SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tengah melakukan kajian awal terhadap 130 laporan dan informasi dugaan pelanggaran politik uang yang terjadi pada masa tenang dan pemungutan suara Pemilu 2024. Data hingga Rabu (27/11/2024) pukul 16.00 WIB menunjukkan dugaan pelanggaran terdiri atas pembagian uang atau materi lainnya, serta potensi pembagian yang belum terjadi.
“Jika kajian awal menunjukkan laporan memenuhi syarat formil dan materiil, kami akan melanjutkan ke kajian hukum dalam lima hari kalender,” kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja.
Rincian Dugaan Pelanggaran
Masa Tenang:
Pembagian Uang/Materi: 71 dugaan (11 dari pengawasan Bawaslu dan 60 dari laporan masyarakat).
Potensi Pembagian Uang/Materi: 50 dugaan (11 dari pengawasan Bawaslu dan 39 dari laporan masyarakat).
Hari Pemungutan Suara:
Pembagian Uang/Materi: 8 dugaan (1 dari pengawasan Bawaslu dan 7 dari laporan masyarakat).
Potensi Pembagian Uang/Materi: 1 dugaan dari laporan masyarakat.
Wilayah Dugaan Pelanggaran
Kasus dugaan pembagian uang atau materi lainnya tersebar di berbagai provinsi:
Masa Tenang:
Sumatera Utara: Humbang Hasundutan.
Jawa Timur: Pasuruan, Kota Batu.
Jawa Barat: Kota Depok.
Sulawesi Barat: Mamuju.
Provinsi lain seperti Aceh, Sulawesi Utara, dan DIY.
Hari Pemungutan Suara:
Papua Barat Daya, Maluku Utara (Halmahera Selatan), Sumatera Selatan (Banyuasin), DIY (Sleman).
Anggota Bawaslu RI, Puadi, menekankan pentingnya memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan. “Kami akan mengkaji laporan masyarakat dan temuan pengawasan dengan teliti. Jika memenuhi kriteria, temuan akan disahkan dalam rapat pleno untuk kajian hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Potensi Sanksi
Dugaan pelanggaran politik uang dapat dikenai Pasal 187A Undang-Undang Pemilihan, yang mengatur ancaman pidana penjara 36-72 bulan dan denda Rp200 juta-Rp1 miliar. Pasal ini berlaku untuk pihak pemberi maupun penerima uang atau materi yang bertujuan memengaruhi hasil pemilihan.
Bawaslu Pantau Ketat Laporan Masyarakat
Selain temuan hasil pengawasan, masyarakat turut melaporkan berbagai dugaan pelanggaran, seperti di:
Sulawesi Selatan: Soppeng, Wajo, Bone, dan Luwu Timur.
Jawa Timur: Probolinggo, Sumenep, Jember, dan Blitar.
Kalimantan Timur: Balikpapan, Kutai Barat, dan Kutai Kartanegara.
Sumatera Selatan: Lubuk Linggau, Banyuasin, OKU.
Rahmat Bagja menegaskan, “Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran. Hal ini membuktikan kesadaran publik terhadap pentingnya pemilu yang jujur dan adil.”
Dengan kajian yang intensif, Bawaslu berharap pelanggaran seperti ini dapat ditekan demi menjaga integritas Pemilu 2024.
(ANTON)