SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Idrus Marham, menepis informasi keliru terkait gugatan atas Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang mengesahkan AD/ART Partai Golkar. Ia menyebut opini yang beredar di publik bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah membatalkan SK tersebut sebagai berita menyesatkan.
“Opini ini betul-betul digiring seolah-olah sudah ada putusan. Padahal, sampai sekarang belum ada keputusan dari PTUN,” ujar Idrus saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/11).
Klarifikasi Hukum dari Adies Kadir
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum Partai Golkar bidang hukum, Adies Kadir, menjelaskan bahwa gugatan terhadap hasil Musyawarah Nasional (Munas) yang mengangkat Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum, tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Gugatan ini diajukan oleh pihak-pihak yang statusnya sebagai kader saja diragukan. Ada juga yang bukan peserta Munas,” kata Adies, yang juga Wakil Ketua DPR RI.
Adies memaparkan bahwa terdapat dua gugatan di PTUN Jakarta, yaitu:
1. Gugatan Nomor 424, yang masih dalam pemeriksaan awal.
2. Gugatan Nomor 389, yang baru memasuki tahap pembacaan gugatan pada Rabu, 20 November 2024.
“Jadi, sangat keliru kalau ada pemberitaan yang menyebut hakim PTUN sudah membatalkan SK. Prosesnya saja baru akan dimulai besok,” tegas Adies.
Munas Golkar Sudah Sesuai AD/ART
Adies menegaskan bahwa Munas yang digelar telah sesuai dengan AD/ART Partai Golkar. Bahkan, Mahkamah Partai Golkar juga menyatakan bahwa tidak ada sengketa dalam pelaksanaannya.
“Kami yakin gugatan ini akan ditolak. Kepengurusan dan proses Munas sudah dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Kalau ada pihak yang menggugat, kami siap menghadapi dengan fakta dan hukum,” tambahnya.
Adies juga meminta seluruh kader Golkar untuk fokus memperkuat partai, mengingat Partai Golkar telah menunjukkan performa solid dengan meraih 102 kursi di DPR RI.
“Ayo bersatu padu. Kalau ada yang merasa tidak puas, sabar dan tunggu lima tahun lagi. Jangan merusak stabilitas yang sudah baik,” imbaunya.
Gugatan Dipastikan Lemah
Sekretaris Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Golkar, Muhammad Sattu Pali, menyebutkan bahwa gugatan terkait perubahan AD/ART ini tidak berdasar dan cenderung tendensius.
“Pemberitaan bahwa hakim PTUN telah membatalkan SK Menkumham RI adalah hoaks. Bagaimana bisa ada putusan, sementara sidang pembacaan gugatan baru akan dimulai tanggal 20 November 2024?” ujar Sattu.
Ia juga meyakini bahwa PTUN Jakarta akan menolak gugatan tersebut karena SK Menkumham yang mengesahkan AD/ART telah memenuhi aspek substansi, kewenangan, dan prosedur.
“Surat keputusan ini tidak melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik. Kami optimistis gugatan ini akan ditolak,” tutupnya.
Dengan segala klarifikasi yang telah disampaikan, Partai Golkar berharap seluruh kader tetap solid dalam menghadapi isu-isu yang beredar. Kepengurusan yang sudah berjalan di bawah Ketua Umum Bahlil Lahadalia diharapkan mampu membawa partai ini semakin maju dan menjaga kepercayaan masyarakat.
(Anton)