SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-“Saya mengajak semua pihak untuk mencermati pasal per pasal, bahkan ayat per ayat, serta kaitan antar undang-undang, sehingga tujuan utama lahirnya UUCK dapat dipahami dan didukung bersama demi kemajuan Indonesia”.
Demikian diungkapkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, menanggapi pro dan kontra, menyusul disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) pada Senin 5 Oktober 2020 silam.
Menteri Siti, bahkan telah menyampaikan tindak lanjut implementasi UUCK Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam Rapat Tingkat Menteri, yang dipimpin oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian yang berlangsung 11 Oktober 2020.
Dalam rapat tersebut, Menteri Siti menyampaikan bahwa KLHK telah membentuk Tim Penyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).
Pertama, untuk RPP Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kedua, RPP untuk Bidang Kehutanan. Ketiga RPP untuk Bidang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Denda Administratif.
Selanjutnya, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pusat dan Daerah yang dipimpin oleh Menko Polhukam di Jakarta, Rabu 14 Oktober 2020, Menteri LHK juga telah memaparkan progres tindak lanjut UUCK Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Paparan tersebut sebagai penyampaian laporan dari upaya dan progres KLHK pada progres penyusunan RPP turunan dari UUCK bidang lingkungan hidup dan kehutanan tadi.
Rakor yang dipimpin oleh Menko Polhukam ini dihadiri oleh Menko Perekonomian, Menteri Dalam Negeri, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan, Menteri ATR/BPN, Irwasum Polri.
Demikian pula, Kepala Badan Bidang Hukum (Kababinkum) TNI, Wakil Jaksa Agung, Perwakilan Badan Intelijen Negara, dan Seluruh Gubernur, Bupati, Walikota, serta Forkopimda.
Menteri LHK mengatakan, pembentukan Tim RPP ini sesuai instruksi Presiden agar segera disusun Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan UUCK agar implementasi dari UUCK dapat segera diterapkan.
“Juga menghindari perbedaan penafsiran di masyarakat yang cenderung negatif terhadap undang-undang cipta kerja ini,” ucap Menteri Siti.
Sebagai rencana tindak lanjut dari penyusun RPP untuk mengatasi kesenjangan multitafsir UUCK tadi, Menteri LHK mengungkapkan bahwa KLHK telah dan sedang melakukan kompilasi masukan dari ruang publik atas rencana penyusunan RPP. Kemudian perampungan kompilasi substansi dan pembulatan (draft awal), yang selanjutnya akan dilakukan Rapat Pimpinan untuk menyusun pembulatan draft ditingkat KLHK.
Berikutnya draft akan dikonsultasikan kepada akademisi, pakar, praktisi, pemerhati dan stakeholders lainnya. Selanjutnya, akan didiskusikan dan dikonsultasikan kepada Publik.
Kemudian akan diharmonisasikan dengan Kementerian, Lembaga serta Pemerintah Daerah. Hasil akhir draft tersebut, KLHK akan laporkan kepada Menko Perekonomian. (Tumpak S.)