SUARAINDONEWS. COM, TANGERANG – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menggagalkan keberangkatan seorang calon pekerja migran Indonesia (CPMI) non-prosedural asal Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, yang direkrut sebagai tentara bayaran. CPMI berinisial S tersebut dijanjikan gaji sekitar Rp 40 juta per bulan dan bonus penandatanganan kontrak sebesar Rp 400 juta.
Petugas Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta melakukan pendampingan dan pendalaman terhadap S pada Jumat (30/10/2026), setelah menerima informasi mengenai penundaan keberangkatannya secara mandiri.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan penghasilan besar tanpa kejelasan pekerjaan dan prosedur penempatan.
“Jangan mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan gaji besar dan bonus dalam jumlah fantastis. Masyarakat harus memastikan jenis pekerjaan, legalitas perekrut, serta prosedur penempatannya. Jangan sampai keinginan mendapatkan penghasilan lebih baik justru membawa masyarakat pada pekerjaan yang berisiko terhadap keselamatan diri,” ujar Menteri Mukhtarudin, Jumat (30/10/2026).
Berdasarkan hasil pendalaman, S mengetahui lowongan tersebut melalui iklan pop-up di Instagram yang mengarahkannya berkomunikasi dengan agensi luar negeri. Perekrut menjanjikan gaji sekitar Rp 40 juta per bulan, bonus penandatanganan kontrak Rp 400 juta, serta masa kontrak satu tahun yang dapat diperpanjang.
Seluruh biaya keberangkatan S, mulai dari akomodasi, pembuatan paspor, hingga tiket penerbangan internasional, ditanggung pihak agensi. S juga mendapat instruksi untuk mengaku sebagai wisatawan apabila diperiksa petugas Imigrasi di bandara.
S kemudian membatalkan keberangkatannya setelah pihak agensi menolak permintaan uang muka yang akan dikirimkan kepada istrinya di kampung halaman. Penolakan tersebut membuat S curiga bahwa janji pembayaran gaji dan hak-haknya selama bekerja tidak akan dipenuhi.
Setelah menerima informasi pembatalan tersebut, petugas P4MI Bandara Soekarno-Hatta segera mendatangi S untuk melakukan pendampingan dan pendalaman. Dari hasil pemeriksaan, petugas memperoleh informasi mengenai tawaran pekerjaan dan proses perekrutan yang dijalani S.
Selanjutnya, S diarahkan ke Rumah Ramah Pekerja Migran Indonesia di bawah BP3MI Banten untuk mendapatkan penampungan sementara, pemulihan kondisi mental, dan pendataan sebelum dipulangkan ke daerah asal.
Menteri Mukhtarudin menegaskan, Kementerian P2MI terus memperkuat pencegahan penempatan pekerja migran Indonesia secara non-prosedural, termasuk menindaklanjuti dugaan perekrutan ilegal yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
“Pelindungan pekerja migran Indonesia dimulai sejak sebelum keberangkatan. Karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk memastikan tawaran pekerjaan dan proses penempatan melalui jalur resmi. Jika menemukan indikasi perekrutan mencurigakan, segera laporkan kepada Kementerian P2MI agar dapat ditindaklanjuti,” ujarnya.
Masyarakat yang menemukan informasi lowongan kerja luar negeri di media sosial yang terindikasi penipuan atau menggunakan modus perekrutan mencurigakan dapat melapor melalui nomor layanan pengaduan 08118080141 dengan memilih menu Layanan Kejahatan Siber.
Kementerian P2MI juga tengah menghimpun informasi mengenai kontak agensi luar negeri dan pihak yang membiayai keberangkatan S untuk dikoordinasikan dengan instansi penegak hukum dan pihak berwenang guna menelusuri dugaan jaringan perekrutan ilegal lintas negara.
(Yulianto)























