SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Komisi I DPR RI masih mengkaji aturan mengenai platform digital media Over-the-Top (OTT) dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan, pembahasan mengenai OTT masih berlangsung sehingga belum ada keputusan final terkait bentuk pengaturan, termasuk mekanisme pengawasan konten dan iklan.
“Terkait pengaturan media over-the-top atau OTT dalam RUU Penyiaran, yang perlu dipahami adalah bahwa pembahasannya masih berjalan dan rumusan normanya masih perlu didalami,” ujar Dave kepada wartawan usai Rapat Harmonisasi RUU Penyiaran di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Dave menjelaskan, perkembangan teknologi dan perubahan kebiasaan masyarakat dalam mengakses informasi menjadi salah satu pertimbangan utama dalam penyusunan regulasi baru.
Saat ini, masyarakat tidak hanya menikmati konten melalui televisi dan lembaga penyiaran konvensional, tetapi juga melalui berbagai platform digital, layanan streaming, dan OTT.
“Kerangka pengaturannya perlu disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan perubahan pola masyarakat dalam mengakses informasi dan konten audiovisual,” katanya.
Menurut Dave, regulasi penyiaran tidak boleh tertinggal dari perkembangan teknologi. Namun, aturan yang dibuat juga harus menjaga keseimbangan antara kepentingan publik, perlindungan masyarakat, kepastian hukum, kebebasan berekspresi, serta keberlangsungan industri digital.
“Jangan sampai aturan hanya mengatur pola penyiaran yang ada saat ini, sementara cara masyarakat mengonsumsi konten sudah berkembang jauh lebih cepat,” ujarnya.
Dave menegaskan pembahasan OTT bukan dimaksudkan untuk memperluas pembatasan terhadap platform digital.
“Semangatnya bukan untuk memperluas pembatasan terhadap OTT, tetapi untuk memastikan adanya tata kelola yang jelas, adil, dan proporsional di tengah perubahan ekosistem media,” tegasnya.
Komisi I DPR RI, lanjut Dave, akan terus mendalami substansi pengaturan OTT sebelum norma dalam RUU Penyiaran disepakati.
Ia berharap regulasi yang nantinya dihasilkan mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus tidak menghambat inovasi dan pertumbuhan industri digital di Indonesia.
“Regulasi yang dihasilkan harus mampu merespons tantangan era digital sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan,” pungkas Dave.
(Rizki Fadillah)

























