SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Program Golden Visa Indonesia yang diluncurkan pada Juni 2024 telah menarik 471 pengguna dengan total investasi mencapai Rp 9 triliun. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Jaya Saputra, menyatakan bahwa angka ini lebih tinggi dari estimasi awal yang menyebutkan 446 pengguna. Ia menegaskan bahwa hingga Desember 2024, total investasi yang tercatat mencapai Rp 9 triliun.
“Pengguna Golden Visa kini mencapai 471, bukan 446. Angka ini terus bertambah,” ujar Jaya di kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Selasa (17/12). Golden Visa diberikan sebagai dasar izin tinggal jangka panjang bagi investor dan tenaga profesional global dengan durasi antara 5 hingga 10 tahun.
Untuk memperoleh Golden Visa, investor individu wajib menanamkan dana minimal USD 350.000 atau sekitar Rp 5,6 miliar. Sementara untuk investor yang mendirikan perusahaan di Indonesia, jumlah investasi yang diperlukan adalah minimal USD 2,5 juta atau Rp 40,6 miliar. Dana investasi ini disalurkan melalui Bank Mandiri dan Bank BNI, sesuai dengan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain itu, Ditjen Imigrasi juga membentuk Unit Cyber untuk memantau perilaku warga negara asing di media sosial. Hal ini bertujuan untuk menanggulangi aktivitas ilegal, seperti perdagangan, prostitusi online, dan penggunaan visa yang tidak sesuai.
“Unit Cyber ini berfungsi untuk memonitor kelakuan bule-bule gila di media sosial,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi, Saffar M. Godam, di kesempatan yang sama. Direktur Tata Pemeriksaan Imigrasi (TPI), Suhendra, menambahkan bahwa unit ini juga mengawasi pelanggaran terkait perdagangan ilegal dan jasa yang ditawarkan oleh warga negara asing tanpa izin yang sah.
Sejak Unit Cyber dibentuk pada 18 Oktober 2024, sudah teridentifikasi 57 kasus pelanggaran, dengan 25 pemilik akun yang telah ditemukan identitasnya melalui data pelintasan.
Sementara itu, Saffar M. Godam juga mengungkapkan bahwa masa pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap buronan kasus korupsi Harun Masiku telah berakhir pada 13 Januari 2021. “Terakhir, berakhir pada tanggal 13 Januari 2021,” kata Godam dalam press briefing mengenai capaian kinerja dan kebijakan terbaru Imigrasi Tahun 2024.
Dengan berakhirnya masa pencegahan tersebut, Harun Masiku kini tidak lagi dicegah untuk meninggalkan Indonesia. “Artinya, orang ini tidak dicegah untuk bepergian ke luar negeri,” ujar Godam.
Pihak Imigrasi telah mengonfirmasi bahwa tidak ada permintaan pencekalan lanjutan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah Januari 2021. “Terakhir komunikasi dengan KPK terkait status pencegahan Harun Masiku berdasarkan surat yang kami kirimkan pada 11 Desember 2024,” jelas Godam.
Saffar menambahkan bahwa meskipun tidak ada pencekalan baru, pihak Imigrasi tetap melakukan pemantauan terhadap pergerakan Harun Masiku. Namun, berdasarkan data perlintasan, hingga saat ini tidak ditemukan catatan perjalanan yang mencurigakan.
“Jika ada permintaan dari pihak berwenang atau instansi terkait, maka pencegahan baru dapat dilakukan,” tutup Saffar.
(Anton)