SUARAINDONEWS.COM, JAKARTA — Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI menyoroti sejumlah persoalan dalam pembentukan peraturan daerah (Perda), mulai dari keterbatasan sumber daya manusia perancang regulasi, kajian akademik yang belum sepenuhnya berbasis bukti empiris, hingga disharmoni kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Ketua BULD DPD RI Stefanus B.A.N. Liow mengatakan persoalan lain yang ditemukan adalah belum sinkronnya Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dengan penganggaran, partisipasi publik yang belum sepenuhnya bermakna, serta kecenderungan penggunaan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai jalan pintas.
“Temuan-temuan ini menunjukkan bahwa persoalan pembentukan Perda memiliki dimensi yang cukup kompleks. Karena itu, kita membutuhkan mekanisme yang memungkinkan setiap lembaga menjalankan kewenangannya secara optimal, tetapi pada saat yang sama saling terhubung dalam satu proses yang lebih efektif,” kata Stefanus dalam Rapat Dengar Pendapat BULD DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Menurut Stefanus, persoalan tersebut ditemukan melalui rangkaian pendalaman yang dilakukan BULD DPD RI sejak Masa Sidang I Tahun Sidang 2025–2026.
Rangkaian kegiatan tersebut meliputi rapat dengar pendapat umum (RDPU), konsultasi publik, kunjungan kerja, hingga uji publik hasil pemantauan di Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, dan Sumatera Utara pada 10 September 2026.
Dalam rapat tersebut, BULD DPD RI membahas kebutuhan memperkuat sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam pembentukan Perda agar regulasi yang dihasilkan tidak saling bertentangan maupun tumpang tindih.
Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas yang hadir sebagai keynote speech mengatakan pembentukan Perda masih menghadapi tantangan dalam harmonisasi regulasi pusat dan daerah, pembagian kewenangan, serta penerjemahan kebijakan nasional di tingkat daerah.
“Tidak ada satu lembaga yang dapat menyelesaikan seluruh persoalan pembentukan Perda sendiri. Tantangannya adalah bagaimana berbagai fungsi dan kewenangan dapat berjalan selaras, tidak tumpang tindih, dan saling memberikan nilai tambah,” ujar GKR Hemas.
Rapat tersebut juga menghadirkan narasumber dari Kementerian Hukum dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Kementerian Hukum memiliki peran dalam proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi peraturan perundang-undangan. Sementara Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri memiliki kewenangan dalam pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk evaluasi dan klarifikasi Perda serta koordinasi penyusunan Prolegda provinsi dan kabupaten/kota.
Direktur Fasilitasi Perancangan Perda dan Perkadan serta Pembinaan Perancang Perundang-undangan Kementerian Hukum, Widyastuti, mengatakan harmonisasi perlu memastikan setiap rancangan Perda memiliki dasar pemikiran dan materi yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami lakukan pendampingan dalam harmonisasi raperda dan raperkada, di mana pendampingan akademik bagi pemerintah daerah dengan DPRD. Kami juga mengapresiasi rekomendasi empiris yang sudah diuji publik BULD DPD RI. Tentu hal ini akan menjadi masukan bagi Kemenkum untuk melihat pelaksanaan pembentukan peraturan daerah dan pengharmonisasian Perda dan Perkada,” jelas Widyastuti.
BULD DPD RI selanjutnya mendorong adanya kesepahaman mengenai bentuk dan mekanisme sinergi lintas lembaga dalam pemantauan serta evaluasi rancangan Perda dan Perda.
Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi tindak lanjut atas hasil pemantauan BULD DPD RI sekaligus memperkuat tata kelola pembentukan Perda agar lebih terencana, harmonis, sesuai kewenangan, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat di daerah.
(Ginanjar Prio Wibowo)

























