SUARAINDONEWS.COM, JAKARTA — Paspor menjadi dokumen penting bagi seseorang yang ingin bepergian ke luar negeri. Namun, ada tiga tokoh kerajaan yang mendapat keistimewaan tidak menggunakan paspor biasa saat melakukan perjalanan internasional, yakni Raja Charles III dari Inggris, Kaisar Naruhito, dan Permaisuri Masako dari Jepang.
Keistimewaan tersebut berkaitan dengan kedudukan mereka dalam sistem kerajaan masing-masing. Meski tidak menggunakan paspor seperti warga pada umumnya, perjalanan mereka tetap didukung mekanisme resmi kenegaraan.
Mengutip laporan News18, Raja Charles III tidak diwajibkan memiliki paspor Inggris. Sebagai gantinya, perjalanan sang raja didukung dokumen resmi yang diterbitkan atas nama kerajaan.
Dokumen tersebut berisi permintaan kepada pihak berwenang di negara yang dikunjungi agar memberikan akses perjalanan tanpa hambatan serta bantuan dan perlindungan yang diperlukan.
Ketentuan serupa sebelumnya juga berlaku bagi Ratu Elizabeth II selama memerintah Inggris. Sementara itu, Permaisuri Camilla tetap menggunakan paspor diplomatik untuk perjalanan ke luar negeri.
Keistimewaan berbeda berlaku bagi Kaisar Naruhito dan Permaisuri Masako. Pemerintah Jepang menilai penerbitan paspor bagi kaisar dan permaisuri tidak tepat karena kedudukan mereka sebagai anggota utama keluarga kekaisaran.
Dokumen Kementerian Luar Negeri Jepang tertanggal 10 Mei 1971 menyebutkan bahwa kaisar tidak semestinya menjalani prosedur imigrasi atau visa menggunakan paspor seperti warga negara biasa.
Dalam praktiknya, kementerian terkait menginformasikan kedatangan kaisar dan permaisuri kepada negara tujuan sebelum perjalanan dilakukan.
Namun, hak istimewa tersebut tidak berlaku bagi seluruh anggota keluarga kekaisaran Jepang. Anggota keluarga lainnya, termasuk putra mahkota dan putri, dapat menggunakan paspor diplomatik.
Dengan demikian, keistimewaan bepergian tanpa paspor biasa bukan berarti ketiga tokoh tersebut dapat mengabaikan seluruh aturan perjalanan internasional. Mereka memiliki mekanisme protokoler khusus yang dijalankan melalui jalur diplomatik dan kenegaraan.
(Yulianto)

























