SUARAINDONEWS.COM, JAKARTA — Komisi III DPR RI melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan menyerap masukan dari kalangan advokat. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/10/2026), sejumlah praktisi hukum memberikan pandangan terkait substansi dan potensi persoalan hukum dalam penerapan aturan tersebut.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan, keterlibatan organisasi advokat menjadi bagian penting untuk memastikan RUU Perampasan Aset disusun secara cermat dan tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
Dalam RDPU tersebut, Komisi III menghadirkan Ketua Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Nasional Bersatu Prof. Dr. Jamin Ginting, advokat Amin Fahrudin, serta Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Ahmad Fikri Assegaf.
Sahroni mengungkapkan, Komisi III telah mengundang puluhan narasumber untuk memberikan masukan terhadap rancangan regulasi tersebut. Menurutnya, terdapat perhatian yang sama dari berbagai kalangan agar aturan perampasan aset tidak disalahgunakan.
“Ini narasumber sudah puluhan yang kami undang dan semua pada prinsipnya sama, agar RUU ini bukan menjadi alat kekuasaan atau abuse of power bagi aparat penegak hukum,” ujar Sahroni.
Ia juga mengakui, ketentuan dalam RUU tersebut berpotensi menghadapi pengujian materiil setelah disahkan. Karena itu, pembahasan perlu memperhatikan ketepatan rumusan pasal, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap hak masyarakat.
Dalam forum yang sama, advokat Amin Fahrudin menyoroti rumusan delik yang harus mengacu pada asas legalitas dalam hukum pidana. Salah satu yang menjadi perhatian adalah Pasal 4 ayat (2), khususnya frasa mengenai tindak pidana ekonomi lainnya yang dinilai masih berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Amin juga mempertanyakan parameter kerugian dalam tindak pidana perbankan dan perasuransian. Menurutnya, pihak yang dirugikan dalam perkara tersebut bisa merupakan nasabah, bukan keuangan negara.
“Nah, apakah bisa kerugian nasabah itu ditarik menjadi kerugian keuangan negara?” kata Amin.
Ia menilai setiap tindak pidana memiliki karakteristik berbeda sehingga penerapan instrumen hukum perampasan aset perlu disesuaikan dengan jenis delik dan mekanisme penanganannya.
Sementara itu, Ketua Umum DPN PERADI Ahmad Fikri Assegaf mengingatkan agar perampasan aset tidak dijadikan target pencapaian nilai atau sumber pemasukan negara. Menurutnya, kebijakan semacam itu berpotensi memunculkan moral hazard dalam penegakan hukum.
“Perampasan aset ini tidak boleh dijadikan target pencapaian nilai,” ujar Fikri dalam RDPU tersebut.
Peringatan dari kalangan advokat itu menjadi salah satu perhatian dalam penyusunan RUU Perampasan Aset, yakni bagaimana negara dapat menelusuri dan merampas aset hasil tindak pidana tanpa mengabaikan kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara.
Sahroni sebelumnya menyampaikan bahwa Komisi III telah menghimpun masukan dari 86 narasumber melalui rangkaian RDPU. Mereka berasal dari berbagai kalangan, termasuk pakar, praktisi hukum, mahasiswa, dan organisasi masyarakat sipil.
Komisi III dijadwalkan mulai membahas substansi RUU Perampasan Aset pada 5 November 2026. DPR juga telah menyampaikan target agar rancangan undang-undang tersebut dapat disahkan pada 15 Desember 2026.
Meski demikian, Sahroni menegaskan bahwa hingga 28 Oktober 2026 Komisi III belum menyusun draf resmi RUU tersebut. Berbagai masukan yang telah diterima masih akan dikaji sebagai bahan penyusunan rancangan regulasi.
Pembahasan RUU Perampasan Aset diharapkan menghasilkan aturan yang mampu memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana sekaligus menjamin proses penegakan hukum berjalan transparan, akuntabel, dan tidak sewenang-wenang.
(Ginanjar Prio Wibowo)
























