SUARAINDONEWS.COM, JAKARTA — Pimpinan DPR RI menerima perwakilan warga dan sejumlah organisasi agraria yang menyampaikan aspirasi terkait persoalan reforma agraria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Audiensi tersebut berlangsung bertepatan dengan Hari Tani Nasional. Pertemuan dihadiri Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal bersama perwakilan Aliansi Warga Kampung Kebon Sayur, Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), Sentral Perjuangan Pemuda, Aliansi Rakyat Agraria Rancapinang-Pandeglang, serta perwakilan masyarakat dari Rumpin dan Pangalengan.
Saan mengatakan DPR akan menampung dan mendiskusikan berbagai aspirasi yang disampaikan masyarakat untuk kemudian ditindaklanjuti bersama.
“Terima kasih sudah hadir di DPR terkait dengan berbagai persoalan dan aspirasi yang mau disampaikan. Nah, sekarang juga bertepatan dengan Hari Tani Nasional,” ujar Saan.
“Mudah-mudahan semua yang nanti disampaikan, kita coba diskusikan, kita bicarakan, dan nanti bisa kita tindak lanjuti secara bersama-sama,” sambungnya.
Dalam audiensi tersebut, Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat AGRA Saiful Wathoni menyampaikan kritik terhadap proses pembahasan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria yang baru disahkan DPR pada 22 September 2026.
Saiful mengapresiasi inisiatif DPR menyusun regulasi mengenai reforma agraria. Namun, ia mempertanyakan proses pembahasannya yang dinilai berlangsung terlalu cepat.
“Kami di satu sisi memberikan apresiasi teman-teman DPR memiliki inisiatif untuk kemudian merancang, menetapkan, mengesahkan atas undang-undang itu. Tapi mohon maaf, reforma agraria itu bukan perkara segmented, bukan perkara sederhana ya, kemudian Bapak-Bapak sudah tetapkan dan perbincangkan tidak lebih dari hanya satu bulan,” kata Saiful.
Menurut Saiful, reforma agraria tidak seharusnya dimaknai hanya sebagai penyelesaian konflik atau persoalan administrasi pertanahan. Ia menilai substansi reforma agraria juga harus menyentuh kesejahteraan petani, kepastian kepemilikan tanah, produksi pertanian, hingga akses pasar.
“Yang paling utama dari reforma agraria itu adalah bagaimana memastikan agar kaum tani bisa hidup sejahtera dengan memastikan kepemilikan atas tanah tidak hanya tanah berkonflik, tapi semua kaum tani. Yang kedua itu memastikan bagaimana aksesnya terhadap penataan produksi sampai kemudian bagaimana aksesnya terhadap pasar hasil produksinya,” ujarnya.
Saiful menilai makna tersebut belum terlihat kuat dalam draf yang telah dipelajari pihaknya. Ia mengaku menemukan kecenderungan bahwa reforma agraria lebih banyak diarahkan pada penanganan konflik dan pengaturan objek serta subjek reforma agraria.
“Itu cita-cita reforma agraria yang kami pahami. Tetapi dalam undang-undang yang sudah disahkan melalui draf yang kami pahami dan kami baca, makna itu sangat sedikit, sangat sempit kemudian tersirat,” tuturnya.
Ia juga mempertanyakan pengaturan mengenai objek reforma agraria. Menurut Saiful, terdapat kekhawatiran bahwa kebijakan tersebut pada praktiknya lebih banyak berujung pada pengadministrasian atau legalisasi penguasaan tanah yang sudah ada, bukan redistribusi tanah kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Kami khawatir jika Bapak-Bapak DPR sebenarnya sedang merencanakan untuk melakukan pengadministrasian atas tanah atau melakukan hanya sebatas melakukan land tenure dan land administration, tetapi kemudian dibungkus dengan istilah redistribusi,” katanya.
Selain persoalan objek dan subjek reforma agraria, Saiful menyoroti penetapan lokasi prioritas. Menurutnya, persoalan agraria yang dihadapi masyarakat di berbagai daerah tidak semestinya dibatasi hanya berdasarkan wilayah yang ditetapkan sebagai prioritas.
“Masalah rakyat ini harus kita dudukkan sebagai masalah prioritas semuanya. Kalau tidak, kalau ada yang diprioritaskan, ada yang dinonprioritaskan, lalu terus bagaimana nasibnya yang dinonprioritaskan?” ujarnya.
Kritik tersebut disampaikan sehari setelah DPR mengesahkan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa (22/9/2026). DPR menyatakan regulasi tersebut antara lain ditujukan untuk mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah, menyelesaikan konflik agraria struktural, serta memperkuat redistribusi tanah kepada masyarakat yang tidak memiliki tanah.
Dengan telah disahkannya aturan tersebut, Saiful menegaskan pihaknya tetap akan mengawal pelaksanaannya. Ia juga menyerahkan dokumen tuntutan dan kertas posisi AGRA kepada pimpinan DPR untuk menjadi bahan telaah lebih lanjut.
“Kami tidak mau terlena, kami tidak mau terilusi hanya dengan judul ‘Reforma Agraria’. Karena kami punya pengalaman di masa lalu, istilah yang sama juga digunakan, nyatanya semakin banyak tanah-tanah rakyat yang dirampas, semakin banyak rumah-rumah rakyat yang digusur,” kata Saiful.
Sementara itu, Saan memastikan aspirasi masyarakat yang disampaikan dalam audiensi akan dibahas dan ditindaklanjuti bersama jajaran DPR.
Audiensi tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyampaian aspirasi masyarakat pada momentum Hari Tani Nasional yang diperingati setiap 24 September. Hari Tani Nasional ditetapkan pada tanggal tersebut bertepatan dengan lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.
(Rizki Fadillah)

























