SUARAINDONEWS.COM, JAKARTA — Komite I DPD RI mendukung transformasi kebijakan transmigrasi yang kini tidak lagi sekadar berorientasi pada perpindahan penduduk, tetapi diarahkan menjadi instrumen pembangunan kawasan, penguatan ekonomi daerah, dan penciptaan pusat pertumbuhan baru.
Ketua Komite I DPD RI Andi Sofyan Hasdam mengatakan perubahan paradigma tersebut perlu diikuti dengan penyempurnaan regulasi, termasuk revisi Undang-Undang Ketransmigrasian.
“Paradigma transmigrasi sudah berubah. Bukan lagi sekadar memindahkan penduduk, tetapi bagaimana membangun kawasan yang mampu tumbuh secara ekonomi dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Karena itu, regulasinya juga harus kita sesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan daerah saat ini,” ujar Andi Sofyan Hasdam dalam rapat kerja Komite I DPD RI bersama Menteri Transmigrasi di Cibubur, Jakarta, Senin (5/10/2026).
Menurut Andi, regulasi baru harus memberikan ruang lebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat setempat. Sejumlah persoalan seperti konflik lahan, sengketa dengan masyarakat lokal dan masyarakat hukum adat, kepastian hak atas tanah, hingga keberlanjutan ekonomi kawasan perlu menjadi perhatian dalam revisi UU tersebut.
“DPD RI berkepentingan memastikan kebijakan transmigrasi tidak hanya berhasil dari sisi program pemerintah pusat, tetapi benar-benar memberikan dampak bagi daerah. Pemerintah daerah dan masyarakat setempat harus ditempatkan sebagai bagian penting dalam perencanaan maupun pelaksanaannya,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut, Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanegara menjelaskan bahwa konsep transmigrasi baru tidak lagi hanya memindahkan penduduk dari satu wilayah ke wilayah lain.
“Transmigrasi kini dimaknai sebagai upaya memindahkan kehidupan dan membangun ekosistem ekonomi terintegrasi, bukan sekadar memindahkan orang,” ujar Iftitah.
Menurut dia, warga yang tidak berpindah secara geografis pun dapat masuk dalam konteks transmigrasi apabila kawasan tempat tinggal mereka dikembangkan melalui program transmigrasi.
“Keberhasilan transmigrasi tidak lagi diukur dari seberapa banyak orang yang berhasil dipindahkan, melainkan dari kemampuan kawasan tersebut dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif, menarik investasi, dan menyejahterakan masyarakat lokal,” katanya.
Iftitah menyebut sejumlah prioritas pemerintah antara lain menuntaskan persoalan lahan transmigrasi, memperkuat ekonomi lokal, serta mentransformasi kawasan transmigrasi agar lebih inklusif.
Paparan tersebut mendapat sejumlah masukan dari anggota Komite I DPD RI.
Pdt. Penrad Siagian menyoroti penguatan kelembagaan transmigrasi di daerah, termasuk kemungkinan pembentukan lembaga vertikal. Ia juga menekankan pentingnya penyelesaian sengketa tanah dan mengusulkan pembentukan desk transmigrasi di seluruh provinsi.
Senator asal Riau Abdul Hamid menyoroti praktik jual beli dan bisnis lahan transmigrasi serta persoalan alih fungsi lahan. Sementara senator asal Bengkulu, Leni Haryati John Latief, menyoroti persoalan tumpang tindih dan alih fungsi lahan.
Senator asal Kalimantan Barat Maria Goreti mengingatkan masih adanya konflik antara transmigran dengan pemilik lahan dan masyarakat hukum adat. Ia meminta pemerintah daerah dilibatkan dalam penyelesaian konflik sosial di kawasan transmigrasi.
Dari Lampung, KH Abdul Hakim meminta Kementerian Transmigrasi menjelaskan skenario penyelesaian sengketa lahan dan konflik masa lalu. Ia mendorong inventarisasi serta pemetaan persoalan secara menyeluruh sebagai dasar penyelesaian konflik.
Sementara itu, Ismeth Abdullah menyoroti persoalan sertifikasi tanah di Kepulauan Riau. Menurutnya, masih terdapat masyarakat yang telah lama menetap dan berkembang di suatu kawasan, tetapi belum memperoleh kepastian sertifikat tanah.
Anggota Komite I asal Jawa Timur Lia Istifhama menekankan pentingnya aspek lingkungan dan pembangunan ekonomi berkelanjutan. Ia juga meminta pemerintah merespons minat dan kesiapan daerah dalam mendukung program transmigrasi.
Senator asal Sulawesi Utara Maya Rumantir menyampaikan bahwa sejumlah wilayah seperti Minahasa Selatan, Minahasa Utara, dan Bolaang Mongondow Utara berkembang menjadi pusat ekonomi baru melalui transmigrasi terintegrasi. Program tersebut, menurutnya, juga mendorong kehidupan yang harmonis antara masyarakat transmigran dan penduduk setempat.
Perhatian terhadap kontribusi transmigrasi bagi pertumbuhan daerah juga disampaikan Muhammad Hidayattollah dari Kalimantan Selatan.
Sementara itu, senator asal Maluku Bisri As Shiddiq Latuconsina mendorong agar urusan transmigrasi ditangani perangkat daerah yang memiliki fokus khusus. Ia juga mengapresiasi pengembangan koperasi di kawasan transmigrasi dan meminta perhatian terhadap model transmigrasi yang sesuai dengan karakteristik daerah kepulauan.
Wakil Ketua Komite I DPD RI Bahar Buasan menilai momentum saat ini penting untuk kembali menempatkan transmigrasi sebagai salah satu program pembangunan unggulan.
Wakil Ketua Komite I DPD RI Ade Yuliasih juga mengapresiasi perubahan paradigma transmigrasi yang lebih inklusif dan berorientasi pada pembangunan kawasan.
Komite I DPD RI pada prinsipnya mendukung transformasi kebijakan transmigrasi dengan tetap memperhatikan penyelesaian persoalan pertanahan, kepentingan masyarakat lokal, serta karakteristik masing-masing daerah.
Komite I menilai pembaruan kebijakan tersebut perlu diperkuat melalui revisi Undang-Undang Ketransmigrasian agar paradigma baru transmigrasi memiliki landasan hukum yang mampu menjawab perkembangan dan kebutuhan daerah.
(Yulianto)

























