SUARAINDONEWS.COM, JAKARTA — DPR RI bersama pemerintah resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi dan anggota DPR menyatakan persetujuan terhadap RUU tersebut. Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Salah satu materi yang akan ditindaklanjuti pemerintah adalah pengaturan mengenai batas minimum dan maksimum penguasaan serta kepemilikan tanah. Ketentuan tersebut akan dituangkan melalui aturan turunan dari UU Reforma Agraria.
Namun, hingga saat ini belum ditetapkan angka pasti mengenai luas minimum maupun maksimum tanah yang nantinya dapat dimiliki atau dikuasai. Pemerintah masih menyiapkan aturan teknis yang akan mengatur ketentuan tersebut.
Selain batas kepemilikan tanah, UU Reforma Agraria mengatur sejumlah hal, termasuk penataan penguasaan dan kepemilikan tanah, redistribusi tanah, penyelesaian konflik agraria, serta perlindungan terhadap kelompok masyarakat yang memiliki keterkaitan langsung dengan tanah.
Anggota Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria, Muhammad Khozin, mengatakan UU tersebut tidak hanya berkaitan dengan redistribusi tanah, tetapi juga diarahkan untuk mencegah kembali terkonsentrasinya penguasaan tanah pada pihak tertentu.
“Reforma agraria tidak cukup hanya membagikan dan memperbaiki tumpang tindih tanah. Kita juga harus memutus mata rantai mafia tanah dan mencegah tanah kembali terkonsentrasi,” kata Khozin.
Dalam aturan tersebut, pemerintah dan DPR juga memasukkan upaya penyelesaian konflik agraria serta perlindungan terhadap hak atas tanah bagi petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan dan kelompok masyarakat lainnya.
UU Reforma Agraria juga mengatur redistribusi tanah kepada masyarakat yang tidak memiliki tanah atau tuna lahan. Penerima redistribusi nantinya tidak hanya mendapatkan tanah, tetapi juga diarahkan memperoleh dukungan ekonomi dan akses pengembangan agar tanah tersebut dapat memberikan manfaat secara berkelanjutan.
Selain itu, pemerintah akan memperkuat kelembagaan penyelenggara reforma agraria. Dalam pembahasan sebelumnya, Baleg DPR dan pemerintah menyepakati pembentukan Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Lembaga tersebut dirancang memiliki kewenangan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan serta penyelesaian konflik agraria.
Dengan disahkannya UU tersebut, pemerintah selanjutnya perlu menyiapkan berbagai aturan pelaksana agar ketentuan mengenai reforma agraria dapat diterapkan. Termasuk di dalamnya aturan mengenai batas penguasaan dan kepemilikan tanah yang hingga kini belum ditentukan angka luasannya.
Artinya, masyarakat belum dapat menggunakan angka tertentu sebagai batas baru kepemilikan tanah sampai aturan pelaksana UU Reforma Agraria ditetapkan pemerintah.
(Robby Bustami)

























