Wakil Ketua MPR Nilai KH Abdul Chalim Layak Jadi Pahlawan Nasional

      Wakil Ketua MPR Nilai KH Abdul Chalim Layak Jadi Pahlawan Nasional

      Sekjen PDI Perjuangan Sedih RI Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20

      Sekjen PDI Perjuangan Sedih RI Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20

      Komisi III akan Pertemukan Mahfud dan Sri Mulyani: Perbedaan Data

      Komisi III akan Pertemukan Mahfud dan Sri Mulyani: Perbedaan Data

      Mahfud MD Sebut RDPU Bersama Komisi III DPR Berakhir Baik

      Mahfud MD Sebut RDPU Bersama Komisi III DPR Berakhir Baik

      Nasionalisme dan Agama Diminta Tidak Dijadikan Kepentingan Politik Sesaat Demi Target Elektoral Semata

      Nasionalisme dan Agama Diminta Tidak Dijadikan Kepentingan Politik Sesaat Demi Target Elektoral Semata

    • MEGAPOLITAN

      Polisi Tingkatkan Patroli Malam Hari di Lokasi Rawan Kejahatan

      Kapolri Minta Kapolda Baru Kawal Kebijakan Presiden Jokowi

      Kapolri Minta Kapolda Baru Kawal Kebijakan Presiden Jokowi

      Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Keberatan Anak AG

      Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Keberatan Anak AG

      Polda Metro Jaya Terima Penghargaan MURI atas Pengungkapan 277 Kg Sabu

      Polda Metro Jaya Terima Penghargaan MURI atas Pengungkapan 277 Kg Sabu

      PN Jaksel Jadwalkan Anak AG Dengar Tanggapan Penuntut Umum

      PN Jaksel Jadwalkan Anak AG Dengar Tanggapan Penuntut Umum

      Konsep Otomatis

      Jaksa : Tak Ada Hal Meringankan pada Tuntutan Teddy Minahasa

      Jaksa Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati

      Jaksa Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati

      PN Jakbar Jadwalkan Sidang Pembacaan Tuntutan Teddy Minahasa

      PN Jakbar Jadwalkan Sidang Pembacaan Tuntutan Teddy Minahasa

      BMKG Prediksi Hujan Guyur Jakarta pada Siang Hari

      BMKG Prediksi Hujan Guyur Jakarta pada Siang Hari

    • INTERNASIONAL
  • EKBIS
  • KEMENDAG
  • OLAHRAGA
    Timnas Indonesia U-20 Segera Diundang ke Istana

    Timnas Indonesia U-20 Segera Diundang ke Istana

    Presiden Tunggu Laporan Ketua Umum PSSI Perihal Potensi Sanksi FIFA

    Presiden Tunggu Laporan Ketua Umum PSSI Perihal Potensi Sanksi FIFA

    Fajar/Rian Libas Ganda Kanada di Spain Masters Dalam Waktu 20 menit

    Fajar/Rian Libas Ganda Kanada di Spain Masters Dalam Waktu 20 menit

    Lionel Messi cetak trigol saat Argentina bantai Curacao 7-0

    Lionel Messi cetak trigol saat Argentina bantai Curacao 7-0

    Timnas Indonesia Harus Puas Bermain Imbang 2-2 Lawan Burundi pada Laga Kedua FIFA Matchday

    Timnas Indonesia Harus Puas Bermain Imbang 2-2 Lawan Burundi pada Laga Kedua FIFA Matchday

    Jamin Keikutsertaan Israel di Piala Dunia U20, Jokowi: Olahraga Jangan Dicampuradukkan dengan Urusan Politik

    Jamin Keikutsertaan Israel di Piala Dunia U20, Jokowi: Olahraga Jangan Dicampuradukkan dengan Urusan Politik

    RI Harus Melobi Lagi Jika Ingin Tetap Gelar PD U-200

    RI Harus Melobi Lagi Jika Ingin Tetap Gelar PD U-200

    FIFA Lakukan Inspeksi Terakhir Stadion GBT Jelang Piala Dunia U-20

    FIFA Lakukan Inspeksi Terakhir Stadion GBT Jelang Piala Dunia U-20

    Dua Gol Niclas Fullkrug Bantu Jerman Kalahkan Peru 2-0

    Dua Gol Niclas Fullkrug Bantu Jerman Kalahkan Peru 2-0

  • DAERAH
  • LIFESTYLE
    • LIFESTYLE
    • HIBURAN
  • OTOMOTIF
    Honda Luncurkan All New Honda Civic Type R Seharga Rp1 Miliar Lebih

    Honda Luncurkan All New Honda Civic Type R Seharga Rp1 Miliar Lebih

    Toyota Bukukan Penjualan 56 rRbu Unit di Dua Bulan Pertama 2023

    Toyota Bukukan Penjualan 56 rRbu Unit di Dua Bulan Pertama 2023

    Himbara Siap Fasilitasi Pembiayaan Masyarakat untuk Beli Motor Listrik

    Himbara Siap Fasilitasi Pembiayaan Masyarakat untuk Beli Motor Listrik

    MMKSI Yakin XFC Bisa Ikuti Kesuksesan Xpander di Indonesia

    MMKSI Yakin XFC Bisa Ikuti Kesuksesan Xpander di Indonesia

    DFSK Gelora E Terjual 400 Unit Tahun Ini

    DFSK Gelora E Terjual 400 Unit Tahun Ini

    Menko Airlangga Dorong GJAW 2023 Tumbuhkan Industri Otomotif

    Menko Airlangga Dorong GJAW 2023 Tumbuhkan Industri Otomotif

  • OPINI
  • VIRAL
    Melindungi Anak dari Kejahatan Seksual

    Melindungi Anak dari Kejahatan Seksual

    Indonesia dan Rusia Teken Perjanjian Kerjasama Ekstradisi

    Indonesia dan Rusia Teken Perjanjian Kerjasama Ekstradisi

    Indonesia-AS Bermitra Kembangkan Sistem Peringatan Dini Bencana

    Indonesia-AS Bermitra Kembangkan Sistem Peringatan Dini Bencana

    KPK Geledah Rumah Rafael Alun Trisambodo

    KPK Geledah Rumah Rafael Alun Trisambodo

    Anggota DPR Minta Pemerintah Tidak Terburu-buru Impor Beras

    Anggota DPR Minta Pemerintah Tidak Terburu-buru Impor Beras

    Anggota DPR Sedih Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20

    Anggota DPR Sedih Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20

    BNPT: Warung NKRI Dipersiapkan Berdayakan Eks Narapidana Teroris

    BNPT: Warung NKRI Dipersiapkan Berdayakan Eks Narapidana Teroris

    DPD RI Tindaklanjuti Aduan PWKPJ Terkait Sengketa Tanah

    DPD RI Tindaklanjuti Aduan PWKPJ Terkait Sengketa Tanah

    Wamenkumham Klarifikasi Tudingan Gratifikasi Rp7 miliar

    Wamenkumham Klarifikasi Tudingan Gratifikasi Rp7 miliar

  • RAGAM
    • ADVERTORIAL
    • SIN CHANNEL
    • GALERY
    • INDEX
No Result
View All Result
SUARAINDONEWS
No Result
View All Result
  • HOME
  • NETWORK
  • NEWS
  • EKBIS
  • KEMENDAG
  • OLAHRAGA
  • DAERAH
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • VIRAL
  • RAGAM

Partai Gelora: Penundaan Pemilu Melanggar Konstitusi, UU Pemilu dan UU Kekuasaan Kehakiman

suaraindonews by suaraindonews
10 Maret 2023
in POLITIK
0
Partai Gelora: Penundaan Pemilu Melanggar Konstitusi, UU Pemilu dan UU Kekuasaan Kehakiman

Ketua Bidang Hukum DPN Partai Gelora Amin Fahrudin (Foto: Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia menegaskan, putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Pusat) yang memutuskan penundaan Pemilu 2024 dinilai telah melanggar Konstitusi, Undang-undang (UU) Pemilu dan UU Kekuasaan Kehakiman.

Diketahui, putusan PN Jakpus tersebut, mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) agar KPU RI menghentikan seluruh tahapan Pemilu dan mengulangnya dari awal. Pemilu 2024 ditunda hingga 2 tahun 4 bulan 7 hari atau hingga Juli 2021.

“Ada tiga perspektif yang dilanggar dari putusan PN Jakarta Pusat. Pertama perspektif Konstitusi, kedua perspektif Undang-undang Pemilu, dan ketiga perspektif Undang-undang Kekuasaan kehakiman,” Amin Fahrudin, Ketua Bidang Hukum DPN Partai Gelora Indonesia dalam Gelora Talks bertajuk ‘Kontroversi Tunda Pemilu 2024: Mengapa dan Ada Apa?’, Rabu (8/3/2023).

Menurut Amin, tujuan Pemilu merupakan norma yang diatur di dalam Undang-undang Dasar (UUD) NRI 1945. Sehingga ketentuan Pemilu ini, tidak hanya menjadi norma hukum, tapi juga menjadi norma Konstitusi.

“Tidak ada peradilan manapun itu, yang bisa mengubah norma dalam Pemilu di dalam Konstitusi, kecuali Sidang Istimewa MPR dalam Sidang Amandemen Konstitusi. Jadi PN Jakarta Pusat telah mengubah norma Konstitusi, itu seharusnya kewenangan yang dimiliki oleh MPR,” ujarnya.

Karena itu, putusan PN Jakpus yang menunda Pemilu 2024 tersebut, cacat hukum dan merupakan pelanggaran terhadap Konstitusi. “Karena itu, kita abaikan saja putusan itu (putusan PN Jakpus),” katanya.

Sedangkan dalam perspektif UU Pemilu, kata Amin, ketika ada pelanggaran dan sengketa Pemilu, ada empat jalur ajudikasi yang bisa ditempuh.

Pertama, ketika terjadi pelanggaran pidana Pemilu, prosesnya di Bawaslu. JIka tidak selesai, maka berlanjut ke Pengadilan Negeri sampai ke Mahkamah Agung.

BACA JUGA :  BMKG Diminta Tingkatkan Kinerja

Kedua, ketika terjadi pelanggaran etik yang dilakukan penyelenggara Pemilu, maka prosesnya ada di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ketiga, ketika terjadi sengketa hasil, itu prosesnya ada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Keempat, ketika ada terjadi pelanggaran terhadap proses atau tahapan Pemilu, maka peradilannya setelah dari Bawaslu bisa mengupayakan hukum lebih lanjut kepada peradilan administrasi atau PTUN, jika merasa dirugikan.

“Artinya ketika kita mendengar adanya putusan dari PN Jakarta Pusat dalam perkara perdata ini jelas melanggar UU Pemilu,” katanya.

Sementara dari perpektif UU Kekuasaan Kehakiman, lanjut Amin, telah diatur Sistem Peradilan Indonesia, yakni Peradilan Umum, Peradilan Militer, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Nah, PTUN ini yang mengadili putusan atau keputusan pejabat tata usaha negara yang bersifat individual dan konkret yang dikeluarkan oleh pejabat tata usaha negara. Dan keputusan KPU ini merupakan produk dari pejabat,” jelasnya.

Jika upaya hukum di Bawaslu ditolak, kemudian di PTUN gugatannya tidak dapat diterima, maka Partai Prima bisa melanjutkan upaya hukum yang dia PTUN, yakni banding.

“Seharusnya yang dilakukan Partai Prima melanjutkan upaya hukum yang ada di PTUN, yaitu melakukan banding kepada PTUN,” kata Amin.

Bahkan, dikatakan Amin, Prima bisa terus melakukan upaya hukum hingga upaya kasasi ke Mahkamah Agung atau MA.

Lebih lanjut, Amin mengatakan ketika putusan PN Jakpus dalam perkara perdata keluar dan berimplikasi pada perubahan norma dalam konstitusi menimbulkan tanda tanya besar.

“Apakah ini hanya sekadar kekeliruan dalam pandangan dan pertimbangan majelis semata-mata. Atau ada sesuatu yang lebih besar yang menggunakan instrumen hukum peradilan perdata untuk menunda pemilu?” tandasnya.

Serius Banding

BACA JUGA :  Pasangan Pilkada Serentak 2017 Diumumkan DPP PDI Perjuangan Jam 20.00 WIB

Sementara itu, Mantan Ketua KPU RI Ilham Saputra mengatakan KPU harus serius mempersiapkan proses banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan pemilu.

“Nah, saya berharap betul sebetulnya KPU kemudian memastikan seluruh proses berjalan (untuk mengajukan banding) dipersiapkan dengan baik,” kata Ilham Saputra.

Dia mengharap itu karena sempat mendengar rumor KPU tidak sungguh-sungguh mempersiapkan proses banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.

“Ya tentu ini harus dijawab dengan persiapan melakukan gugatan banding, dipersiapkan dengan sangat matang,” katanya.

Ilham mengatakan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku seharusnya putusan penundaan pemilu tidak sesuai dengan UUD NRI 1945, Undang-Undang Pemilu, bahkan Peraturan Mahkamah Agung.

Namun, lanjut dia, KPU juga tidak bisa mengabaikan begitu saja produk hukum berupa putusan tersebut dibiarkan, meski saat ini tahapan pemilu tetap dapat berjalan semestinya.

“PN yang memutuskan bukan kewenangannya, seharusnya melawan hukum, tetapi memang saya kira ini tetap berjalan proses (harus ditanggapi dengan banding sampai ada putusan yang membatalkan putusan PN Jakarta Pusat tersebut),” ujarnya.

“Nah, saya juga tidak mengerti bagaimana PN Bisa memutuskan penundaan pemilu yang seharusnya itu bukan kewenangannya sama sekali. Saya kira semua pihak terkait penyelenggaraan pemilu juga seirama, pemerintah, yang menyatakan pemerintah tetap mendukung proses jalannya pemilu,” imbuhnya.

Aktivis Hukum dan Akademisi Indonesia Feri Amsari mengatakan, PN Jakpus dinilai melampaui kewenangannya, karena masing-masing peradilan memiliki kewenangan absolut, tidak boleh peradilan lain mengadili kewenangan peradilan lain.

“Ini sama kalau ada kasus perceraian yang melibatkan anggota militer. Pengadilan Militer tidak boleh menyidangkan kasus perceraian, urusan bercerai bukan kompetensi absolutnya,” kata Feri.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas ini menilai gugatan Partai Prima mengenai prosedur penyelenggaraan Pemilu, merupakan kompetensi PTUN, bukan kompetensi PN Jakpus.

BACA JUGA :  Buka Kegiatan Pemberdayaan UMKM di Lampung, Mendag Zulkifli Hasan: Perkuat Kolaborasi Bangun Ekosistem, Majukan UMKM

“Perbuatan melanggar hukum atau PMH, itu sudah ditentukan di dalam peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2019, bahwa segala PMH harus dialihkan ke PTUN. Jika PTUN sudah menyidangkan dan putusannya tidak dapat diterima, harusnya diterima Partai Prima. Putusan PN Jakpus itu, jelas melanggar peraturan Mahkamah Agung. Putusannya luar biasa janggalnya,” katanya.

Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khairunnisa Agustyati menambahkan, putusan PN Jakpus tidak bisa dieksekusi, karena di dalam konstitusi disebutkan, bahwa Pemilu itu bukan hanya Langsung, Umum Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil saja, tetapi juga dilaksanakan setiap 5 tahun sekali.

“Perintahnya setiap 5 tahun sekali, kenapa? Ya untuk sirkulasi kepemimpinan kita. Hal ini juga menjadi evaluasi bagi pejabat publik kita, kalau kita suka dengan performanya, kita pilih lagi. Tapi kalau kita tidak suka, ya tidak dipilih lagi. Jadi ini salah satu alasan kenapa pemilu harus dilaksanakan secara periodik,” kata Khairunnisa. (wwa)

Tags: headline
ShareTweetShare

Related Posts

PAN gelar Silaturahmi Ramadhan dengan Presiden dan Pimpinan Parpol
POLITIK

PAN gelar Silaturahmi Ramadhan dengan Presiden dan Pimpinan Parpol

1 April 2023
POLITIK

HNW Tegaskan Empat Pilar MPR RI Lanjutkan Teladan Pendiri Bangsa

1 April 2023
PSI Dukung Mahfud MD Bongkar Kejanggalan Tansaksi Rp349 Triliun
POLITIK

PSI Dukung Mahfud MD Bongkar Kejanggalan Tansaksi Rp349 Triliun

31 Maret 2023
KPU RI Harapkan Bawaslu Beri Data Detail Temuan Selama Coklit
POLITIK

KPU RI Harapkan Bawaslu Beri Data Detail Temuan Selama Coklit

31 Maret 2023
Wakil Ketua MPR Nilai KH Abdul Chalim Layak Jadi Pahlawan Nasional
POLITIK

Wakil Ketua MPR Nilai KH Abdul Chalim Layak Jadi Pahlawan Nasional

31 Maret 2023
Sekjen PDI Perjuangan Sedih RI Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20
POLITIK

Sekjen PDI Perjuangan Sedih RI Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20

30 Maret 2023
Next Post
Rayakan Hari Ibu, Puan: Perempuan Harus Semakin Berdaya Demi Indonesia Maju

Pembahasan RUU PPRT Ditunda atas Kesepakatan Bersama Keputusan Rapim DPR

Deputi Administrasi Setjen DPD RI Terima Aspirasi Tolak Rancangan Perpres Media Berkelanjutan Publisher Right

Deputi Administrasi Setjen DPD RI Terima Aspirasi Tolak Rancangan Perpres Media Berkelanjutan Publisher Right

Bahas

Bahas Peningkatan Keamanan Laut, Nono Sampono Temui KSAL

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Masukan angka : *

BERITA POPULER

  • Bappebti Inisiasi Program Literasi Kripto untuk Masyarakat

    Bappebti Inisiasi Program Literasi Kripto untuk Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siapa yang Belum Tahu Rata-rata Ukuran Kedalaman Miss V? Segini Lho Ternyata!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Hukum Once Sebut Pencipta Tidak Bisa Larang Penggunaan Lagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekjen Partai Masyumi: Jejak Rekam Sebagian Paslon Presiden Kurang Meyakinkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 68% Remaja Putri Suka Memuaskan Diri Pakai Jari dan Guling

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Turnamen Kejuaraan Daerah Institut Ju-Jitsu Indonesia DKI Jakarta Tahun 2018 Resmi Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSI Dukung Mahfud MD Bongkar Kejanggalan Tansaksi Rp349 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Facebook

Twitter

Tweets by suaraindonews_




GROUP MEMBERS

AUTOINDO




  • INDEX
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • VISI & MISI
  • JENJANG KARIR
  • RATE CARD 2023

© 2022 | Suaraindonews.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NETWORK
    • DEPOK TIME
    • SUARA BEKASI NEWS
  • NEWS
    • NASIONAL
    • POLITIK
    • MEGAPOLITAN
    • INTERNASIONAL
  • EKBIS
  • KEMENDAG
  • OLAHRAGA
  • DAERAH
  • LIFESTYLE
    • LIFESTYLE
    • HIBURAN
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • VIRAL
  • RAGAM
    • ADVERTORIAL
    • SIN CHANNEL
    • GALERY
    • INDEX

© 2022 | Suaraindonews.com