SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Mahkamah Konstitusi menggelar jumpa pers terkait dugaan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hakim Konstitusi Patrialis Akbar, Mahkamah Konstitusi (MK) Kamis (26/1/2017) kemarin.
Dalam keterangannya, Ketua MK Arief Hidayat meminta maaf atas nama MK kepada seluruh rakyat Indonesia dengan terjadinya kasus tersebut.
Arief mengungkapkan delapan hakim konstitusi lainnya merasa prihatin dan menyesalkan peristiwa tersebut terjadi pada masa MK tengah berikhtiar membangun sistem yang menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan kode etik hakim konstitusi.
Bahkan terkait hal itu, MK telah membentuk Dewan Etik yang bersifat tetap dan melaksanakan tugas setiap hari. “Yang hasil kerjanya dapat dilihat dalam laman resmi Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Kemudian, menyikapi permasalahan tersebut, MK sejak siang hingga sore hari menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Beberapa langkah yang akan ditempuh MK, di antaranya mendukung KPK sepenuhnya untuk menuntaskan permasalahan hukum tersebut.
MK juga membuka akses seluas-luasnya kepada KPK. “Dan jika diperlukan, MK mempersilakan KPK meminta keterangan hakim konstitusi tanpa perlu mendapatkan izin dari Presiden sebagaimana diatur dalam UU MK, termasuk seluruh jajaran MK,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Arief menegaskan apabila Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengambil keputusan bahwa Patrialis Akbar melakukan pelanggaran berat, MK segera mengajukan permintaan pemberhentian dengan tidak hormat kepada presiden.
Dalam kesempatan yang sama, Dewan Etik menginformasikan akan segera menggelar rapat untuk mengusulkan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Etik Abdul Mukhtie Fadjar yang memberikan keterangan pers usai jumpa pers Ketua MK.
Dalam keterangannya, Mukhtie menyampaikan dalam waktu 1-2 hari, Dewan Etik akan membentuk MKMK terkait kasus dugaan OTT KPK terhadap Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.
“Semoga besok kami sudah bisa menyusun MKMK. MKMK ini akan berjumlah lima orang yang terdiri dari unsur-unsur; satu orang hakim konstitusi, satu orang anggota KY, satu orang mantan hakim konstitusi, dan satu orang guru besar ilmu hukum, serta satu tokoh masyarakat,” ujarnya. (THD)