SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Pemerintah resmi larang aktivitas serta penggunaan simbol dan atribut organisasi massa (ormas) Front Pembela Islam (FPI). Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB)
Langkah pemerintah tersebut mendapat apresiasi dari Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry, yang menyatakannya sebagai keputusan sudah sangat tepat.
“Saya menilai langkah pemerintah sudah sangat tepat. Ditambah dengan beberapa aktivitas FPI yang sering menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ujar Herman Herry dalam keterangan resminya, Rabu (30/12).
Ia pun menyarankan agar keputusan pemerintah tersebut segera dijalankan oleh aparat penegak hukum yang bertugas di lapangan.
“Ketegasan di lapangan inilah yang menjadi kunci efektif atau tidaknya keputusan pemerintah tentang pelarangan FPI.
Herman mengatakan, keputusan pemerintah tersebut menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk bertindak di lapangan.
“Keputusan pemerintah ini menjadi pegangan bagi aparat di lapangan untuk mencegah dan menindak apabila FPI sebagai organisasi tetap melakukan aktivitas yang meresahkan, seperti kekerasan, sweeping, dan lainnya sebagaimana yang pernah terjdi sebelumnya,” katanya.
“Ini juga menjadi sinyal bahwa tidak ada orang atau kelompok atau organisasi manapun yang berada di atas hukum dan bisa seenaknya melakukan hal-hal yang menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujar Herman menambahkan.
Di sisi lain, Herman berharap masyarakat tidak terpancing dengan provokasi atau hoaks dari pihak manapun terkait pelarangan aktivitas FPI ini. Demikian pula pihak-pihak yang tidak sepakat dengan keputusan tersebut tidak membuat kegaduhan, tetapi mereka sebaiknya menempuh jalur hukum yang berlaku di Indonesia.
“Bila ada pihak yang tidak sepakat dengan keputusan pemerintah tersebut, silakan menempuh jalur hukum sebagaimana mestinya warga negara beradab,” katanya.
“Di sisi lain, saya berharap masyarakat tidak terpancing dengan provokasi atau hoaks apapun terkait pelarangan aktivitas FPI. Lebih baik kita memusatkan fokus dan energi untuk bersama-sama menanggulangi penularan Covid-19 di negeri kita agar pandemi ini bisa segera berlalu,” kata politikus PDI Perjuangan ini.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD secara resmi melarang segala aktivitas serta penggunaan simbol dan atribut FPI
Pelarangan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala BNPT Nomor 220-4780 Tahun 2020 Nomor M.HH-14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020 Tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI
Surat Keputusan Bersama tersebut dibacakan oleh Wakil Menkumham Edward Omar Sharif Hiariej, seusai rapat yang digelar Mahfud MD bersama sejumlah menteri dan pimpinan lembaga terkait di kantornya, Rabu (30/12).
Dalam rapat itu, hadir pula Menkumham Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala Staf Presiden Moeldoko, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menkominfo Jhonny G. Plate, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, dan Kepala BIN Budi Gunawan. (TS)