SUARAINDONEWS.COM, JAKARTA — Siap-siap, dunia transaksi digital Indonesia bakal memasuki babak baru! Pemerintah disebut akan mulai menerapkan kebijakan perluasan pemungutan pajak digital pada 9 November 2026. Bank, perusahaan fintech, hingga platform e-commerce seperti Shopee, Lazada, dan GoTo bakal dilibatkan untuk membantu memungut pajak.
Rencana tersebut disampaikan Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Menurut Hashim, pemerintah ingin memperluas jangkauan pemungutan pajak terhadap aktivitas ekonomi yang selama ini belum terjangkau. Teknologi digital hingga kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) juga akan dimanfaatkan untuk membantu mengoptimalkan penerimaan negara.
“Semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech termasuk Shopee, Lazada, GoTo, dan sebagainya harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut,” kata Hashim sebagaimana diberitakan sejumlah media.
Bukan angka kecil, Hashim menyebut Indonesia memiliki peluang meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dari sekitar 12 persen menjadi 18 persen.
Jika target tersebut tercapai, potensi tambahan penerimaan negara diperkirakan mencapai Rp1.500 triliun per tahun.
Hashim membandingkan rasio penerimaan Indonesia dengan sejumlah negara lain. Ia menyebut Kamboja berada di kisaran 18 persen, sedangkan India sekitar 20 persen terhadap PDB.
Bahkan, berdasarkan hitungan yang disampaikannya, peningkatan penerimaan tersebut berpotensi membuat APBN mencatat surplus hingga Rp900 triliun. Namun, angka ini masih berupa estimasi, bukan penerimaan yang sudah berhasil dikumpulkan pemerintah.
Pajak Digital Bukan Berarti Semua Belanja Online Kena Pajak Baru
Nah, bagian ini penting! Jangan langsung panik dan menganggap setiap kali checkout barang di marketplace bakal dikenakan pajak tambahan.
Sebab, pajak ekonomi digital sebenarnya sudah diterapkan di Indonesia melalui sejumlah skema, seperti PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak fintech, pajak aset kripto, dan pajak pengadaan pemerintah.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan pajak ekonomi digital mencapai Rp58,75 triliun hingga 30 September 2026.
Rinciannya, PPN PMSE sebesar Rp45,21 triliun, pajak fintech Rp5,40 triliun, pajak aset kripto Rp2,18 triliun, serta pajak pengadaan pemerintah Rp5,96 triliun.
DJP juga telah menunjuk 280 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Dari jumlah tersebut, 245 pelaku usaha sudah melakukan pemungutan dan penyetoran pajak.
Artinya, pemungutan pajak dari aktivitas digital bukan hal baru. Rencana yang disampaikan Hashim lebih mengarah pada perluasan jangkauan pemungutan agar transaksi ekonomi yang belum terpantau bisa masuk dalam sistem perpajakan.
Masyarakat Menunggu Kejelasan Aturan
Meski begitu, masih ada sejumlah hal yang perlu dijelaskan pemerintah. Mulai dari jenis transaksi yang menjadi objek pajak, siapa yang wajib membayar, bagaimana mekanisme pemungutannya, hingga apakah kebijakan tersebut akan berdampak pada harga barang dan jasa digital.
Keterlibatan bank, fintech, dan marketplace juga perlu disertai aturan yang jelas mengenai perlindungan data transaksi masyarakat.
Satu hal yang perlu dicatat, angka tambahan Rp1.500 triliun merupakan potensi berdasarkan perhitungan Hashim, bukan jaminan penerimaan negara yang otomatis masuk ke kas pemerintah.
Detail teknis dan dasar hukum kebijakan yang disebut akan dimulai 9 November 2026 juga masih perlu diperjelas melalui ketentuan resmi pemerintah dan DJP.
Jika berjalan sesuai rencana, kebijakan ini berpotensi mengubah cara pemerintah menjangkau aktivitas ekonomi digital di Indonesia.
Pertanyaannya, bagaimana menurut kalian? Perluasan pajak digital bisa membantu memperkuat penerimaan negara, tetapi bagaimana memastikan masyarakat dan pelaku usaha tidak justru terbebani oleh aturan baru?
(Rizki Fadillah)

























