SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Lagi-lagi DPR bikin heboh! Kali ini, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba untuk dibawa ke rapat paripurna. Tapi yang jadi pertanyaan: kok prosesnya super kilat, ya?
Rapat pleno yang berlangsung Senin malam di Senayan, Jakarta, memutuskan RUU Minerba jadi usul inisiatif DPR setelah semua anggota setuju secara aklamasi. Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, mengetuk palu sambil bertanya:
“Apakah hasil penyusunan RUU ini bisa diproses sesuai peraturan perundang-undangan?”
Jawabannya? Serentak, “Setuju!”
Tapi, jangan lupa, perjalanan RUU ini gak mulus-mulus banget. Banyak catatan penting yang bikin publik harus lebih waspada.
Super Cepat: Baru Dapat Naskah 30 Menit Sebelum Rapat
Drama pertama? Proses pembahasan yang ngebut abis. Gimana enggak, beberapa anggota DPR baru terima naskah akademik RUU Minerba 30 menit sebelum rapat pleno dimulai. Ya, benar, cuma setengah jam!
Padahal, RUU ini menyangkut isu besar: tambang mineral dan batu bara yang udah beberapa kali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Dari empat kali pengujian, dua di antaranya dikabulkan bersyarat. DPR pun wajib melakukan revisi sesuai amanat MK.
Tapi ternyata, revisi ini gak cuma soal menyesuaikan aturan MK. DPR juga menambahkan substansi baru yang cukup kontroversial.
UKM, Ormas, Perguruan Tinggi Bisa Kelola Tambang?
Ini dia poin yang bikin RUU ini ramai dibahas:
– UKM bakal dapat prioritas untuk mengelola tambang di bawah 2.500 hektare.
– Ormas keagamaan juga bisa dapat wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).
– Bahkan, perguruan tinggi pun masuk daftar yang bisa pegang WIUP.
Tapi tunggu dulu, gak semua fraksi setuju mentah-mentah. Fraksi NasDem, misalnya, kasih catatan tegas.
“Pemberian WIUP kepada perguruan tinggi dan ormas masih butuh kajian lebih mendalam,” ujar Arif Rahman dari Fraksi NasDem.
Fraksi PKS juga gak mau tinggal diam. Mereka minta ada pengkajian serius soal kewenangan ini biar gak asal-asalan.
Publik Harus Ikut Terlibat, Jangan Sampai Main-Main!
Salah satu yang disorot dari pembahasan ini adalah pentingnya melibatkan publik. Ketua Baleg, Bob Hasan, juga mengakui kalau prosesnya perlu masukan dari banyak pihak.
“Harus ada kajian mendalam yang melibatkan partisipasi publik, termasuk ahli bahasa, ahli pertambangan, dan pelaku usaha,” katanya.
Fraksi PDIP juga bilang, pembahasan RUU ini harus transparan biar gak ada yang main curang.
“Kami setuju, tapi harus ada pengawasan biar kewenangan yang diberikan tidak disalahgunakan,” tegas perwakilan PDIP.
Netizen Harus Waspada, Ini Bukan Sekadar UU Biasa!
Meski udah disetujui buat dibawa ke paripurna, banyak yang berharap DPR gak asal ketok palu. Soalnya, substansi baru ini rawan banget jadi celah buat penyalahgunaan.
Tambang itu urusan gede, loh! Dampaknya gak cuma soal ekonomi, tapi juga lingkungan dan masyarakat sekitar. Kalau UKM, ormas, atau perguruan tinggi diberi izin, siapa yang jamin pengelolaannya bakal bener-bener sesuai aturan?
Kesimpulan: DPR, Jangan Main Cepat-Cepat!
Dengan proses yang serba kilat, publik jelas harus lebih kritis. Jangan sampai RUU Minerba ini cuma jadi ajang bagi-bagi keuntungan ke pihak tertentu. Kita tunggu aja bagaimana hasil rapat paripurna nanti.
Buat kamu yang peduli sama masa depan tambang Indonesia, yuk, tetap awasi proses ini. Jangan lupa suarakan pendapatmu, siapa tahu bisa bantu perubahan jadi lebih baik!
Stay tuned for the next drama DPR edition!
(Anton)