SUARAINDONEWS.COM, JAKARTA — Data sekarang bukan sekadar angka di komputer. DPR RI resmi mengetok palu UU Satu Data Indonesia (SDI). Aturannya bukan main-main, mulai dari data dasar nasional, bantuan sosial, anggaran negara, keamanan data, blockchain, sampai kecerdasan artifisial (AI) ikut masuk dalam radar.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani.
Sebelum palu diketok, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU Satu Data Indonesia.
Setelah laporan disampaikan, Puan langsung meminta persetujuan kepada seluruh peserta sidang.
“Kini tiba saatnya kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang, apakah RUU tentang Satu Data Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.
Jawabannya kompak: setuju!
Seluruh fraksi dan anggota DPR yang hadir menyatakan persetujuan. RUU Satu Data Indonesia pun resmi menjadi undang-undang.
Bukan Cuma Soal Data, Urusan Negara Ikut Diatur
UU SDI yang merupakan inisiatif DPR ini mengatur keberadaan Data Dasar Nasional (DDN) yang nantinya dikelola negara sebagai salah satu referensi penting.
Data tersebut dapat digunakan untuk mendukung rancangan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, distribusi bantuan sosial, hingga kebutuhan strategis nasional.
Jadi, urusan data bukan lagi sekadar “file numpuk di komputer”.
UU SDI terdiri dari 20 bab dan 141 pasal.
Aturannya mencakup tata kelola SDI melalui rencana induk SDI, arsitektur SDI, manajemen SDI, hingga siklus SDI.
Keamanan dan perlindungan data juga ikut dipasang sebagai bagian penting melalui standar keamanan data.
Ada Lembaga Khusus, Bertanggung Jawab ke Presiden
UU baru ini juga menjadi payung hukum untuk membentuk lembaga penyelenggara Satu Data Indonesia.
Lembaga tersebut nantinya bertanggung jawab kepada Presiden.
Tidak hanya pemerintah pusat, pembagian kewenangan pengelolaan data juga diatur hingga level desa atau kelurahan.
Artinya, tata kelola data dibuat berjenjang dari pusat sampai pemerintahan paling bawah.
AI dan Blockchain Ikut Masuk!
Bagian yang cukup menarik perhatian adalah teknologi digital juga masuk dalam aturan SDI.
UU ini mengatur berbagai komponen seperti standar data, metadata, kode referensi dan/atau data induk, sistem katalog data nasional, interoperabilitas data, serta pemanfaatan teknologi digital.
Bahkan, blockchain dan kecerdasan artifisial atau AI juga disebut dalam pengaturan Satu Data Indonesia.
Dengan begitu, pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan data nasional tidak dibiarkan berjalan tanpa aturan.
Akses Data Sampai Audit Kedaulatan
UU SDI juga tidak berhenti pada soal bagaimana data dikumpulkan dan digunakan.
Penggunaan serta pengendalian akses data turut diatur.
Begitu pula standar keamanan data, audit keamanan, audit kedaulatan data, hingga sanksi administratif dan ketentuan pidana bagi pelanggar.
Dengan kata lain, data nasional bukan cuma harus tersedia, tetapi juga harus dijaga dan penggunaannya dikontrol.
DPR Lanjut Pilih Dua Anggota BPK
Setelah mengesahkan UU Satu Data Indonesia, Rapat Paripurna berlanjut ke agenda pengesahan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon anggota BPK RI periode 2026-2031 yang sebelumnya dilakukan Komisi XI DPR RI.
DPR menyetujui dua calon anggota BPK RI periode tersebut, yakni Nyoman Adhi Suryadnyana dan Khaidir Abdurrahman.
“Pimpinan Dewan mengucapkan selamat kepada Calon Anggota BPK RI Periode 2026-2031 semoga dapat menjalankan tugas dengan tanggung jawab dan amanah,” ujar Puan.
RUU Perampasan Aset Juga Naik Level
Belum selesai. Rapat Paripurna juga mengesahkan RUU Usul Inisiatif Komisi III DPR RI tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana sebagai usul DPR RI.
Seluruh fraksi di DPR turut menyampaikan pendapatnya mengenai RUU tersebut.
Jadi dalam satu sidang, DPR mengagendakan sejumlah isu besar sekaligus: Satu Data Indonesia, calon anggota BPK, hingga RUU Perampasan Aset.
Untuk urusan data sendiri, pesannya cukup jelas: zaman data asal kumpul sudah lewat. Sekarang data nasional diatur dari tata kelola, keamanan, akses, teknologi, sampai siapa yang bertanggung jawab mengelolanya.
(Akhirudin)

























