SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita menurunkan dan menciptakan stabilitas harga pangan dengan mengeluarkan peraturan baru penetapan 7 (tujuh) komoditas pangan, yaitu beras, jagung, kedelai, gula, bawang merah. cabai, dan daging sapi.
” Harga acuan ini untuk menjamin ketersediaan, stabilitas, dan kepastian harga baik di tingkat petani maupun konsumen. Harapannya para petani bisa lebih sejahtera, para pedagang mendapat keuntungan yang wajar dan konsumen mendapatkan harga yang lebih terjangkau,” papar Enggar di Jakarta (15/9/2016) kemarin.
Penetapan tertuang dalam Permendag Nomor 63/MDAG/PER/09/2016 tentang Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen. Penetapan ini sekaligus sebagai tindak lanjut amanat Perpres No. 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
Dalam Permendag ini harga acuan akan berlaku selama 4 (empat) bulan dan akan dievaluasi sesuai kondisi yang berkembang. Fluktuasi harga ketujuh komoditas tersebut akan dipantau terus-menerus. Jika harga pembelian di bawah harga acuan dan harga penjualan berada di atas harga acuan, maka pemerintah akan melakukan langkah-langkah stabilisasi harga, tambah Mendag.
Harga acuan juga menjadi referensi bagi Perum BULOG dan/atau BUMN lainnya dalam melaksanakan penugasan Pemerintah terkait upaya stabilisasi harga. Dan distribusi gula sebagai implementasi awal Permendag ini, Kemendag telah meminta PD Pasar Jaya untuk nendistribusikan gula kepada konsumen dengan harga maksimum Rp 12.500/kg melalui pedagang- pedagang di 43 PD Pasar Jaya secara langsung, pungkas Enggar.(Sgt/tjo; foto ist)