SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) RI Dante Saksono Harbuwono menegaskan bahwa pemerintah tengah mengkaji regulasi untuk memastikan air minum isi ulang lebih aman dan layak dikonsumsi masyarakat. Hal ini disampaikan dalam acara peluncuran dan diseminasi hasil surveilans kualitas air minum rumah tangga tahun 2023.
“Kita juga sedang berkoordinasi dengan BPOM RI, agar nantinya air isi ulang yang didapatkan dari depot-depot benar-benar aman,” ujar Wamenkes Dante. Langkah ini dianggap penting mengingat survei Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa sekitar 80 persen akses air minum di Indonesia belum layak konsumsi.
Peningkatan akses air minum layak masih tergolong lambat, hanya naik dari 11 persen menjadi 20,49 persen pada 2023. Masalah utama yang terungkap adalah tingginya tingkat kontaminasi E coli, terutama pada air minum isi ulang.
Masalah Kualitas Air Minum Isi Ulang
Direktur Penyehatan Lingkungan, dr. Anas Ma’ruf, mengungkapkan bahwa kontaminasi E coli pada air minum isi ulang mencapai 45,4 persen, jauh lebih tinggi dibandingkan air PDAM yang tercemar 33 persen. “Masyarakat sering kali lebih memilih air isi ulang dibandingkan air PDAM, karena faktor rasa percaya terhadap kualitas air PDAM yang masih rendah,” jelas Anas.
Menurut Anas, beberapa faktor yang memengaruhi kontaminasi E coli pada air minum isi ulang meliputi kebersihan tempat pengolahan, kualitas mesin, dan galon yang digunakan. Depot-depot air isi ulang sering kali kurang menjaga kebersihan, sehingga bakteri masuk ke dalam air minum yang dijual.
Dampak Serius Bagi Kesehatan
Tingginya konsumsi air isi ulang oleh masyarakat—lebih dari 30 persen rumah tangga—memicu risiko kesehatan yang serius. Surveilans mencatat bahwa 73 persen kasus diare disebabkan oleh konsumsi air yang terkontaminasi E coli. Selain itu, 15 persen risiko lainnya berkontribusi pada masalah stunting, yang hingga kini masih menjadi persoalan besar dengan prevalensi 21,5 persen, jauh dari target 18 persen.
“Masalah stunting ini memiliki keterkaitan langsung dengan akses air bersih yang aman. Oleh karena itu, pengawasan lebih ketat terhadap air minum isi ulang menjadi prioritas,” tambah Anas.
Upaya Pemerintah untuk Meningkatkan Standar
Pemerintah kini menyusun regulasi baru yang melibatkan koordinasi antara Kementerian Kesehatan dan BPOM RI. Tujuannya adalah memastikan depot-depot air minum isi ulang mematuhi standar higienis. Selain itu, pemerintah berencana meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya air minum yang tercemar, serta mendorong penggunaan air PDAM setelah melalui proses masak.
Anas juga mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam memilih sumber air minum dan memastikan kebersihan galon sebelum digunakan. Selain itu, pemerintah akan memperluas akses air layak konsumsi untuk mendorong masyarakat beralih dari air isi ulang yang tidak higienis.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan kualitas air minum di Indonesia dapat meningkat, sehingga mengurangi dampak buruk pada kesehatan masyarakat, khususnya risiko diare dan stunting.
(ANTON)