SUARAINDONEWS.COM, Jakarta — PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau TASPEN menyerahkan secara simbolis manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo, yang kini resmi memasuki masa purnatugas. Penyerahan yang berlangsung di Kota Surakarta ini dilakukan oleh Direktur Operasional TASPEN, Ariyandi, didampingi Direktur Keuangan TASPEN, Rena Latsmi Puri, serta Direktur Compliance & Control Bank Mandiri Taspen, Resi Lora. Acara ini sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan pengabdian Presiden Joko Widodo dalam melaksanakan amanah negara selama lima tahun terakhir, mulai dari 1 November 2019 hingga 31 Oktober 2024.
Besaran manfaat Program Pensiun dan THT ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978. Mulai 1 November 2024, manfaat pensiun bulanan bagi Presiden Joko Widodo akan disalurkan setiap bulan melalui rekening Bank Mandiri TASPEN pada tanggal yang sama.
Presiden Joko Widodo menyampaikan apresiasinya terhadap TASPEN atas pelayanan yang sigap dan cepat, menyatakan, “Saya menyampaikan apresiasi atas pelayanan jemput bola yang diberikan oleh TASPEN. Layanannya cepat, terima kasih TASPEN atas komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik.”
Kepesertaan Resmi dalam Program TASPEN
Pada kesempatan tersebut, TASPEN juga menyerahkan kartu peserta TASPEN kepada Presiden Joko Widodo, yang kini secara resmi menjadi bagian dari penerima manfaat program pensiun TASPEN. Penyerahan ini menandai status beliau sebagai peserta program yang bertujuan mendukung kesejahteraan pensiunan ASN dan Pejabat Negara.
Corporate Secretary TASPEN, Henra, mengatakan, “Pemberian manfaat pensiun kepada Presiden Joko Widodo merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi dan kepemimpinan beliau selama menjabat sebagai Kepala Negara. Kami berharap dana pensiun ini dapat memberikan manfaat nyata bagi Bapak Joko Widodo dalam menjalani masa pensiun dengan nyaman dan tenang.”
Berbagai Manfaat Program Pensiun TASPEN
Program pensiun TASPEN memberikan manfaat yang lengkap, bukan hanya berupa tunjangan pensiun bulanan, tetapi juga meliputi Pensiun ke-13, Tunjangan Hari Raya (THR), hingga program seperti Pensiun Terusan, Pensiun untuk Janda dan Yatim Piatu, serta Uang Duka Wafat apabila peserta meninggal dunia. Dengan cakupan ini, TASPEN berkomitmen memastikan kesejahteraan bagi para pensiunan, terutama tokoh-tokoh yang berjasa bagi bangsa.
TASPEN: Menjaga Amanah dan Transparansi dalam Layanan Pensiun
Sebagai pengelola program jaminan sosial untuk ASN dan Pejabat Negara, TASPEN berkomitmen menyediakan layanan yang andal dan proaktif, menjaga kepercayaan peserta. Dengan penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), TASPEN berupaya menghadirkan layanan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan terbaik. Upaya ini dilakukan sejalan dengan arahan Menteri BUMN, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
TASPEN terus meningkatkan produktivitas dan efisiensi demi kesejahteraan peserta dan pemangku kepentingan, sejalan dengan arahan Menteri BUMN Erick Thohir yang menekankan pentingnya inovasi dan efisiensi dalam mendorong produktivitas BUMN.
Dengan berbagai komitmen dan langkah proaktif ini, TASPEN memastikan bahwa layanan pensiun bagi ASN dan pejabat negara berjalan dengan baik, memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi mereka yang telah mendedikasikan diri pada tugas negara.
(ANTON)