SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Daniel Tahi Silitonga, untuk membahas kasus yang menyertakan nama Ipda Rudy Soik. Kasus Rudy Soik bermula dari penyelidikan terkait bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang kemudian mengarah pada keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dirinya.
Dalam pertemuan ini, Komisi III mengusulkan agar keputusan PTDH terhadap Rudy Soik dievaluasi. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai bahwa hukuman PTDH seharusnya diberikan hanya dalam situasi yang sangat serius, seperti hilangnya nyawa atau tindak pidana berat lainnya.
“Kasus ini tadi dikatakan hanya terkait ihwal disiplin, bukan pidana. Kami sangat berharap keputusan ini bisa dipertimbangkan kembali,” ujar Habiburokhman usai RDP di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).
Habiburokhman juga meminta Kapolda NTT mempertimbangkan hukuman yang lebih sesuai bagi Rudy Soik jika hanya terkait pelanggaran disiplin.
“Apakah lebih tepat memberikan hukuman pembinaan?” ujarnya, mengisyaratkan bahwa alternatif sanksi yang lebih ringan mungkin lebih cocok.
Dalam kesimpulan rapat, Komisi III DPR juga mendorong Kapolda NTT untuk tetap menjalankan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan BBM ilegal di wilayah NTT.
Menanggapi hal tersebut, Kapolda NTT, Daniel Tahi Silitonga, menjelaskan bahwa keputusan PTDH terhadap Rudy Soik sebenarnya masih dalam tahap evaluasi. Menurutnya, pihaknya membutuhkan waktu sekitar 30 hari untuk menyelesaikan proses evaluasi ini, termasuk bagi hakim komisi yang akan melakukan peninjauan.
“Sidang PTDH masih memiliki waktu evaluasi 30 hari. Kami akan meninjau kembali keputusan ini dalam periode tersebut,” jelas Daniel.
DSK | Foto: Humas DPR RI