SUARAINDONEWS.COM, Jakarta — Modus operandi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dinilai makin kompleks seiring pesatnya perkembangan teknologi. Langkah reaktif dinilai tak lagi cukup, sehingga Indonesia didesak segera memperkuat sistem nasional untuk mendeteksi, mencegah, sekaligus melindungi para korban sejak dini.
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, menegaskan bahwa perdagangan manusia bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan bentuk pengkhianatan nyata terhadap konstitusi dan nilai-nilai kemanusiaan.
“Setiap manusia lahir dengan martabat yang tidak bisa diperjualbelikan. Begitu seseorang menjadi korban perdagangan orang, bukan cuma kebebasannya yang dirampas, tapi juga harkat, masa depan, dan hak dasarnya,” ujar politisi yang akrab disapa Rerie tersebut saat merespons peringatan Hari Anti Perdagangan Manusia Sedunia.
Rerie menjelaskan, TPPO tergolong extraordinary crime yang beroperasi secara lintas negara. Jaringannya tak jarang berkelindan dengan kejahatan lain, seperti pencucian uang, peredaran narkotika, kejahatan siber, hingga eksploitasi seksual dan kerja paksa.
Satu di antara modus baru yang paling disorot saat ini adalah perekrutan tenaga kerja untuk dipekerjakan pada jaringan penipuan daring atau online scam. Menariknya, temuan Direktorat Jenderal Imigrasi memperlihatkan fakta mengejutkan: tingkat pendidikan tak lagi menjamin seseorang aman dari jebakan sindikat ini.
Banyak korban yang tergiur tawaran kerja di luar negeri lewat media sosial justru berlatar belakang pendidikan tinggi, mulai dari lulusan S1 hingga S2—terutama mereka yang berkeahlian di bidang teknologi informasi.
Skala ancaman ini juga tergambar jelas dari data International Organization for Migration (IOM). Dalam kurun waktu 2022 hingga 2025, lembaga internasional tersebut mencatat telah mendampingi lebih dari 3.500 korban kerja paksa di kawasan Asia Tenggara. Korban-korban ini berasal dari 39 negara, dengan penyumbang angka terbesar berasal dari Indonesia, India, dan Sri Lanka.
Melihat fakta di lapangan, Rerie menegaskan perlunya langkah konkret berupa evaluasi total terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Regulasi yang ada dianggap perlu diperbarui agar mampu menjawab tantangan di era digital.
Melalui revisi undang-undang tersebut, definisi TPPO diharapkan bisa diperluas untuk menjangkau berbagai bentuk eksploitasi baru. Hal ini mencakup operasional scam centre, perekrutan terselubung di media sosial, hingga potensi penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (AI).
Selain mendorong sanksi pidana yang jauh lebih berat bagi para penggerak sindikat, Rerie menyoroti pentingnya keterlibatan pihak penyedia platform digital. Menurutnya, penyedia platform harus dibebani tanggung jawab hukum untuk aktif memblokir akun-akun yang terindikasi digunakan sebagai sarana perekrutan ilegal.
“Perlindungan dan pemulihan korban harus menjadi inti dari kebijakan ini. Koordinasi nasional juga harus diperkuat, mulai dari kementerian terkait, pemda, aparat penegak hukum, sampai perwakilan Indonesia di luar negeri,” pungkas Anggota Komisi X DPR RI tersebut.
(Riana)

























