SUARAINDONEWS.COM, JAKARTA — Komite II DPD RI menyoroti pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan nelayan yang dinilai belum sepenuhnya efektif. Sejumlah persoalan mulai dari mahalnya biaya operasional, minimnya infrastruktur perikanan, akses pembiayaan hingga rumitnya perizinan masih menjadi pekerjaan rumah.
Karena itu, DPD RI mendorong penguatan program Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) agar tidak hanya membangun fasilitas fisik, tetapi juga benar-benar meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat pesisir.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua II Komite II DPD RI Abdul Waris Halid dalam Rapat Finalisasi Laporan Pengawasan UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam di Gedung DPD RI, Jakarta, Senin (5/10/2026).
Waris mengatakan UU Nomor 7 Tahun 2016 sebenarnya telah memuat berbagai ketentuan perlindungan bagi nelayan. Namun, persoalannya terletak pada efektivitas pelaksanaan di lapangan.
“Undang-Undang Nomor 7 telah mencakup berbagai aspek perlindungan nelayan. Namun, yang perlu kita lihat adalah apakah pasal-pasal yang ada ini sudah berjalan efektif atau belum, sehingga kalau memang tidak efektif perlu dilakukan revisi,” ujar Waris.
SPBN hingga Modal Jadi Masalah
Komite II DPD RI menemukan masih adanya keterbatasan infrastruktur dasar perikanan di sejumlah daerah. Salah satunya belum tersedianya Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) di beberapa wilayah, termasuk Kepulauan Seribu.
Kondisi tersebut membuat nelayan harus mengeluarkan biaya operasional lebih besar. Beban tersebut semakin terasa bagi nelayan tradisional yang menggunakan kapal berukuran kecil.
Selain infrastruktur, pemberdayaan dan diversifikasi usaha masyarakat pesisir juga dinilai belum maksimal. Pengembangan usaha budi daya ikan maupun wisata bahari masih menghadapi kendala pelatihan praktis, model bisnis, modal dan akses pasar.
Narasumber Matheus Stefi Pasimanjeku turut menyoroti sulitnya akses pembiayaan bagi nelayan kecil dan menengah.
Menurutnya, nelayan seharusnya dapat memanfaatkan aset yang mereka miliki sebagai jaminan pinjaman, termasuk perahu, tanpa harus bergantung sepenuhnya pada koperasi.
“Harapan saya, melalui Komite II ini yang bisa mengusulkan ke pemerintah, agar nelayan kecil dan menengah bisa mendapatkan pinjaman dari bank bukan saja dalam menggunakan koperasi tapi bisa jadi jaminan itu perahu,” kata Matheus.
Izin Nelayan Kecil Jangan Dibikin Ribet
Persoalan lain yang disoroti adalah perizinan bagi nelayan kecil, khususnya pemilik kapal di bawah 4 GT.
Wakil Ketua I Komite II DPD RI Angelius Wake Kako menilai kewenangan perizinan tertentu perlu dikaji kembali agar pelayanan kepada nelayan kecil tidak justru menjadi beban administratif.
“Saya kira penting agar kewenangan perizinan tertentu bagi nelayan kecil ini dapat dikembalikan kepada pemerintah kabupaten/kota sehingga pelayanan menjadi lebih dekat dengan masyarakat,” tegas Angelius.
Menurutnya, pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah juga harus dibuat jelas, termasuk dalam penyediaan infrastruktur dasar perikanan.
Kampung Nelayan Merah Putih Jangan Cuma Bangun Kampung
Komite II DPD RI menilai program Kampung Nelayan Merah Putih memiliki potensi besar untuk memperkuat ekonomi masyarakat pesisir.
Namun, program tersebut diharapkan tidak berhenti pada pembangunan sarana dan prasarana.
KNMP perlu diarahkan untuk meningkatkan skala usaha nelayan, memperkuat daya saing, membuka akses pembiayaan, meningkatkan nilai tambah hasil perikanan serta memperkuat kelembagaan masyarakat pesisir.
Hasil pengawasan Komite II DPD RI selanjutnya akan menjadi bahan bagi DPD RI untuk memberikan rekomendasi kepada pemerintah terkait perbaikan kebijakan perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudi daya ikan, serta petambak garam.
Dengan begitu, program Kampung Nelayan Merah Putih diharapkan benar-benar terasa manfaatnya bagi masyarakat pesisir, bukan sekadar bagus di atas kertas.
(Ginanjar Prio Wibowo)

























