SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bertemu di Kantor Kemendagri, Jakarta, untuk membahas perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Kamis (14/11/2024). Pertemuan tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan penting untuk memperkuat perlindungan PMI dan mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kesepakatan Lintas Sektor untuk Perlindungan PMI
Usai pertemuan, Karding menyampaikan bahwa Mendagri Tito sangat antusias dan mendukung upaya perlindungan PMI. Salah satu kesepakatan yang disetujui adalah mempercepat layanan satu atap bagi calon PMI agar proses administrasi menjadi lebih mudah dan cepat. “Kami ingin layanan bagi PMI tidak ribet dan panjang. Nanti ada mal pelayanan publik atau sistem terpadu untuk mempermudah mereka,” ujar Karding.
Karding juga menyoroti tingginya biaya pelatihan bagi calon PMI. Ia berharap agar pemerintah daerah memberikan keringanan biaya untuk pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK) milik pemerintah daerah. “Kami ingin ada kebijakan bersama untuk meringankan beban calon PMI, terutama di daerah kantong PMI,” katanya.
Pentingnya Peran Pemerintah Desa dalam Melindungi PMI
Karding menekankan perlunya dukungan dari perangkat desa untuk mengawasi calon PMI, memastikan mereka diberangkatkan melalui jalur resmi. “Pemerintah desa harus peduli pada warganya yang ingin bekerja di luar negeri, dan mengawasi agar tidak ada yang terjebak dalam jalur ilegal,” tambahnya.
Komitmen Kemendagri Lindungi PMI dari TPPO
Menteri Tito Karnavian menilai perlindungan PMI bukan hanya soal ketenagakerjaan, tetapi juga menyangkut martabat bangsa. Selain menjadi penyumbang devisa terbesar kedua setelah energi, PMI juga membantu mengurangi pengangguran di dalam negeri.
“Kami di Kemendagri berkomitmen melindungi PMI dari rekrutmen hingga penempatan di luar negeri. Jangan sampai ada lembaga yang tak terdaftar namun tetap bisa mengirim PMI secara ilegal,” ujar Tito. Ia meminta pemerintah daerah untuk memastikan semua lembaga penyalur PMI sudah terdaftar di Kementerian P2MI untuk mencegah TPPO.
Langkah Konkret: MOU dan Koordinasi Nasional
Pada 25 November mendatang, Kemendagri dan Kementerian P2MI akan menandatangani MoU untuk memperjelas teknis pengawasan dan perlindungan PMI, khususnya di daerah-daerah kantong migran. Setelah Pilkada, Kemendagri berencana mengundang kepala daerah secara langsung untuk mengoordinasikan perlindungan PMI secara lebih efektif.
Dengan kolaborasi lintas kementerian dan pengawasan dari tingkat desa hingga pusat, pemerintah berharap upaya ini dapat memperkuat perlindungan bagi PMI dan menekan kasus TPPO.
(Anton)