SUARAINDONEWS.COM, JAKARTA — Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rifqinizamy Karsayuda, menilai pembentukan panitia seleksi (pansel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) paling aman dilakukan setelah revisi Undang-Undang Pemilu disahkan.
Menurut Rifqinizamy, langkah tersebut diperlukan agar proses seleksi penyelenggara pemilu mengacu pada ketentuan hukum terbaru yang akan menjadi pedoman pelaksanaan Pemilu 2029.
“Skenario paling aman adalah pembentukan pansel setelah undang-undang baru disahkan,” kata Rifqinizamy kepada wartawan, Selasa (27/10/2026).
Ia menjelaskan, pembahasan revisi UU Pemilu yang masih berlangsung berpotensi memengaruhi ketentuan mengenai komposisi anggota KPU dan Bawaslu, materi seleksi, hingga mekanisme rekrutmen penyelenggara pemilu periode mendatang.
“Materi seleksi akan mengacu kepada ketentuan undang-undang pemilu yang baru yang akan menjadi rujukan bagi para penyelenggara pemilu baik di KPU maupun Bawaslu dalam mereka bekerja menjalankan Pemilu 2029 yang akan datang,” ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah proses pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Komisi II DPR RI.
Rifqinizamy menjelaskan, pemerintah memiliki dua skenario dalam menyiapkan proses rekrutmen calon anggota KPU dan Bawaslu.
Skenario pertama, pemerintah dapat membentuk pansel dengan mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 yang masih berlaku. Namun, pengiriman nama calon anggota KPU dan Bawaslu ke DPR sebaiknya menunggu hingga undang-undang yang baru disahkan.
Menurutnya, ketentuan baru berpotensi mengubah komposisi pimpinan maupun anggota kedua lembaga penyelenggara pemilu tersebut. Karena itu, penyerahan nama calon perlu disesuaikan dengan hasil akhir pembahasan revisi undang-undang.
Skenario kedua, yang dinilai lebih aman, adalah membentuk pansel setelah UU Pemilu yang baru disahkan. Dengan demikian, proses seleksi dapat dirancang berdasarkan aturan yang telah memiliki kepastian hukum.
Rifqinizamy juga menilai perdebatan mengenai waktu pembentukan pansel belum dapat diselesaikan sebelum ketentuan baru mengenai tahapan dan durasi seleksi diketahui.
“Perdebatan soal waktu menjadi tidak relevan lagi karena di undang-undang baru kita belum tahu nanti berapa lama masa tahapan, termasuk bagaimana mandatori berapa lama kemudian proses seleksi itu akan dilakukan oleh pansel dan DPR berdasarkan ketentuan undang-undang pemilu yang baru,” tuturnya.
Meski jadwal seleksi masih berkaitan dengan proses revisi UU Pemilu, Rifqinizamy menegaskan Komisi II DPR RI siap menjalankan kewenangannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setelah proses seleksi memasuki tahapan yang menjadi kewenangan DPR, Komisi II akan melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap calon anggota penyelenggara pemilu.
“Komisi II DPR RI pada prinsipnya siap menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan undang-undang, yaitu melakukan uji kelayakan dan kepatutan pada waktunya nanti,” tegasnya.
Ia juga menyatakan belum dibentuknya pansel oleh pemerintah masih dapat dipahami dalam situasi transisi regulasi saat ini. Selain pembahasan UU Pemilu yang masih berjalan, DPR saat itu juga berada dalam masa reses.
Rifqinizamy menegaskan pihaknya menghormati kewenangan pemerintah dalam pembentukan pansel.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI telah membentuk Panitia Kerja (Panja) penyusunan Rancangan Undang-Undang Pemilu pada 29 September 2026. Pembentukan Panja tersebut menandai dimulainya proses formal pembahasan revisi regulasi kepemiluan di DPR.
Perubahan UU Pemilu menjadi perhatian karena ketentuan baru berpotensi memengaruhi mekanisme rekrutmen anggota KPU dan Bawaslu untuk periode mendatang, termasuk persyaratan calon, komposisi keanggotaan, materi seleksi, serta jadwal tahapan.
Sementara itu, undang-undang yang berlaku saat ini telah mengatur mekanisme dan tenggat pembentukan tim seleksi menjelang berakhirnya masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu periode 2022–2027.
Karena itu, kepastian mengenai dasar hukum dan jadwal rekrutmen menjadi penting agar proses pergantian penyelenggara pemilu berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan ketidakpastian dalam persiapan Pemilu 2029.
























