SUARAINEWS.COM, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani PP No 76 tahun 2020 yang memungkinkan biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa gratis untuk sebagian warga Indonesia.
Kebijakan ini sudah tertuang dalam PP No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Dalam pasal 1 PP yang ditandatangani Jokowi pada 21 Desember 2020 lalu itu, terdapat 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Polri.
Dari 31 jenis PNBP di PP ini, ada tiga poin yang menyangkut SIM, yakni pengujian untuk penerbitan SIM baru, penerbitan perpanjangan SIM dan pengujian penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi, pembuatan dan perpanjangan STNK, BPKB, mutasi kendaraan bermotor sampai penerbitan SKCK
Adapun peluang untuk masyarakat bisa menikmati pembuatan SIM gratis ini tertuang dalam pasal 7 ayat 1.
Dijelaskan bahwa tarif atau jenis PNBP yang sudah diatur dalam pasal 1 bisa ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau 0 persen.
“Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau 0 persen,” bunyi pasal 7 ayat 1 PP Nomor 76 Tahun 2020.
Tentang pembuatan dan perpanjangan SIM gratis, tertuang pada Pasal 7 Ayat 1. Disebutkan:
(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen)
Pada bagian penjelasan Pasal 7 Ayat 1, dijelaskan lebih lanjut tentang siapa saja masyarakat yang berhak mendapat ‘pertimbangan tertentu’, yang salah satunya masyarakat miskin.
Mereka yang bisa mendapatkan pembuatan atau perpanjangan SIM gratis adalah: penyelenggara kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa/pelajar, dan usaha mikro kecil, dan menengah.
Namun begitu, ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan layanan gratis diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain itu, besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif harus lebih dulu dapat persetujuan dari menteri keuangan.
Untuk layanan yang mendapat prioritas tarif sampai Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol peren) adalah penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian alias SKCK.
Adapun jenis PNBP yang diatur dalam PP ini adalah:
1.Pengujian untuk penerbitan SIM baru
2. Penerbitan perpanjangan SIM
3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi
4. Penerbitan STNK
5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor
6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor
7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor
8. Penerbitan BPKB
9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah
10. Penerbitan SKCK. (wwa)