SUARAINDONEWS.COM, JAKARTA — Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron mendorong kajian penerapan daerah pemilihan (dapil) nasional dalam sistem pemilu anggota DPR RI. Gagasan tersebut disebut dapat menjadi salah satu opsi untuk mengakomodasi suara sah yang tidak terkonversi menjadi kursi setelah penghitungan di masing-masing dapil.
Herman mengatakan masih terdapat suara partai politik yang tersisa setelah proses pembagian kursi di tingkat dapil. Menurut dia, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan Demokrat mengusulkan mekanisme dapil nasional atau national pool.
“Nah, ini dapil nasional ini penting ya. Karena memang ada perhitungan kemarin misalkan, setelah dihitung dari dapil-dapil yang menghasilkan kursi, ternyata juga banyak partai-partai atau partai peserta pemilu yang masih menyisakan suara yang tidak terkonversi menjadi kursi,” kata Herman.
Ia mencontohkan Partai Demokrat yang menurut perhitungannya memiliki sekitar dua juta suara yang tidak terkonversi menjadi kursi.
“Demokrat misalkan punya kelebihan dua juta. Nah dua juta kan tidak terkonversi menjadi kursi. Mungkin partai-partai lain juga ada sisa. Nah inilah yang kemudian bisa dijadikan sebagai alokasi kursi nasional,” ujarnya.
Herman menjelaskan, konsep tersebut dapat dikaji melalui pola hybrid, yakni tetap menggunakan dapil untuk proses pemilihan anggota DPR, kemudian suara yang masih tersisa setelah alokasi kursi dihitung kembali untuk kemungkinan alokasi kursi melalui mekanisme nasional.
“Dan bahkan yurisprudensinya ada kan, 2009 juga pernah dapil nasional itu ada, hybrid, terbuka dan tertutup,” katanya.
Menurut Herman, mekanisme tersebut masih perlu dihitung lebih lanjut, termasuk mengenai apakah suara sisa akan dikonversi berdasarkan perhitungan di tingkat provinsi atau langsung secara nasional.
“Nah, nanti apakah akan terkonversi menjadi dapil nasional yang dihitung di masing-masing provinsi atau di nasional, tentu ini juga sedang di-exercise,” ujarnya.
Usulan tersebut sebelumnya juga mendapat tanggapan dari sejumlah anggota DPR. Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima menyebut konsep dapil nasional akan dikaji, terutama untuk melihat bagaimana mekanisme tersebut dapat mengakomodasi suara yang tidak terkonversi menjadi kursi.
Sementara itu, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar Ahmad Irawan menyebut konsep national pool atau stembus accord perlu dimatangkan dan diuji sebelum diterapkan. Ia juga mengingatkan agar perubahan sistem tidak menimbulkan persoalan baru bagi pemilih.
Herman berharap pembahasan mengenai desain pemilu dapat dilakukan bersama partai politik sebelum masuk pada tahap pengambilan keputusan dalam revisi aturan pemilu.
“Mudah-mudahan nanti kalau sudah partai-partai dari sebelumnya kita sudah bisa membahas ini, sehingga nanti masuk dalam pembahasan itu saya kira tinggal mengerucutkan saja. Dan tinggal mengambil keputusan,” kata Herman.
Ia menegaskan, pembahasan sistem pemilu tetap perlu mempertimbangkan masukan masyarakat, praktisi dan pengamat pemilu.
“Tentu ini juga tidak akan mengabaikan terhadap masukan, pandangan masyarakat, praktisi, para pengamat pemilu, yang saya kira juga ini penting untuk bisa memperkaya dan bisa menghasilkan aturan ataupun perundang-undangan di bidang kepemiluan ini yang ideal yang juga masyarakat merasa cocok untuk bisa menjadi pengaturan di dalam pemilu,” pungkasnya.
Syarat Dua Fraksi untuk Capres Masih Jadi Wacana
Dalam kesempatan berbeda, Herman juga menanggapi wacana pasangan calon presiden dan wakil presiden harus memperoleh dukungan minimal dua fraksi di DPR.
Ia menilai usulan tersebut sebagai salah satu opsi yang moderat. Namun, Herman menegaskan keputusan mengenai persyaratan pencalonan presiden masih harus melalui pembahasan di DPR dan pendalaman bersama ahli, praktisi serta pengamat pemilu.
“Saya kira moderat keputusan itu ya. Meski keputusan sebenarnya kan nanti akan diputuskan di DPR. Setelah tentu juga nanti kita akan melakukan pendalaman dengan para ahli, para praktisi, dan pengamat pemilu, apa sebaiknya yang harus dilakukan,” kata Herman.
Menurutnya, aturan pencalonan presiden tidak boleh terlalu membatasi munculnya kandidat. Namun, mekanisme pencalonan juga perlu dikaji agar jumlah pasangan calon tidak terlalu banyak.
“Ini kan juga banyak dari para pengamat yang juga jangan terlalu banyak, tetapi juga jangan kemudian membuat sempit ruang untuk kandidat para capres-cawapres,” ujarnya.
Herman kemudian mengaitkan wacana tersebut dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus presidential threshold. Ia mengatakan putusan tersebut menjadi salah satu acuan dalam pembahasan, sementara mekanisme pencalonan berikutnya masih perlu dirumuskan.
“Ke depan kan bisa saja ada perdebatan, ada masukan, ada pandangan, pendapat yang tentu kan acuannya tetap bahwa Mahkamah Konstitusi kan 0%. Nah kalau 0% kan terlalu banyak, tentu harus ada batasan,” tuturnya.
Herman menilai apabila dukungan minimal dua fraksi nantinya diterapkan, jumlah pasangan capres-cawapres dapat lebih mengerucut.
“Nah kalau dibatasin dua fraksi, minimalnya paling tidak ada tiga kandidat atau empat kandidat yang lebih mengerucut misalkan,” ucap Herman.
Namun, ia kembali menegaskan bahwa ketentuan tersebut masih berupa wacana dan belum menjadi aturan final.
“Ini kita tunggu saja, dinamika ini seperti apa. Dan kalaupun dua fraksi saya kira moderat ya, itu bisa menghasilkan empat kandidat, tiga kandidat, ini kan juga membuka ruang demokrasi yang lebih dinamis,” pungkasnya.
Wacana dukungan minimal dua fraksi sebelumnya disampaikan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh sebagai salah satu masukan mengenai model pencalonan presiden setelah putusan MK. Sejumlah partai juga telah memberikan tanggapan, sementara The Indonesian Institute menilai persyaratan tersebut perlu diuji kesesuaiannya dengan Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024.
(Agung Suhartono)

























