SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kemenkeu RI dengan tersangka mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (AP).
Dikatakan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, terdapat lima saksi yang diperiksa di gedung Merah Putih.
“Lima saksi yang diperiksa di gedung Merah Putih KPK atas nama Ong Andy Wiryanto (Pemilik PT Andika Pratama Sentosa), M. Choiril (Pemilik PR Cemerlang Jaya Abadi Sidoarjo), Martinus Suparman (Direktur PT. Djati Perkasa Global Industri), I Putu Subagiawan (Swasta), dan Andrew Tanza (Swasta),” kata Ali, dalam keterangannya, pada Selasa (10/10/2023).
Lebih lanjut Ali menerangkan, lima saksi yang hadir sedang didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan penyerahan sejumlah uang pada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
“Selain itu ada juga penyerahan uang dimaksud karena adanya klaim dari tersangka yang telah memuluskan proses cukai,” terangnya.
KPK sebelumnya diketahui melalui tim penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi. Keempat saksi tersebut antara lain yaitu, Made Wisartama, David Ganianto, Lesmana Putra, dan Andry Kusmardhani Suprapta.
“Empat tersangka yang diperiksa di gedung Merah Putih KPK atas nama Made Wisartama (Protocol Lapangan BC Bandara Ngurah Rai Bali), David Ganianto (Wiraswasta/Komisaris PT. Buana Mitra Indonesia), Lesmana Putra (Swasta), dan Andry Kusmardhani Suprapta (Pensiunan PNS / Mantan Kepala Upt Dinas Tenaga Kerja dan ESDM),” ujar Ali.
Lebih dalam Ali menambahkan, keempat saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya transferan sejumlah uang yang masuk ke rekening bank dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu.
“Selain itu didalami juga asal uang diduga dari para pengusaha yang menggunakan jasa ilegal dari Tersangka dimaksud,” tambahnya. (DSK)