SUARAINDONEWS.COM, JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat pengambilan keputusan Pembicaraan Tingkat I atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan di Ruang Komisi IX DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026).
Rapat terbuka untuk umum tersebut menjadi tahapan penting setelah Panitia Kerja (Panja) Komisi IX DPR RI bersama pemerintah menyelesaikan pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Rapat turut dihadiri Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, serta Wakil Menteri Perindustrian Faisol Reza.
Dalam rapat tersebut, agenda pengambilan keputusan Tingkat I meliputi penyampaian laporan Panja, pembacaan naskah RUU, penyampaian pendapat akhir mini fraksi dan pemerintah, hingga penandatanganan naskah RUU.
Pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan mencakup sejumlah aspek penting ketenagakerjaan, antara lain hubungan kerja, pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), alih daya atau outsourcing, pengupahan, pemutusan hubungan kerja (PHK), pesangon, pekerja sektor informal, tenaga kerja asing, pengawasan ketenagakerjaan, hingga ketentuan pidana.
DPR bersama pemerintah kemudian menyepakati hasil pembahasan RUU tersebut untuk dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI.
Dengan keputusan tersebut, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan memasuki tahapan akhir proses pembentukan undang-undang sebelum pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.
Pembahasan RUU ini menjadi bagian dari upaya memperbarui regulasi ketenagakerjaan agar mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab perkembangan dunia kerja dan kebutuhan hubungan industrial di Indonesia.
(Yulianto)

























