SUARAINDONEWS.COM, JAKARTA — Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda meminta Ombudsman Republik Indonesia memperjelas indikator 12 bentuk maladministrasi dalam menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik.
Permintaan tersebut disampaikan Rifqinizamy setelah Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ombudsman RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Rifqinizamy mengapresiasi kinerja Ombudsman RI sebagai mitra kerja Komisi II DPR RI yang telah menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya dalam melakukan pengawasan pelayanan publik.
“Kami pertama memberikan apresiasi kepada Ombudsman Republik Indonesia, mitra kerja Komisi II DPR RI, yang telah menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya dengan maksimal dan baik,” kata Rifqinizamy kepada wartawan seusai RDP.
Dalam RDP tersebut, Komisi II menerima penjelasan komprehensif Ombudsman mengenai proses pengawasan pelayanan publik di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.
Menurut Rifqinizamy, pengawasan Ombudsman terhadap lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan tidak hanya dilakukan di Lapas Cibinong. Pengawasan serupa telah dilakukan di sejumlah tempat.
“Proses pengawasan terhadap Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan itu telah dilakukan oleh Ombudsman di banyak tempat. Di beberapa tempat, hanya kebetulan pada saat di Lapas Kelas IIA Cibinong ini menyeruak kepada publik dan kemudian menjadi perhatian publik yang begitu besar,” ujarnya.
Namun, Rifqinizamy menilai pengawasan tersebut perlu didukung standar operasional prosedur (SOP) dan indikator yang jelas. Karena itu, Komisi II meminta Ombudsman segera memberikan indikator yang terukur terhadap 12 bentuk maladministrasi yang menjadi dasar dalam pengawasan pelayanan publik.
Bentuk maladministrasi tersebut antara lain penundaan berlarut, penerimaan imbalan, penyalahgunaan wewenang hingga perbuatan melawan hukum.
“Kenapa indikator itu penting? Karena dengan indikator itulah ketika Ombudsman datang ke kementerian, lembaga, pemerintah daerah, institusi swasta yang melakukan pelayanan publik, maka institusi yang diawasi oleh Ombudsman itu tidak kemudian merasa bahwa Ombudsman sedang mencari-cari masalah,” jelasnya.
Menurut Rifqinizamy, indikator yang jelas akan membuat proses pengawasan berjalan lebih objektif. Institusi yang menjadi objek pemeriksaan juga dapat mengetahui dasar penilaian serta potensi kesalahan yang ditemukan Ombudsman.
“Nah, karena itu mari kita ambil hikmah dari peristiwa Lapas Kelas IIA Cibinong ini untuk kemudian ini menjadi cara Ombudsman untuk melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik yang jauh lebih baik di Indonesia,” katanya.
Jangan Berhenti pada Kasus Cibinong
Rifqinizamy menegaskan, tugas Ombudsman tidak semata-mata menyelesaikan persoalan atau kasus per kasus. Pengawasan Ombudsman juga harus mampu mendorong perbaikan tata kelola pelayanan publik secara menyeluruh.
Dia berharap persoalan Lapas Kelas IIA Cibinong menjadi momentum untuk memperkuat hubungan kelembagaan antara Ombudsman dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), serta kementerian dan lembaga lainnya.
“Kita ingin justru peristiwa ini adalah semakin menguatkan antara Ombudsman dengan Imipas, bahkan kementerian/lembaga lain agar kemudian tata kelola pemasyarakatan di Indonesia itu jauh lebih baik ke depan,” ujarnya.
“Bukan hanya bicara tentang perbaikan Lapas Cibinong, tetapi tata kelola yang saya kira memang sudah dinantikan oleh publik untuk semakin hari semakin baik,” sambungnya.
Rifqinizamy juga menjelaskan alasan Komisi II sebelumnya belum memperkenankan Ombudsman mengikuti Rapat Kerja maupun RDP di Komisi XIII DPR RI terkait persoalan tersebut.
Dia mengatakan, Komisi II terlebih dahulu ingin mendengar secara langsung penjelasan Ombudsman sebagai mitra kerja mengenai proses pengawasan yang telah dilakukan.
“Kami ingin mendengar langsung terlebih dahulu dari mitra kerja kami, apa yang terjadi dan apa yang mereka lakukan dalam menjalankan tugas dan peran serta fungsinya,” ujarnya.
Komisi II, lanjutnya, juga tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi situasi yang seolah-olah memaksa terjadinya keputusan antar-lembaga negara.
“Kami tidak ingin seolah-olah kita melakukan fait accompli antar lembaga negara, dalam hal ini adalah Ombudsman Republik Indonesia dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” kata Rifqinizamy.
Dia menambahkan, RDP tersebut sekaligus menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan Komisi II DPR RI terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
“Ini juga bagian dari pertanggungjawaban tugas konstitusional pengawasan Komisi II DPR RI kepada masyarakat Indonesia,” pungkasnya.
(Kiki Apriyansyah)
























