SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Kementerian Perdagangan RI menetapkan harga referensi produk CPO untuk penetapan Bea Keluar (BK) periode bulan Februari 2017 sebesar USD 815,52/MT, pada Kamis (26/1/2017), naik USD 27,26 atau 3,46% dari periode bulan Januari 2017 yaitu USD 788,26/MT. Penetapan ditetapkan Setelah memperhatikan berbagai rekomendasi.
Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02/M-DAG/PER/1/2017 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.
“Saat ini, harga referensi CPO kembali mengalami peningkatan dan berada pada level di atas USD 800. Untuk itu, pemerintah mengenakan BK untuk CPO sebesar USD 18/MT untuk periode
Februari 2017,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Dody Edward.
BK CPO untuk bulan Februari 2017 tercantum pada Kolom 3 Lampiran I Huruf C Peraturan Menteri
Keuangan No. 140/PMK.010/2016 sebesar USD 18/MT. Naik dari BK CPO untuk periode bulan Januari 2017 yang sebesar USD 3/MT.
Sementara itu, harga referensi biji kakao pada bulan Februari 2017 kembali turun sebesar USD 131,60 atau 5,61%, yaitu dari USD 2.343,97/MT menjadi USD 2.212,36/MT. Hal ini berdampak pada
penetapan HPE biji kakao yang juga mengalami penurunan sebesar USD 128 atau 6,2% dari USD 2.060/MT pada periode bulan sebelumnya, menjadi USD 1.932/MT pada bulan Februari 2017.
Penurunan harga referensi dan HPE biji kakao disebabkan oleh menurunnya harga internasional komoditas terebut. Namun, BK biji kakao tidak berubah dibandingkan periode bulan sebelumnya, yaitu sebesar 5%. Hal tersebut tercantum pada kolom 2 Lampiran I Huruf B PMK No.140/PMK.010/2016.
Untuk HPE dan BK komoditas produk kayu dan produk kulit tidak ada perubahan dari periode bulan
sebelumnya. (tony H)