Senin, 21 September 2026
SUARAINDONEWS
  • HOME
  • BIROKRASI
    • SELANJUTNYA
      • SELANJUTNYA
        • SELANJUTNYA
          • SELANJUTNYA
            • KEMEN PPPA RI
            • KEMENSETNEG RI
            • KEMENKO KESRA RI
            • KEMENKO EKON RI
            • KEMENRISTEK RI
            • KEMEN KP RI
            • KEMENSOS RI
            • KEMEN BUMN RI
            • KEMEN PU RI
          • KEMENHUB RI
          • KEMENTAN RI
          • KEMENPERIN RI
          • KEMEN LH RI
          • KEMEN PANRB RI
          • KEMENPERA RI
          • KEMEN KUKM RI
          • KEMENAKER RI
          • KEMEN PPN RI
          • KEMEN PDT RI
        • KPI RI
        • KPK RI
        • KPU RI
        • KY RI
        • KEMEN KP RI
        • KEMENRISTEK RI
        • KEMENKES RI
        • KEMENKEU RI
        • KEMENKOMINFO RI
        • KEMENDIKBUD RI
      • MA RI
      • MK RI
      • BPK RI
      • KEMENDAGRI RI
      • KEMENKUMHAM RI
      • KEMENLU RI
      • KEMENAG RI
      • KEMEN ESDM RI
      • KEMENHUT RI
      • TNI-POLRI
    • PRESIDEN RI
    • WAKIL PRESIDEN RI
    • DPR RI
    • MPR RI
    • DPD RI
    • KEMENDAG RI
    • KEMHAN RI
    • KEMENPORA RI
    • KEMENKO POLHUKAM RI
    • KEMENKO PMK RI
    • KEMENPAREKRAF RI
    • BNPB RI
  • NEWS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • DAERAH
    • POLITIK
    • BMKG
  • EKBIS
  • OTOMOTIF
    Dulu Bikin Heboh, Kini Nissan Juke Jadi Mobil Listrik 100 Persen

    Dulu Bikin Heboh, Kini Nissan Juke Jadi Mobil Listrik 100 Persen

    Tesla Punya Mobil Tanpa Setir dan Pedal, NHTSA Bertanya: Legal Nggak Nih? Jawabnya Wajib di Bawah Sumpah

    Tesla Punya Mobil Tanpa Setir dan Pedal, NHTSA Bertanya: Legal Nggak Nih? Jawabnya Wajib di Bawah Sumpah

    Tampil Mewah dan Berwibawa, Hongqi E-HS9 Bawa Filosofi Taihe ke Era Mobil Listrik Modern

    Tampil Mewah dan Berwibawa, Hongqi E-HS9 Bawa Filosofi Taihe ke Era Mobil Listrik Modern

    Hyundai Buka Pesanan IONIQ 3 di Eropa, Harga Mulai Rp400 Jutaan

    Hyundai Buka Pesanan IONIQ 3 di Eropa, Harga Mulai Rp400 Jutaan

    Hyundai Ioniq V Resmi Buka Pre-Sale di China, Harga Mulai Rp400 Jutaan

    Hyundai Ioniq V Resmi Buka Pre-Sale di China, Harga Mulai Rp400 Jutaan

    Ahmad Sahroni: Merdeka Ride 2026 Bukan Sekadar Konvoi, HDCI Lindungi 5.000 Ojol dengan BPJS Ketenagakerjaan Selama 3 Tahun

    Ahmad Sahroni: Merdeka Ride 2026 Bukan Sekadar Konvoi, HDCI Lindungi 5.000 Ojol dengan BPJS Ketenagakerjaan Selama 3 Tahun

  • OLAHRAGA
    Persija vs Persib Kembali ke GBK, Izin Polisi Jadi Sorotan Jelang 12 September

    Persija vs Persib Kembali ke GBK, Izin Polisi Jadi Sorotan Jelang 12 September

    Lepas Kontingen Asian Games 2026, Prabowo: Berikan yang Terbaik bagi Bangsamu

    Lepas Kontingen Asian Games 2026, Prabowo: Berikan yang Terbaik bagi Bangsamu

    MESSI BILANG “CUKUP!”: Sang Raja Argentina Tinggalkan Timnas di Usia 39 Tahun, 207 Laga dan 125 Gol Jadi Warisan

    MESSI BILANG “CUKUP!”: Sang Raja Argentina Tinggalkan Timnas di Usia 39 Tahun, 207 Laga dan 125 Gol Jadi Warisan

    Bola “Tangan Tuhan” Diego Maradona Terjual Rp54 Miliar, Jauh di Bawah Perkiraan Rp161 Miliar

    Bola “Tangan Tuhan” Diego Maradona Terjual Rp54 Miliar, Jauh di Bawah Perkiraan Rp161 Miliar

    Timnas Soft Tennis Indonesia Matangkan Performa Menuju Asian Games Nagoya 2026

    Timnas Soft Tennis Indonesia Matangkan Performa Menuju Asian Games Nagoya 2026

    Luis Figo Desak Gianni Infantino Mundur dari Kursi Presiden FIFA

    Luis Figo Desak Gianni Infantino Mundur dari Kursi Presiden FIFA

    1.105 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Laga Aston Villa di SUGBK

    1.105 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Laga Aston Villa di SUGBK

    Erick Thohir Ingin Pramusim Indonesia Jadi Panggung Duel Klub Elite Eropa Lawan Tim Terbaik Tanah Air

    Erick Thohir Ingin Pramusim Indonesia Jadi Panggung Duel Klub Elite Eropa Lawan Tim Terbaik Tanah Air

    Demam Piala Dunia Dimanfaatkan! 220 Ribu Jersey Palsu Disita, Nilainya Tembus Rp408 Miliar

    Demam Piala Dunia Dimanfaatkan! 220 Ribu Jersey Palsu Disita, Nilainya Tembus Rp408 Miliar

  • LENSA UTAMA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • LIFESTYLE
    • TENTANG ARTIS
    • TENTANG KONSER
    • TENTANG TRAVELING
    • TENTANG FILM
    • TENTANG KULINER
    • TENTANG SEHAT
    • TENTANG CORD
    • TENTANG EVENT
  • RAGAM
    • OPINI
    • VIRAL
  • NETWORK
    • ADVERTORIAL
    • SIN CHANNEL
    • DEPOK TIME
    • SUARA BEKASI NEWS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BIROKRASI
    • SELANJUTNYA
      • SELANJUTNYA
        • SELANJUTNYA
          • SELANJUTNYA
            • KEMEN PPPA RI
            • KEMENSETNEG RI
            • KEMENKO KESRA RI
            • KEMENKO EKON RI
            • KEMENRISTEK RI
            • KEMEN KP RI
            • KEMENSOS RI
            • KEMEN BUMN RI
            • KEMEN PU RI
          • KEMENHUB RI
          • KEMENTAN RI
          • KEMENPERIN RI
          • KEMEN LH RI
          • KEMEN PANRB RI
          • KEMENPERA RI
          • KEMEN KUKM RI
          • KEMENAKER RI
          • KEMEN PPN RI
          • KEMEN PDT RI
        • KPI RI
        • KPK RI
        • KPU RI
        • KY RI
        • KEMEN KP RI
        • KEMENRISTEK RI
        • KEMENKES RI
        • KEMENKEU RI
        • KEMENKOMINFO RI
        • KEMENDIKBUD RI
      • MA RI
      • MK RI
      • BPK RI
      • KEMENDAGRI RI
      • KEMENKUMHAM RI
      • KEMENLU RI
      • KEMENAG RI
      • KEMEN ESDM RI
      • KEMENHUT RI
      • TNI-POLRI
    • PRESIDEN RI
    • WAKIL PRESIDEN RI
    • DPR RI
    • MPR RI
    • DPD RI
    • KEMENDAG RI
    • KEMHAN RI
    • KEMENPORA RI
    • KEMENKO POLHUKAM RI
    • KEMENKO PMK RI
    • KEMENPAREKRAF RI
    • BNPB RI
  • NEWS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • DAERAH
    • POLITIK
    • BMKG
  • EKBIS
  • OTOMOTIF
    Dulu Bikin Heboh, Kini Nissan Juke Jadi Mobil Listrik 100 Persen

    Dulu Bikin Heboh, Kini Nissan Juke Jadi Mobil Listrik 100 Persen

    Tesla Punya Mobil Tanpa Setir dan Pedal, NHTSA Bertanya: Legal Nggak Nih? Jawabnya Wajib di Bawah Sumpah

    Tesla Punya Mobil Tanpa Setir dan Pedal, NHTSA Bertanya: Legal Nggak Nih? Jawabnya Wajib di Bawah Sumpah

    Tampil Mewah dan Berwibawa, Hongqi E-HS9 Bawa Filosofi Taihe ke Era Mobil Listrik Modern

    Tampil Mewah dan Berwibawa, Hongqi E-HS9 Bawa Filosofi Taihe ke Era Mobil Listrik Modern

    Hyundai Buka Pesanan IONIQ 3 di Eropa, Harga Mulai Rp400 Jutaan

    Hyundai Buka Pesanan IONIQ 3 di Eropa, Harga Mulai Rp400 Jutaan

    Hyundai Ioniq V Resmi Buka Pre-Sale di China, Harga Mulai Rp400 Jutaan

    Hyundai Ioniq V Resmi Buka Pre-Sale di China, Harga Mulai Rp400 Jutaan

    Ahmad Sahroni: Merdeka Ride 2026 Bukan Sekadar Konvoi, HDCI Lindungi 5.000 Ojol dengan BPJS Ketenagakerjaan Selama 3 Tahun

    Ahmad Sahroni: Merdeka Ride 2026 Bukan Sekadar Konvoi, HDCI Lindungi 5.000 Ojol dengan BPJS Ketenagakerjaan Selama 3 Tahun

  • OLAHRAGA
    Persija vs Persib Kembali ke GBK, Izin Polisi Jadi Sorotan Jelang 12 September

    Persija vs Persib Kembali ke GBK, Izin Polisi Jadi Sorotan Jelang 12 September

    Lepas Kontingen Asian Games 2026, Prabowo: Berikan yang Terbaik bagi Bangsamu

    Lepas Kontingen Asian Games 2026, Prabowo: Berikan yang Terbaik bagi Bangsamu

    MESSI BILANG “CUKUP!”: Sang Raja Argentina Tinggalkan Timnas di Usia 39 Tahun, 207 Laga dan 125 Gol Jadi Warisan

    MESSI BILANG “CUKUP!”: Sang Raja Argentina Tinggalkan Timnas di Usia 39 Tahun, 207 Laga dan 125 Gol Jadi Warisan

    Bola “Tangan Tuhan” Diego Maradona Terjual Rp54 Miliar, Jauh di Bawah Perkiraan Rp161 Miliar

    Bola “Tangan Tuhan” Diego Maradona Terjual Rp54 Miliar, Jauh di Bawah Perkiraan Rp161 Miliar

    Timnas Soft Tennis Indonesia Matangkan Performa Menuju Asian Games Nagoya 2026

    Timnas Soft Tennis Indonesia Matangkan Performa Menuju Asian Games Nagoya 2026

    Luis Figo Desak Gianni Infantino Mundur dari Kursi Presiden FIFA

    Luis Figo Desak Gianni Infantino Mundur dari Kursi Presiden FIFA

    1.105 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Laga Aston Villa di SUGBK

    1.105 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Laga Aston Villa di SUGBK

    Erick Thohir Ingin Pramusim Indonesia Jadi Panggung Duel Klub Elite Eropa Lawan Tim Terbaik Tanah Air

    Erick Thohir Ingin Pramusim Indonesia Jadi Panggung Duel Klub Elite Eropa Lawan Tim Terbaik Tanah Air

    Demam Piala Dunia Dimanfaatkan! 220 Ribu Jersey Palsu Disita, Nilainya Tembus Rp408 Miliar

    Demam Piala Dunia Dimanfaatkan! 220 Ribu Jersey Palsu Disita, Nilainya Tembus Rp408 Miliar

  • LENSA UTAMA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • LIFESTYLE
    • TENTANG ARTIS
    • TENTANG KONSER
    • TENTANG TRAVELING
    • TENTANG FILM
    • TENTANG KULINER
    • TENTANG SEHAT
    • TENTANG CORD
    • TENTANG EVENT
  • RAGAM
    • OPINI
    • VIRAL
  • NETWORK
    • ADVERTORIAL
    • SIN CHANNEL
    • DEPOK TIME
    • SUARA BEKASI NEWS
No Result
View All Result
SUARAINDONEWS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BIROKRASI
  • NEWS
  • EKBIS
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • LENSA UTAMA
  • LIFESTYLE
  • RAGAM
  • NETWORK
Home POLITIK

KepMenkumHAM M.HH-03.AH.11.01/2016 “Tricky Politis Pemerintah” Atas Polemik PPP

suaraindonews by suaraindonews
14 Agustus 2017
in POLITIK
0
KepMenkumHAM M.HH-03.AH.11.01/2016 “Tricky Politis Pemerintah” Atas Polemik PPP
Share on FacebookShare on Twitter

SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Dengan dikeluarkannya Putusan Kasasi Nomor: 504/TUN/2015, tertanggal 20 Oktober 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dengan amar putusannya menyatakan “Batal dan Mewajibkan” Menteri Hukum dan HAM “Mencabut” Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014 tertanggal 28 Oktober 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan.

Maka MenkumHAM, Yasonna Laoly, lalu mengeluarkan Keputusan Menkum HAM RI Nomor: M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2016, tertanggal 7 Januari 2016, tentang Pencabutan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014 Tanggal 28 Oktober 2014 Tentang Pengesahan Petubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan.

Lantas, dimana dugaan keras “tricky pemerintah” atau dengan kata lain intervensi politis pemerintah atas partai politik yang telah mengakibatkan polemik berkepanjang yang menimpa PPP dibawah kepemimpinan Djan Faridz selama ini?

Yakni terletak pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-03.AH.11.01 Tahun 2016, tertanggal 17 Februari 2016, dengan tetap masih mendasarkan pada Putusan Kasasi Nomor: 504/TUN/2015, yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk menetapkan Pengesahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Hasil Muktamar Bandung 2011, yang ditandatangani MenkumHAM, Yasonna Laoly.

Padahal secara tegas Putusan Kasasi Nomor: 504/TUN/2015 tersebut dalam amar putusannya “Tidak Menyebutkan untuk Menerbitkan Kembali SK Muktamar Bandung”, yang secara nyata Muktamar Bandung sudah habis masa berlakunya dan sudah tidak berlaku lagi.

Hal inilah semakin membuktikan bahwa MenkumHAM belum melaksanakan Putusan Kasasi Nomor: 504/TUN/2015 tersebut. Bahkan ada 2 SK dikeluarkan MenkumHAM berdasarkan Putusan Kasasi Nomor: 504/TUN/2015 itu. Dengan demikian, maka dapat dikatakan MenkumHAM telah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan mengeluarkan SK yang melebihi dari apa yang diperintahkan oleh amar Putusan Kasasi Nomor: 504/TUN/2015 a quo.

BACA JUGA :  Ketua DPR Apresiasi Kelancaran Mudik Lebaran 2023

Bahkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, secara tegas menyebutkan;

Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART (Pasal 32 ayat 1); Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik ( Pasal 32 ayat 2); Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat 2 harus diselesaikan paling lambat 60 hari (Pasal 32 ayat 4).

Dan diperkuat lagi di Pasal 33 ayat (1) yang berbunyi “Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalan Pasal 32 tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui Pengadilan Negeri”.

Selanjutnya, Putusan Pengadilan Negeri adalah putusan tingkat pertama dan terakhir, dan hanya dapat diajukan Kasasi kepada Mahkamah Agung (Pasal 33 ayat 2).

Apalagi MA-RI melalui Putusan PK No. 79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016 tanggal 12 Juni 2017 telah: MEMBATALKAN Putusan Kasasi MA-RI No. 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015, yang semakin melanggar daripada ketetapan UU No.2 Tahun 2011, Pasal 33 ayat (2).

Dengan demikian jelaslah bahwa Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dapat diduga keras melakukan intervensi politis pemerintah didalam berkepanjangannya polemik yang terjadi di Partai Persatuan Pembangunan hingga detik ini melalui produk-produk hukum yang dikeluarkan, termasuk pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-03.AH.11.01 Tahun 2016, tersebut.

Sekaligus membuktikan bahwa Putusan Kasasi Nomor: 504/TUN/2015, tertanggal 20 Oktober 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dengan amar putusannya menyatakan “Batal dan Mewajibkan” Menteri Hukum dan HAM “Mencabut” Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014 tertanggal 28 Oktober 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan, pada faktanya “Tidak Pernah Di Eksekusi”, dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-03.AH.11.01 Tahun 2016, itu.

BACA JUGA :  Ahmad Basarah: Islam dan Nasionalisme Harus Berdampingan dengan Kokoh dan Seimbang

Alih-alih menuntut keadilan dan kepastian hukum, namun fakta tegas memperlihatkan bahwa telah terjadi “Penyelundupan Hukum” oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, atas polemik berkepanjang PPP, sehingga tampak telanjang kejanggalan dan pelanggaran produk-produk hukum yang dikeluarkannya terhadap Undang-Undang yang ada.

Kuatnya intervensi politis pemerintah atas penolakan kepemimpinan Djan Faridz di partai politik islam tertua di republik ini, melalui KemenkumHAM secara kasat mata ditunjukkan dengan dimasukannya “Pengesahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Hasil Muktamar Bandung 2011” (yang sudah tidak berlaku, red) dan pembiaran terjadi PK atas PK yang sesungguhnya bertentangan dengan Undang-Undang Parpol.

PPP dibawah kepemimpinan Djan Faridz menuntut Menkum HAM segera mencabut dan membatalkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-03.AH.11.01 Tahun 2016, sebagai sumber utama polemik hukum di tubuh PPP selama ini. Karena secara tegas bertentangan dengan UU No.2 Tahun 2011 (Pasal 32, Pasal 33) dan amar Putusan Kasasi Nomor: 504/TUN/2015.

 

(*oleh Neshawaty Arsyad SH, MH, CIL, Kuasa Hukum

Dibaca : 5
Previous Post

lP Chocolate’s ‘Tandem 3 Chocolate Lovers’

Next Post

Satu Nusa Satu Bangsa’ FoxyMuse Tularkan Nasionalisme Kepedulian

Related Posts

Sejak Banjir 2004, Sertifikat Tanah Milik Warga Desa Buni Bakti milik Ibu Monih Hilang Terendam; Pengurusan Dokumen Hingga Kini Belum Tuntas
DAERAH

Sejak Banjir 2004, Sertifikat Tanah Milik Warga Desa Buni Bakti milik Ibu Monih Hilang Terendam; Pengurusan Dokumen Hingga Kini Belum Tuntas

21 September 2026
Jepang Bikin Kapsul Evakuasi SAFE+, Bisa Mengapung Saat Tsunami dan Banjir, Muat Hingga 24 Orang
INTERNASIONAL

Jepang Bikin Kapsul Evakuasi SAFE+, Bisa Mengapung Saat Tsunami dan Banjir, Muat Hingga 24 Orang

21 September 2026
Seharian di Gontor Ngapain Aja? Ternyata Santri Belajar 24 Jam Lewat Kelas, Asrama, Organisasi sampai Praktik Mengajar
LIFESTYLE

Seharian di Gontor Ngapain Aja? Ternyata Santri Belajar 24 Jam Lewat Kelas, Asrama, Organisasi sampai Praktik Mengajar

21 September 2026
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Tiba di Tanjung Priok, 24 September Jadi KRI Sriwijaya
NASIONAL

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Tiba di Tanjung Priok, 24 September Jadi KRI Sriwijaya

21 September 2026
Hampir 30 Tahun, Pemerintah Akhirnya Lunas Bayar Utang Warisan Krisis 1998 Rp640 Triliun
EKBIS

Hampir 30 Tahun, Pemerintah Akhirnya Lunas Bayar Utang Warisan Krisis 1998 Rp640 Triliun

21 September 2026
Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mahar Rp20.092.026 Bikin Penasaran
LIFESTYLE

Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mahar Rp20.092.026 Bikin Penasaran

20 September 2026
Next Post
Satu Nusa Satu Bangsa’ FoxyMuse Tularkan Nasionalisme Kepedulian

Satu Nusa Satu Bangsa' FoxyMuse Tularkan Nasionalisme Kepedulian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • Alkes TBC 2027 Dianggarkan Nol, Felly Runtuwene Desak Menkes Jelaskan Nasib Program Penanganan TBC

    Alkes TBC 2027 Dianggarkan Nol, Felly Runtuwene Desak Menkes Jelaskan Nasib Program Penanganan TBC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Yogyakarta, Retaker Dokter Kirim Pesan untuk Pak Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejak Banjir 2004, Sertifikat Tanah Milik Warga Desa Buni Bakti milik Ibu Monih Hilang Terendam; Pengurusan Dokumen Hingga Kini Belum Tuntas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Bakal Punya Kereta Gantung yang Menghubungkan Stasiun LRT Harjamukti dan Mekarsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lestari Moerdijat: Jangan Biarkan Taman Bacaan Masyarakat Mati Perlahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0







  • INDEX
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • ABOUT US
  • KODE ETIK
  • VISI & MISI
  • JENJANG KARIR
  • RATE CARD 2026

© 2024 SUARAINDONEWS.COM - PT. DWIWARNA KREASI MEDIA

No Result
View All Result
  • HOME
  • BIROKRASI
    • SELANJUTNYA
      • SELANJUTNYA
      • MA RI
      • MK RI
      • BPK RI
      • KEMENDAGRI RI
      • KEMENKUMHAM RI
      • KEMENLU RI
      • KEMENAG RI
      • KEMEN ESDM RI
      • KEMENHUT RI
      • TNI-POLRI
    • PRESIDEN RI
    • WAKIL PRESIDEN RI
    • DPR RI
    • MPR RI
    • DPD RI
    • KEMENDAG RI
    • KEMHAN RI
    • KEMENPORA RI
    • KEMENKO POLHUKAM RI
    • KEMENKO PMK RI
    • KEMENPAREKRAF RI
    • BNPB RI
  • NEWS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • DAERAH
    • POLITIK
    • BMKG
  • EKBIS
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • LENSA UTAMA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • LIFESTYLE
    • TENTANG ARTIS
    • TENTANG KONSER
    • TENTANG TRAVELING
    • TENTANG FILM
    • TENTANG KULINER
    • TENTANG SEHAT
    • TENTANG CORD
    • TENTANG EVENT
  • RAGAM
    • OPINI
    • VIRAL
  • NETWORK
    • ADVERTORIAL
    • SIN CHANNEL
    • DEPOK TIME
    • SUARA BEKASI NEWS

© 2024 SUARAINDONEWS.COM - PT. DWIWARNA KREASI MEDIA