SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menegaskan komitmennya dalam menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), termasuk terhadap anggotanya sendiri. Komitmen tersebut ditegaskan Ketua DKPP Heddy Lugito usai pembacaan putusan pemeriksaan internal terhadap Anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah, Rabu (29/7/2026).
Heddy mengatakan, sebagai lembaga yang bertugas menegakkan kode etik penyelenggara pemilu, DKPP harus menunjukkan konsistensi dalam menjalankan tugasnya tanpa membedakan pihak yang diperiksa.
“Tentu sebagai lembaga penegak Kode Etik Penyelenggara Pemilu, kami juga harus menunjukkan konsistensi dan komitmen terhadap tugas dan kewajiban kami,” ujar Heddy dalam konferensi pers di Kantor DKPP.
Pemeriksaan terhadap Muhammad Tio Aliansyah dilakukan berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku DKPP.
Heddy menjelaskan, sebelumnya DKPP menerima aduan dari Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPD) pada 20 Mei 2026 terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Tio Aliansyah saat menghadiri pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada 25 Januari 2024. Aduan tersebut menyoroti penggunaan helikopter dalam perjalanan dinas.
Namun, laporan tersebut dinyatakan gugur karena pengadu tidak melengkapi persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, DKPP memutuskan tetap melakukan pemeriksaan secara internal untuk menjaga kehormatan lembaga, mengingat persoalan tersebut telah menjadi perhatian publik dan juga muncul sebagai fakta dalam perkara Nomor 10-PKE-DKPP/VI/2026.
Untuk menangani perkara tersebut, Ketua DKPP menerbitkan Surat Keputusan pembentukan Majelis Kehormatan yang terdiri atas Heddy Lugito, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Herwyn J.H. Malonda.
DKPP juga menerbitkan pedoman beracara khusus sebagai dasar pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota DKPP.
Proses pemeriksaan dilakukan secara tertutup karena merupakan temuan internal, bukan perkara yang berasal dari laporan yang memenuhi syarat administrasi. Dalam proses tersebut, DKPP turut meminta keterangan sejumlah pihak, antara lain Anggota KPU RI, KPU Provinsi Jawa Barat, dan Ketua KPU Kabupaten Cianjur.
Meski pemeriksaan berlangsung tertutup, pembacaan putusan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Dalam Putusan Nomor 01-MK.DKPP/VI/2026, Majelis Kehormatan menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Muhammad Tio Aliansyah.
Menanggapi putusan tersebut, Muhammad Tio Aliansyah menyatakan menerima dan menghormati keputusan Majelis Kehormatan DKPP.
“Saya tidak memiliki niat untuk memperdebatkan ataupun mempersoalkan putusan tersebut. Saya memandang setiap mekanisme pengawasan sebagai bagian penting dari upaya memperkuat tata kelola kelembagaan serta menjaga marwah DKPP sebagai lembaga penegak Kode Etik Penyelenggara Pemilu,” ujar Tio.
Ia menjelaskan kehadirannya dalam pelantikan KPPS di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, dilakukan berdasarkan surat tugas resmi DKPP untuk memberikan pembekalan mengenai Kode Etik Penyelenggara Pemilu kepada anggota KPPS.
Tio juga menegaskan penggunaan helikopter menuju lokasi bukan atas permintaannya, melainkan merupakan fasilitas yang disiapkan oleh panitia penyelenggara agar dirinya dapat memenuhi dua agenda kedinasan pada hari yang sama.
Menurutnya, seluruh penjelasan tersebut telah disampaikan dalam pemeriksaan internal DKPP pada 6 Juli 2026.
Tio menyatakan menghormati proses yang telah dijalankan DKPP dan menganggap perkara tersebut sebagai pembelajaran untuk meningkatkan kehati-hatian dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara negara.
“Setiap tindakan tidak hanya harus memenuhi aspek administratif dan didasari niat baik saja, tetapi juga perlu mempertimbangkan nilai kepatutan serta persepsi masyarakat,” tuturnya.
(Yulianto
























