SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia mengusulkan pemberlakuan denda bagi masyarakat yang kehilangan KTP elektronik (e-KTP). Usulan ini menjadi bagian dari revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang saat ini tengah dibahas bersama DPR.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan, selama ini tidak adanya sanksi membuat sebagian masyarakat kurang bertanggung jawab dalam menjaga dokumen kependudukan.
“Banyak warga kurang menjaga KTP dan dokumen kependudukan lainnya. Karena kalau hilang, membuat ulangnya gratis,” ujar Bima dalam rapat kerja bersama DPR, Senin (20/4/2026).
Ia mengungkapkan, setiap hari terdapat puluhan ribu dokumen kependudukan yang hilang dan harus dicetak ulang oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tanpa biaya. Kondisi ini dinilai membebani anggaran negara dan kurang efisien.
Karena itu, Kemendagri mengusulkan adanya denda untuk pencetakan ulang dokumen yang hilang, dengan tujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat serta efisiensi penggunaan anggaran.
Meski begitu, usulan ini masih dalam tahap pembahasan dan belum berlaku. Pemerintah bersama DPR akan mengkaji lebih lanjut mekanisme dan besaran denda, termasuk kemungkinan pengecualian dalam kondisi tertentu.
Kemendagri berharap kebijakan ini nantinya dapat mendorong masyarakat lebih tertib dalam menjaga dokumen penting sekaligus memperbaiki sistem administrasi kependudukan secara keseluruhan.
(Anton)



















































