SUARAIDONEWS.COM, Jakarta – DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026). Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi di DPR menyatakan setuju terhadap hasil pembahasan yang dilakukan bersama pemerintah.
Momen pengesahan berlangsung saat Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan kepada seluruh anggota dewan yang hadir. Secara serentak para anggota menjawab “setuju” dan langsung disusul ketukan palu sebagai tanda UU Polri yang baru resmi disahkan.
Revisi UU Polri ini disebut menjadi bagian dari upaya melanjutkan agenda reformasi kepolisian yang selama ini banyak disorot publik. DPR menegaskan pembahasannya tidak dilakukan secara tertutup. Komisi III DPR mengaku telah menggelar belasan rapat dengar pendapat, mengundang akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga menerima lebih dari seratus masukan tertulis dari masyarakat.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan berbagai aspirasi publik menjadi bahan penting dalam penyusunan aturan baru tersebut. Menurutnya, fokus revisi kali ini bukan sekadar memperkuat kewenangan kepolisian, tetapi juga memperkuat sistem pengawasan dan akuntabilitas institusi.
Dalam aturan yang baru, sejumlah poin penting mendapat perhatian, mulai dari penguatan pengawasan internal dan eksternal berbasis teknologi, jaminan netralitas anggota Polri, peningkatan kualitas pelayanan masyarakat, pengaturan lebih ketat terkait penugasan anggota di luar institusi kepolisian, hingga penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Pemerintah dan DPR berharap perubahan ini bisa mendorong lahirnya institusi Polri yang lebih profesional, modern, transparan, dan semakin dipercaya masyarakat. Apalagi dalam beberapa tahun terakhir, berbagai kasus yang melibatkan aparat kerap memunculkan tuntutan agar reformasi kepolisian terus diperkuat.
Dengan disahkannya UU Polri yang baru, DPR menilai reformasi kepolisian kini memasuki babak baru. Tak hanya soal penegakan hukum, tetapi juga bagaimana membangun sistem pengawasan yang lebih kuat, melindungi hak warga negara, dan memastikan pelayanan publik berjalan lebih baik ke depannya.
(Anton)























