SUARAINDONEWS.COM, JAKARTA — Temuan Ombudsman Republik Indonesia mengenai fasilitas berstandar apartemen di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mendapat sorotan dari Anggota Komisi XIII DPR RI Saadiah Uluputy.
Saadiah menilai temuan tersebut merupakan persoalan serius yang harus diusut secara transparan, terutama untuk memastikan apakah terdapat perlakuan khusus terhadap warga binaan tertentu berdasarkan kemampuan ekonomi.
Ombudsman sebelumnya menemukan sejumlah bangunan di area belakang Lapas Cibinong yang terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya. Fasilitas tersebut disebut memiliki kelengkapan seperti hunian layaknya apartemen. Ombudsman juga menemukan fasilitas kebugaran dan rencana pembangunan fasilitas mini golf.
Dalam pemeriksaannya, Ombudsman juga menyebut ada penghuni yang mengaku mengeluarkan uang untuk menempati fasilitas tersebut. Namun, informasi mengenai pembayaran itu masih perlu diverifikasi dan didalami lebih lanjut.
Saadiah menegaskan, prinsip pemasyarakatan harus berlaku sama bagi seluruh warga binaan tanpa membedakan latar belakang ekonomi, kedekatan maupun faktor lainnya.
“Jangan sampai ada perlakuan khusus berdasarkan kemampuan ekonomi, kedekatan, ataupun faktor lainnya. Jika benar terdapat warga binaan yang memperoleh fasilitas khusus dengan cara membayar, tentu hal tersebut harus diperiksa secara serius,” ujar Saadiah dalam keterangan pers, Kamis (24/9/2026).
Menurut Saadiah, pemerintah perlu mengungkap secara terang siapa yang menggunakan fasilitas tersebut, bagaimana fasilitas itu dibangun, siapa yang membiayai, serta apakah keberadaannya sesuai dengan ketentuan pemasyarakatan.
Sorotan juga diarahkan pada proses pengawasan. Ombudsman mengaku sempat mengalami hambatan ketika hendak melakukan pemeriksaan di area tertentu dalam Lapas Cibinong. Pada sidak sebelumnya pada Juli 2026, Ombudsman juga menyatakan tidak mendapatkan akses untuk melakukan pemeriksaan. Dalam sidak 23 September, tim kembali mengalami hambatan sebelum akhirnya dapat memasuki sejumlah area.
“Ombudsman menyampaikan bahwa mereka mengalami hambatan saat melakukan sidak, bahkan kejadian serupa disebut telah terjadi dua kali pada tahun ini. Ini perlu menjadi perhatian serius,” kata Saadiah.
Ia menilai lembaga pengawas negara harus dapat menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangan yang dimiliki. Karena itu, persoalan akses pengawasan juga perlu menjadi bagian dari evaluasi pengelolaan Lapas Cibinong.
Komisi XIII DPR RI, lanjut Saadiah, akan meminta penjelasan dari kementerian terkait mengenai keberadaan fasilitas tersebut, pihak yang menggunakannya, sumber pembiayaannya, serta kemungkinan adanya pelanggaran terhadap standar dan ketentuan pemasyarakatan.
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap sarana, prasarana, administrasi, serta pelaksanaan standar pelayanan dan pengamanan di Lapas Cibinong. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengatakan informasi dari Ombudsman akan menjadi bahan pendalaman secara objektif.
Ombudsman sendiri telah menyatakan akan meminta fasilitas khusus yang ditemukan tersebut dibongkar dan berencana melakukan sidak kembali dalam waktu kurang dari satu bulan untuk melihat tindak lanjutnya.
Saadiah menegaskan, penyelesaian persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada pembongkaran bangunan atau pemberian sanksi kepada individu tertentu. Menurutnya, pembenahan sistem pengawasan harus dilakukan agar potensi munculnya fasilitas khusus bagi warga binaan tertentu tidak terulang di Lapas maupun rumah tahanan negara lainnya.
“Kita ingin lembaga pemasyarakatan benar-benar menjadi tempat pembinaan dan reintegrasi sosial, bukan tempat munculnya privilese berdasarkan kemampuan membayar,” tegasnya.
Ia juga meminta setiap dugaan pelanggaran yang ditemukan dalam pemeriksaan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan disertai pertanggungjawaban yang jelas.
“Prinsipnya sederhana: di dalam lembaga pemasyarakatan tidak boleh ada hukum yang berbeda antara warga binaan yang memiliki uang dan yang tidak memiliki uang. Semua harus mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan aturan,” pungkas legislator dari daerah pemilihan Maluku tersebut.
(Agus Marwan)























