SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Upaya penyelundupan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara ilegal ke Malaysia berhasil digagalkan oleh tim dari Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI). Kasus ini terungkap saat tim melakukan pemeriksaan dokumen di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, pada Sabtu, 1 Februari 2025.
Identitas Korban & Modus Keberangkatan
Korban adalah seorang perempuan berinisial M, berusia 54 tahun, asal Karawang, Jawa Barat. Saat dilakukan verifikasi dokumen, ditemukan perbedaan identitas antara KTP dan paspornya, yang membuat keberangkatannya tidak memenuhi syarat.
Dari hasil wawancara, korban mengaku akan diberangkatkan ke Malaysia untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga melalui jalur non-prosedural yang diatur oleh seorang pria berinisial AT (55), asal Serang, Banten.
Modus Operandi:
– Korban ditempatkan di rumah AT di Serang sebelum diberangkatkan.
– Istri AT ikut terlibat dengan mengantarkan korban dari Jakarta ke Tanjung Pinang melalui Pelabuhan Tanjung Priok.
– Sesampainya di Tanjung Pinang, korban ditampung di rumah kontrakan hingga waktu keberangkatan ke Malaysia.
Penangkapan Tersangka
Setelah mendapatkan informasi ini, tim KemenP2MI segera berkoordinasi dengan pihak berwenang, termasuk Kapos Internasional Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), untuk melacak keberadaan tersangka AT.
Pengecekan daftar nama penumpang dilakukan, hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan di Terminal Keberangkatan Internasional Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjung Pinang. AT kemudian dibawa ke kantor Helpdesk Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini langsung dikoordinasikan dengan pihak kepolisian, dan tersangka beserta korban dibawa ke Polres Tanjung Pinang guna penyelidikan lebih lanjut. Saat ini, polisi juga tengah mengembangkan kasus ini untuk menelusuri dugaan keterlibatan istri AT dalam jaringan perdagangan orang.
Peringatan dari Menteri P2MI
Menanggapi kasus ini, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding, kembali mengingatkan masyarakat agar tidak tergoda bekerja di luar negeri melalui jalur ilegal.
“Saya tidak lelah mengingatkan masyarakat Indonesia untuk selalu memilih jalur prosedural dalam bekerja ke luar negeri. Jangan mudah tergiur tawaran yang tidak jelas karena risikonya sangat besar, termasuk menjadi korban perdagangan orang.”
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berperan dalam upaya pencegahan ini.
“Terima kasih sebesar-besarnya kepada semua pihak yang terlibat dalam pencegahan dan perlindungan CPMI. Saya berharap tersangka mendapatkan hukuman setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku.”
Harapan Ke Depan
Keberhasilan menggagalkan kasus ini menjadi peringatan bahwa sindikat perdagangan orang masih aktif beroperasi. Kesadaran CPMI untuk mematuhi prosedur yang benar sangat penting guna menghindari risiko besar di luar negeri.
Diharapkan dengan semakin banyaknya kasus yang diungkap, calon pekerja migran bisa lebih berhati-hati dan memilih jalur yang aman serta legal untuk bekerja di luar negeri.
(Anton)